22.2 C
Malang
Kamis, Maret 28, 2024

TAG

Rokok

Baru Sebulan, Penerimaan Cukai Tembakau Tembus Rp 1,6 T

MALANG KOTA - Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang mencatat penerimaan CHT di angka Rp 1,6 triliun. Realisasi tersebut terbilang tinggi karena hanya diraih dalam satu bulan saja atau selama Januari 2023.

Utamakan Pembayaran Denda pada Kasus Ringan

Bea Cukai Tipe Madya Malang tak pernah berhenti memberantas peredaran rokok ilegal. Akhir-akhir ini, operasi yang mereka gelar sudah mulai menyasar sektor hulu.

Awas! Penjual Rokok Ilegal Dapat Berpotensi Pidana Penjara dan Denda

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal.

Komitmen Bersama Berantas Rokok Ilegal

mengibarkan bendera perang menggempur rokok ilegal

Jaksa Terima Tersangka Rokok tanpa Pita Cukai

Satu lagi kasus peredaran rokok ilegal yang dibawa ke meja hijau. Setelah sebelumnya ada tersangka Edi Setiawan yang dihukum 16 bulan pada 22 Agustus 2022 lalu, kali ini giliran MS, 37, yang antre sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Kemarin (13/9) siang, dia diserahkan tim Bea Cukai Kanwil Jatim II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. 

Kejar Rokok Ilegal hingga Warung Kecil

Upaya mencegah peredaran rokok ilegal masih terus dilakukan kantor Bea Cukai Tipe Madya. Bersama Satpol PP Kabupaten Malang, mereka tak hanya melakukan menyasar gudang perusahaan ekspedisi. Melainkan juga warung-warung yang menjual rokok tanpa pita cukai dan berharga murah.

Operasi Rokok Ilegal Kini Dipimpin Satpol PP

Kantor Bea Cukai tak lagi sendirian dalam mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Malang. Sejak Juli 2022, justru Satpol PP Kota Malang yang menjadi komandan untuk pemberantasan rokok tanpa cukai tersebut. Satu kali operasi sudah dilakukan dan menyita ratusan bungkus rokok ilegal. 

Kirim Rokok Ilegal Dipenjara 16 Bulan, Pemilik Barang Masih Berstatus Buron

Keputusan Edi Setiawan, 27, untuk menerima order pengiriman rokok pada 29 Maret 22 lalu ternyata berujung 16 bulan penjara. Pasalnya, rokok yang dikirim pria asal Desa Rejosari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, itu tidak dilengkapi pita cukai alias ilegal. Jumlahnya pun lumayan banyak. Yakni 96 bal berisi 192 ribu batang rokok. 

Kirim Rokok Ilegal Pakai Jasa Kantor Pos

Kantor Bea Cukai Tipe Madya Malang kembali menggagalkan pengiriman rokok ilegal pada awal Agustus ini. Selama dua hari, mereka menyita 8.660 bungkus rokok ilegal yang akan dikirim ke Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten.

Bea CukaiSita 41.966 Bungkus Rokok

Peredaran rokok tanpa pita cukai masih terjadi di Malang Raya.

Berita Terbaru

/