MALANG KOTA - Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang mencatat penerimaan CHT di angka Rp 1,6 triliun. Realisasi tersebut terbilang tinggi karena hanya diraih dalam satu bulan saja atau selama Januari 2023.
Bea Cukai Tipe Madya Malang tak pernah berhenti memberantas peredaran rokok ilegal. Akhir-akhir ini, operasi yang mereka gelar sudah mulai menyasar sektor hulu.
Satu lagi kasus peredaran rokok ilegal yang dibawa ke meja hijau. Setelah sebelumnya ada tersangka Edi Setiawan yang dihukum 16 bulan pada 22 Agustus 2022 lalu, kali ini giliran MS, 37, yang antre sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Kemarin (13/9) siang, dia diserahkan tim Bea Cukai Kanwil Jatim II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.Â
Upaya mencegah peredaran rokok ilegal masih terus dilakukan kantor Bea Cukai Tipe Madya. Bersama Satpol PP Kabupaten Malang, mereka tak hanya melakukan menyasar gudang perusahaan ekspedisi. Melainkan juga warung-warung yang menjual rokok tanpa pita cukai dan berharga murah.
Kantor Bea Cukai tak lagi sendirian dalam mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Malang. Sejak Juli 2022, justru Satpol PP Kota Malang yang menjadi komandan untuk pemberantasan rokok tanpa cukai tersebut. Satu kali operasi sudah dilakukan dan menyita ratusan bungkus rokok ilegal.Â
Keputusan Edi Setiawan, 27, untuk menerima order pengiriman rokok pada 29 Maret 22 lalu ternyata berujung 16 bulan penjara. Pasalnya, rokok yang dikirim pria asal Desa Rejosari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, itu tidak dilengkapi pita cukai alias ilegal. Jumlahnya pun lumayan banyak. Yakni 96 bal berisi 192 ribu batang rokok.Â
Kantor Bea Cukai Tipe Madya Malang kembali menggagalkan pengiriman rokok ilegal pada awal Agustus ini. Selama dua hari, mereka menyita 8.660 bungkus rokok ilegal yang akan dikirim ke Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten.