Peristiwa memilukan terjadi di perlintasan kereta api Jalan W.R. Supratman yang masuk wilayah Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, kemarin (5/9). Dengan wajah murung, seorang lansia tiba-tiba saja berjalan ke arah rel ketika ada kereta api yang mendekat.
Kecelakaan di perlintasan kereta api (KA) tanpa palang pintu seakan menjadi problem klasik di Malang. Bagaimana sebenarnya antisipasi yang dilakukan pemerintah?
Sejumlah pekerja di jembatan rel kereta api Jalan Trunojoyo, Kiduldalem, Kota Malang melakukan pergantian sebanyak 72 kayu bantalan rel baru di jembatan tua tersebut. Perawatan dan perbaikan rel wajib dilakukan tunjuannya agar kereta api tak sampai celaka. Penggantian kayu bantalan rel yang aus dilakukan secara periodik.
Anak usia di bawah 12 tahun, resmi kembali diperbolehkan menggunakan moda transportasi umum kereta api mulai Jumat (22/10). Aturan tersebut menyesuaikan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021. Mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, tanggal 20 Oktober 2021.
MALANG KOTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya kembali mengoperasikan kereta api lokal mulai Rabu (22/9). Untuk relasi atau tujuan yang diberangkatkan dari Stasiun Malang adalah KA Penataran relasi Surabaya-Malang-Blitar dan KA Tumapel relasi Surabaya-Malang PP. Jadwal perjalanan selengkapnya bisa dicek pada aplikasi KAI Access.
PT KAI (Persero) menyampaikan, pada masa Libur Idul Adha 1442 H, tepatnya mulai keberangkatan 20 hingga 25 Juli 2021, perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak.
PPKM Darurat membuat sejumlah perjalanan KA terpaksa dibatalkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Untuk Stasiun Malang, masih terdapat empat perjalanan yang tidak dibatalkan, semuanya merupakan KA jurusan jarak jauh.
Meskipun perjalanan kereta api berhenti pada periode 6-17 Mei, tetapi tidak secara total. Masih ada kereta api yang beroperasi pada periode tersebut untuk melayani perjalanan non mudik.
PT KAI mulai 6-17 Mei resmi tidak beroperasi untuk perjalanan jarak jauh. Namun, kereta api masih beroperasi hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik. Sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.