Satu lagi kasus peredaran rokok ilegal yang dibawa ke meja hijau. Setelah sebelumnya ada tersangka Edi Setiawan yang dihukum 16 bulan pada 22 Agustus 2022 lalu, kali ini giliran MS, 37, yang antre sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Kemarin (13/9) siang, dia diserahkan tim Bea Cukai Kanwil Jatim II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.Â
LALU, bagaimana syarat dan ketentuan sebuah RJ bisa dilakukan? Selain tersangka dan korban yang sudah berproses di polisi harus sepakat berdamai, masih ada beberapa syarat lagi yang harus terpenuhi.
Rangkaian sidang perkara kekerasan seksual dengan terdakwa bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) JuliantoEka Putra telah menuntaskan agenda pemeriksaan.
Dasar penangakapn ke tiga terdakwa adalah operasi Seaport Interdiction atau pengecekan barang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada 30 Oktober 2021. Saat itu, tiga orang polisi memeriksa sebuah truk kargo dari Kota Medan tujuan Malang.
Mungkin baru pertama kali di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menjatuhkan vonis hukuman mati kepada pengedar sabu-sabu. Itulah yang terjadi pada persidangan perkara sabu-sabu seberat 14,15 kilogram di Pengadilan Negeri Kepanjen kemarin (13/5).
Sidang dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia Julianto Eka Putra digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang kemarin pagi (13/4) diwarnai datangnya sejumlah surat yang memprotes jalannya persidangan.
Sidang pemeriksaan korban dan saksi kemarin berjalan begitu lama dan sempat sempat diskorsing. Salah satu agenda yang cukup memakan waktu lama adalah kesempatan bagi para kuasa hukum terdakwa untuk memberikan keterangan.
Ini pembelajaran bagi para pengedar narkoba di Malang. Hakim dan jaksa sama-sama kompak menjatuhkan vonis maksimal terhadap pengedar narkoba. Mereka tak berkompromi lagi terhadap ulah para perusak generasi bangsa ini. Simak Berita Terkini nya di Radar Malang
Solidaritas Aktivis Antidiskriminasi Hukum (Sadis) mendesak Kejaksaan Agung memproses Novel Baswedan dalam kasus dugaan penganiayaan yang dikenal dengan perkara sarang burung walet di Bengkulu 2004 lalu