Nasib MS, 17, akan segera diputuskan hakim. Polresta Malang telah melimpahkan berkas perkara pelaku penusukan di Perumahan Citra Land, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang 5 Juli lalu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Jaksa sudah menyiapkan tiga pasal dalam perkara tersebut.Â
Tiga pasal berlapis bakal diterapkan jaksa penuntut umum dalam kasus penusukan remaja yang dilakukan MS, 17, terhadap Shofiullah, 21, di Perumahan Citra Land, Buring, Selasa malam (5/7).
Tersangka kasus penusukan SH (39) alias Yudi terhadap mantan istrinya Titin Yeni terancam hukuman 5 tahun penjara. Menurut keterangan Wakasatreskrim Polresta Malang AKP Hendro Tri Wahyono, perbuatan tersangka memenuhi pasal 338 KUHP Jo pasal 53 KUHP.
Tepatnya, ulama bernama lengkap Ali Saleh Muhammed Ali Jaber ini bakal memberikan ceramah di Masjid Khadijah, Jalan Arjuno, Kauman, Klojen, Kota Malang, besok sore.