MALANG KOTA – Calon Peserta Didik Baru (CPDB) SMP negeri di Kota Malang yang mendaftar melalui jalur nilai rapor tak boleh main-main dengan pilihannya. Sebab jika dinyatakan lolos, mereka harus benar-benar melakukan daftar ulang. Apabila tidak, maka siap-siap saja masuk daftar blacklist untuk jalur zonasi.
MALANG KOTA – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK akan dimulai pada 19 Juni mendatang. Namun Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Jawa Timur (Jatim) Wilayah Kota Malang dan Batu mulai menyusun sejumlah aturan tegas. Salah satunya pengecekan kartu keluarga (KK) yang kerap menjadi permasalahan saat PPDB zonasi.
Proses daftar ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Non-Zonasi SMPN se-Kota Batu sudah selesai. Hasilnya, mayoritas peserta didik melakukan daftar ulang. Namun di SMPN 4 Kota Batu ada satu pendaftar yang tidak melakukan daftar ulang.
Daftar ulang penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur non-zonasi SMPN di Kota Batu dimulai, kemarin (27/3). Puluhan wali murid dan siswa berbondong - bondong ke sekolah yang dituju. Namun, ada siswa yang tidak daftar ulang sesuai waktu yang ditentukan.
Tahun ajaran baru 2023/2024 tinggal tiga bulan lagi. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang pun mulai mempersiapkan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Salah satunya dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar Awal Jumat (3/3) lalu.
Problem kekurangan murid tidak hanya dialami sekolah swasta. Sekolah negeri pun mengalami masalah serupa, utamanya di level sekolah dasar. Tak sedikit SD negeri di kota malang yang terpaksa mengurangi jumlah rombongan belajar lantaran tak bisa memenuhi pagu siswa.
Tarik ulur terkait persyaratan penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi terjadi antara Komisi C DPRD Kota Batu dengan Dinas Pendidikan Kota Batu dalam hearing yang digelar Rabu, (20/7) kemarin