Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menerima pelimpahan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang masih berusia 17 tahun. Remaja berinisial PSAB asal Kecamatan Jabung itu dikirim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim beserta berkas kejahatan yang terjadi pada 16 April 2022. Setelah menjalani pemeriksaan (16/11), jaksa mengirim remaja itu ke Lapas Lowokwaru.
BATU - Seorang anak gadissebut saja Mawar yang masih duduk di bangku SMP di Kota Batu yang kabur ke Jogja bersama pacarnya kini telah kembali. Diketahui, bocah yang tinggal di Kelurahan Temas itu dibawa lari oleh pacarnya berinisial Sn, 20, ke Jogjakarta.
Di tahun ini, RSSA Malang telah menangani 388 pasien yang mengalami serangan jantung. Semua masih berusia kurang dari 45 tahun. Jadi salah satu bukti bila serangan jantung juga bisa terjadi pada generasi muda.
Usia masih sangat muda tetapi ”mainannya” sangat berbahaya. Itulah yang selama ini dilakukan Cahaya Putra Ramadhani. Pemuda berusia 20 tahun asal Desa Sukolilo, Kecamatan Jabung, itu berada dalam lingkaran peredaran narkotika antardaerah dan ditangkap pada 16 Juli 2022 lalu. Satu orang remaja hampir menjadi tersangka dalam proses penangkapan tersebut karena tak sengaja menerima paket narkotika.
Hasil patroli rutin yang dilakukan Satlantas dan Satsabhara Polresta Malang Kota pada Minggu dini hari (21/8) cukup mengejutkan. Sebanyak 40 remaja digelandang ke Mapolresta setelah tertangkap Balap liar di sekitar pertigaan Jalan Ciliwung. Aksi mereka dinilai sangat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
DUA remaja penjual mercon yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kepanjen akhirnya bisa bernapas lega. Kemarin (16/8), hakim memutuskan untuk mengembalikan remaja berinisial CA, 16, dan FI, 15 itu kepada orang tuanya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten malang merealisasikan rencana penerapan restorative justice pada remaja pengguna narkoba asal Bululawang. Rabu (10/8), jaksa resmi menghentikan penuntutan terhadap Bocah 16 tahun berinisial H. Namun, H masih harus menjalani rehabilitasi di RSJ Menur Surabaya mulai kemarin (11/8).
Kejaksaan Negeri Kabupaten (Kejari) kembali bersiap melakukan restorative justice atau penghentian penuntutan. Namun kali ini perkaranya adalah penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Tersangkanya remaja masih berusia 16 tahun, dan dia terbukti hanya benar-benar pemakai saja.