Nasib penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di BKAD Kota Batu tahun 2020 segera terjawab. Dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu akan mengumumkan tersangka penyelewengan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada periode itu.
Sidang jilid 2 kasus RPH Gate masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Jaksa penuntut umum (JPU) dari seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mengaku optimistis bisa membuktikan kesalahan terdakwa pasangan suami istri Siti Endah Nugrohini dan Andri Mulia. Apalagi mereka sudah memiliki banyak saksi dari PD Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang ketika peristiwa berlangsung.Â
Tak ada orangnya, tetap diganjar hukuman penjara. Itulah gambaran sidang kasus korupsi duit Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin (1/9). Meski Mochammad Untung selaku terdakwa tak diketahui keberadaannya alias buron, hakim tetap menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara.
Seksi pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang sedang menyelidiki kasus baru. Yakni dugaan penyimpangan penyaluran dana dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) di sebuah bank perkreditan rakyat (BPR). Potensi kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 1,4 miliar.Â
Putusan kasus korupsi Bank Jatim Kepanjen sudah lama keluar. Namun hingga kemarin Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten belum bisa mengambil sikap apakah mengajukan kasasi atau tidak. Alasannya, mereka belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Surabaya.
Terdakwa korupsi dana bergulir Kementerian Koperasi dan UKM Mochammad Untung disidang secara in absentia di Pengadilan Tipikor Surabaya kemari (11/8). Tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Makmur Sejati Malang itu dengan pidana delapan tahun penjara. Meski berstatus buron, majelis hakim tetap memberi kesempatan Untung melakukan pembelaan.Â
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Malang masih menangani sidang kasus kredit fiktif di Koperasi Serba Usaha (KSU) Makmur Sejati tanpa kehadiran terdakwa Mochammad Untung yang berstatus buron.
Meski belum kelar jalani kasus pidana korupsi yang pertama, mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko bakal kembali menerima hukuman tambahan untuk perkara dugaan kasus gratifikasi dari sejumlah pengusaha.