JOGJAKARTA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Jogjakarta kembali menerbitkan KTP elektronik (E-KTP) untuk warga transgender. Hal itu dilakukan setelah dilakukan verifikasi data yang diajukan pemohon benar-benar valid dan tunggal.
MALANG KOTA – Belakangan ini beredar kabar kelompok transgender dilayani secara tersendiri. Selain untuk layanan administrasi kependudukan secara umum, mereka juga akan dilayani jika ingin melakukan perubahan status gendernya di dokumen KTP maupun KK.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan tidak ada kolom jenis kelamin transgender pada karta tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan kartu keluarga (KK). Dukcapil hanya membantu proses pembuatan dokumen kependudukan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memudahkan para transgender untuk pendapatkan pelayanan publik, terutama dalam hal mendapatkan e-KTP, Kartu Keluarga hingga akta kelahiran.