MALANG KOTA - Perkara tanah yang menjadi lokasi proyek pembangunan Apartemen Melati di Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru masih terus bergulir. Tak kunjung selesainya kasus tersebut membuat Eko Budi Siswanto, memutuskan untuk mengajukan PK (peninjauan kembali) ke Mahkamah Agung (MA).