MALANG KOTA - Rencana Pemkot Malang untuk membeli bangunan di Jalan Basuki Rahmat Nomor 50, dipastikan batal terlaksana. Sebelumnya, bangunan itu bakal digunakan sebagai kantong parkir pengunjung Kajoetangan Heritage. Bukan tanpa alasan, pembelian bangunan senilai Rp 26 miliar itu dianggap janggal oleh sebagian masyarakat.
Pemilik atau pengelola bangunan cagar budaya (BCB) mendapat perhatian khusus dari Pemkot Malang. Lantaran harus merawat dan tidak bisa sembarangan memperlakukan bangunan itu, mereka mendapat keringanan dalam perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Teka-teki kenapa Puskesmas Bareng gagal terbangun pada tahun ini mulai terkuak. Peninjauan ulang lokasi puskesmas di Jalan Srikaya beberapa waktu lalu jadi alasannya.