Inilah alasan kenapa jasa ekspedisi perlu mendapat pengawasan ekstra dari petugas keamanan. Sebab tak sedikit warga yang memanfaatkan layanan ekspedisi untuk jual beli barang haram. Seperti dilakukan Aji Handoko dan Haedar Gilang Anggita, warga Kabupaten dan Kota Malang. Keduanya ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, 14 Mei lalu.
Pernah dipenjara selama tujuh tahun belum membuat Pendik Multatuli jera menjadi pengedar narkoba. Dia kembali mengulangi perbuatannya begitu keluar dari penjara. Kemarin, pria 32 tahun itu kembali berstatus narapidana atas putusan Pengadilan Negeri Malang dengan barang bukti 2,6 kilogram sabu-sabu dan 5,6 kilogram ganja. Dia harus menjalani hidup selama 14 tahun ke depan di dalam penjara.
Seorang perempuan asal Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang ditangkap petugas Satreskoba Polresta Malang Kota karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 gram.
Peredaran narkotika kerap ditemukan di tempat hiburan malam. Fakta itu yang menjadi pertimbangan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang untuk melakukan razia tempat hiburan malam di Kecamatan Kepanjen pada Sabtu malam (17/9). Semua pengunjung dan pemandu lagu (ladies companion/LC) diikutkan tes urine.
Tidak ikut memiliki, tapi kena getahnya. Itulah yang terjadi pada Raka Firmanzah, tukang parkir yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang kemarin (14/9) siang. Pria berusia 27 tahun itu dihukum 8 tahun penjara atas barang bukti 10,6 kilogram ganja.
Kasus narkoba dengan barang bukti yang sangat besar, yakni 19 kilogram sabu-sabu, masuk Pengadilan Negeri Malang mulai kemarin (12/9). Bila sebelumnya banyak fakta yang belum diketahui publik, keterangan di persidangan biasanya akan lebih benyak mengungkap banyak hal. Utamanya terkait kronologi dan pengakuan terdakwa yang nekat mengambil risiko hukuman yang super berat itu.
Bisnis narkotika yang dijalankan Ilham Mustofa Subekti tak berlangsung lama. Mengawali jual beli sabusabu dan ganja pada Januari 2022, pemuda 22 tahun itu sudah ditangkap polisi pada Maret 2022. Kini, dia harus menjalani kehidupan di dalam penjara selama lebih dari delapan tahun ke depan.
Pengadilan Negeri Malang memutus dua perkara narkotika jenis sabu-sabu kemarin siang (31/8). Masing-masing barang bukti dalam perkara itu lebih dari 10 gram. Tidak seperti biasanya, putusan yang dijatuhkan majelis hakim di bawah 10 tahun.
Kejaksaan Negeri Kota Malang kembali melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Lagi-lagi, barang bukti terbanyak dalam pemusnahan itu adalah narkotika. Bahkan porsinya mencapai 90 persen dari total barang bukti yang dimusnahkan.
Mendadak, Polresta Malang Kota menggelar tes urine untuk semua personelnya. Kemarin (25/8), tes untuk mengidentifikasi jika ada personelnya yang mengonsumsi narkoba itu diikuti sebanyak 25 personel.