Dihukum lima tahun penjara atas kasus pembunuhan tak membuat Sugito legawa. Pria asal Dusun Watu Kidul, Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang itu mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung pada 19 September 2022. Itu karena putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya malah memperberat hukuman dari hakim Pengadilan Negeri Kepanjen.
Perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di Pusat Koperasi Syariah (Puskospyah) Al Kamil Malang bisa dikatakan selesai. Sempat akan lanjut ke tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, namun ternyata urung. Pihak kejaksaan yang awalnya mengajukan permohonan banding akhirnya mencabut permohonan itu.
Putusan kasus korupsi Bank Jatim Kepanjen sudah lama keluar. Namun hingga kemarin Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten belum bisa mengambil sikap apakah mengajukan kasasi atau tidak. Alasannya, mereka belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Surabaya.
Masih ingat dengan peristiwa seorang suami yang nekat membakar istrinya pada 7 September tahun lalu?. Terdakwanya, Suyanto, kemarin (21/4) menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi karena merasa tidak akan kuat menjalani hukuman tujuh tahun penjara akibat sakit yang diderita.