MALANG KOTA – Ketika rambu larangan melintas di flyover Kotalama hilang, ratusan kendaraan menerobos. Padahal jalan layang tersebut hanya boleh dilintasi kendaraan roda empat atau mobil.
Berbeda dengan flyover di Jalan Raden Intan, Arjosari yang boleh dilintasi sepeda motor. Itu pun hanya pada jam-jam tertentu saja, misalnya pukul 06.00 hingga 10.00. Kemudian dibuka lagi pukul 16.00 sampai 19.00.
Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Akhmad Fani Rakhim mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Tujuannya agar dishub memasang kembali rambu-rambu larangan yang copot tersebut. ”Kami akan segera komunikasi dengan Dishub Kota Malang agar segera dilakukan pemasangan rambu ulang,” ungkap Fani kemarin (9/5).
Perwira polisi dengan satu melati di pundak itu mengatakan, hingga kini belum ada kebijakan yang memperbolehkan pemotor melintas di flyover Kotalama. ”Kalau di flyover Kotalama kan cenderung padat dilintasi kendaraan berat,” ujarnya.
Berbeda dengan kebijakan flyover Jalan Raden Intan. Dia menegaskan, flyover Jalan Raden Intan mengizinkan kendaraan roda dua melintas, tapi hanya pada jam-jam tertentu. ”Itu pun juga diberlakukan pada waktu-waktu tertentu saja,” imbuhnya.
Sebelumnya, flyover Jalan Raden Intan juga terlarang untuk kendaraan roda dua. Namun sejak November 2021 lalu, kendaraan roda dua boleh melintas. Tujuannya untuk memecah kemacetan di simpang tiga Raden Intan.(dre/dan)