Pernah dipenjara selama tujuh tahun belum membuat Pendik Multatuli jera menjadi pengedar narkoba. Dia kembali mengulangi perbuatannya begitu keluar dari penjara. Kemarin, pria 32 tahun itu kembali berstatus narapidana atas putusan Pengadilan Negeri Malang dengan barang bukti 2,6 kilogram sabu-sabu dan 5,6 kilogram ganja. Dia harus menjalani hidup selama 14 tahun ke depan di dalam penjara.
Masa tinggal Gimun di Lapas Lowokwaru semakin panjang. Kemarin (21/9) siang, residivis kasus pencurian itu mendapat hukuman 1 tahun penjara dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang. Hukuman itu dijatuhkan atas kepemilikan senjata tajam jenis celurit yang dibawa saat melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Ucapan ”welcome back” di Lapas Lowokwaru pantas diberikan kepada Taufani Satriya Putra. Kemarin (9/8), residivis pencuri barang berharga milik lawan jenis itu divonis hukuman 2,5 tahun penjara
Di saat angka kasus Covid-19 meninggi, judi sabung ayam yang selalu mendatangkan kerumunan malah menggeliat di Kecamatan Kedungkadang. Senin sore (31/1/2022) tim Polsek Kedungkandang menggerebek arena judi sabung ayam di Kelurahan Lesanpuro yang dihadiri banyak petaruh.
Keluar dari Lapas Lowokwaru 16 Maret lalu, Rici Yanuar, 29 nampaknya susah untuk bertaubat. Ia ditangkap polisi setelah melakukan aksi curanmor di kawasan Jalan Kasin Jaya Gang III, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun pada Kamis (20/5) pukul 04.30.