Ini menjadi kabar gembira bagi panitia pemilihan umum tahun 2024 mendatang. Komisi pemilihan umum (KPU) pusat telah memutuskan untuk menaikkan honorarium bagi panitia pemungutan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).