MALANG KOTA – Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Politeknik Negeri Malang serius menangani kasus kekerasan seksual.
Rabu, (7/6), Polinema menyelenggarakan Workshop Pelatihan dan Simulasi Prosedur Penanganan Kasus di Swiss-Belinn Malang.
Peserta lokakarya adalah 13 peserta yang merupakan tim Satgas PPKS Polinema, terdiri dari dosen, tendik dan mahasiswa Polinema.
Muhammad Kholisul Imam, SE, ME, koordinator lokakarya mengatakan acara ini bertujuan untuk memahami prosedur penanganan kasus. Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber.
Pertama, Rina Sandora, ST, MT dari Satgas PPKS Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya (PPNS). Kedua, Dr Dhia Al Uyun, SH, MH dari Women’s Crisis Center (WCC) Dian Mutiara dan juga merupakan Tim SATGAS PPKS UB.
Kegiatan ini, menurutnya merupakan rangkaian Launching dan Penyusunan SOP Satgas PPKS Polinema.
Ketua Satgas PPKS Polinema, Dr Hudriyah Mundzir, SH, MH, memaparkan sejarah pendirian satgas. Satuan tugas tersebut lahir pada tahun 2022 yang diawali dengan Pansel pada tahun 2021.
Dia mencoba menyatukan visi terkait tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Dia mengkau harus banyak belajar dari para narasumber.
“PPNS adalah salah satu perguruan tinggi vokasi yang dapat dijadikan referensi. Begitu juga dengan WCC Dian Mutiara, LSM yang concern untuk penanganan kasus kekerasan seksual,” ujarnya.

Hudriyah, lebih lanjut mengatakan, mahasiswa Polinema memiliki Forum Perempuan Gantari yang berada di bawah BEM Polinema. Koordinator Gantari merupakan anggota Satgas PPKS Polinema.
Satgas melalui penyelenggaraan workshop ini diharapkan dapat melakukan proses yang intens tentang penanganan kasus yang terjadi.
Polinema membentuk Pansel pada tahun 2021 sebagai tindaklanjut dari Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 dan diresmikan pada tahun 2022.
“SATGAS PPKS Polinema diharapkan dapat belajar bersama narasumber untuk penyempurnaan dalam menjalankan amanah dengan baik,” tutur Wadir III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr Eng Anggit Murdani, ST, M Eng.
Narasumber pertama, Rina Sandora, ST, MT, berbagi informasi tentang peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pembentukan SATGAS PPKS dan proses pembentukan SATGAS PPKS di PPNS.
“Mas Nadiem Makarim mengatakan bahwa ada ‘tiga dosa besar” pendidikan, yaitu perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi. Orang-orang yang terpanggil punya keinginan untuk menciptakan kampus yang nyaman, aman dan merdeka dari kekerasan,” katanya.
Narasumber kedua Dr Dhia Al Uyun, SH, MH mengatakan fenomena kekerasan itu banyak macamnya. Di antaranya kekerasan berbasis elektronik, kekrasan fisik, psikis kekerasan seksual, dan catcalling.
“Satgas PPKS itu mempunyai tugas yang luar biasa dalam membantu menciptakan lingkungan yang kondusif dan ramah dari kekerasan seksual,” paparnya.
Selain materi dari para narasumber, workshop ini diisi dengan diskusi dan simulasi penanganan kasus.(jprm3/bes)