24.5 C
Malang
Minggu, November 12, 2023

Siswa Tak Daftar Ulang saat PPDB Bisa Masuk Daftar Blacklist

MALANG KOTA – Calon Peserta Didik Baru (CPDB) SMP negeri di Kota Malang yang mendaftar melalui jalur nilai rapor tak boleh main-main dengan pilihannya. Sebab jika dinyatakan lolos, mereka harus benar-benar melakukan daftar ulang. Apabila tidak, maka siap-siap saja masuk daftar blacklist untuk jalur zonasi.

Proses PPDB SMP negeri jalur nilai rapor kini masih berlangsung. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang menjadwalkan pengumuman pada 9 Juni mendatang.

”Pada 9 Juni juga dilakukan daftar ulang, akan kami awasi apakah siswa yang sudah diterima (di SMP negeri pilihan) benar-benar daftar ulang,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Malang Dodik Teguh Pribadi, kemarin.

Baca Juga:  Berhasil Bawa Misi Damai di Papua, YPPII Beri Penghargaan Komjen Pol Boy Rafli

Dodik mengingatkan dari awal kepada siswa dan orang tua diperbolehkan memilih tiga sekolah yang diminati. Namun, pihaknya juga menegaskan agar ketiga pilihan itu merupakan sekolah yang benar-benar diinginkan. Artinya jangan sampai ada pikiran untuk menjadikan pilihan kedua dan ketiga sebagai cadangan.

Sebab, bisa saja CPDB diterima pada pilihan kedua atau ketiga. Sehingga, jika sudah diterima di salah satu dari tiga sekolah yang dipilih itu, mau tidak mau harus diterima. Alias wajib untuk daftar ulang dan mengambil kesempatan itu.

”Itu sudah konsekuensi, karena mau bagaimana juga PPDB jangan sampai ada kecurangan,” ucapnya. Dodik menjelaskan jalur prestasi nilai rapor juga akan berlandaskan pada nilai Uji Kompetensi Daerah (UKD).

Baca Juga:  Desak Pemkot Percepat Angkat Sedimen

Selain nila rata-rata rapor yang harus di atas 85, CPDB jalur prestasi nilai rapor wajib mengikuti UKD yang digelar beberapa waktu sebelumnya.

Tanpa UKD, CPDB tidak bisa mendaftar melalui jalur prestasi. Meskipun nilai rapat-rata rapornya di atas 85. Sebab, bobot untuk nilai hasil UKD cukup tinggi. Yakni 70 persen.

Sedangkan, nilai rata-rata rapot hanya diberikan bobot 30 persen saja. Pejabat eselon III B Pemkot Malang itu menambahkan agar sekolah juga berperan aktif dalam membantu baik proses pendaftaran maupun proses pemilihan sekolah yang tepat bagi siswa. (dre/adn)

MALANG KOTA – Calon Peserta Didik Baru (CPDB) SMP negeri di Kota Malang yang mendaftar melalui jalur nilai rapor tak boleh main-main dengan pilihannya. Sebab jika dinyatakan lolos, mereka harus benar-benar melakukan daftar ulang. Apabila tidak, maka siap-siap saja masuk daftar blacklist untuk jalur zonasi.

Proses PPDB SMP negeri jalur nilai rapor kini masih berlangsung. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang menjadwalkan pengumuman pada 9 Juni mendatang.

”Pada 9 Juni juga dilakukan daftar ulang, akan kami awasi apakah siswa yang sudah diterima (di SMP negeri pilihan) benar-benar daftar ulang,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Malang Dodik Teguh Pribadi, kemarin.

Baca Juga:  Mandarin Professor from Guilin, China Visits Radar Malang

Dodik mengingatkan dari awal kepada siswa dan orang tua diperbolehkan memilih tiga sekolah yang diminati. Namun, pihaknya juga menegaskan agar ketiga pilihan itu merupakan sekolah yang benar-benar diinginkan. Artinya jangan sampai ada pikiran untuk menjadikan pilihan kedua dan ketiga sebagai cadangan.

Sebab, bisa saja CPDB diterima pada pilihan kedua atau ketiga. Sehingga, jika sudah diterima di salah satu dari tiga sekolah yang dipilih itu, mau tidak mau harus diterima. Alias wajib untuk daftar ulang dan mengambil kesempatan itu.

”Itu sudah konsekuensi, karena mau bagaimana juga PPDB jangan sampai ada kecurangan,” ucapnya. Dodik menjelaskan jalur prestasi nilai rapor juga akan berlandaskan pada nilai Uji Kompetensi Daerah (UKD).

Baca Juga:  Iklim Jadi Alasan Harga Komoditas Pangan Naik

Selain nila rata-rata rapor yang harus di atas 85, CPDB jalur prestasi nilai rapor wajib mengikuti UKD yang digelar beberapa waktu sebelumnya.

Tanpa UKD, CPDB tidak bisa mendaftar melalui jalur prestasi. Meskipun nilai rapat-rata rapornya di atas 85. Sebab, bobot untuk nilai hasil UKD cukup tinggi. Yakni 70 persen.

Sedangkan, nilai rata-rata rapot hanya diberikan bobot 30 persen saja. Pejabat eselon III B Pemkot Malang itu menambahkan agar sekolah juga berperan aktif dalam membantu baik proses pendaftaran maupun proses pemilihan sekolah yang tepat bagi siswa. (dre/adn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/