22.8 C
Malang
Jumat, Desember 8, 2023

”Budek” Karena Knalpot Bising

“Budek” Karena KnaTULISAN ”Malang Zero Knalpot Brong” di sebuah banner berukuran besar di Jalan Raya Ijen seolah hanya menjadi pajangan. Jargon yang seharusnya menjadi peringatan keras itu seolah tidak membawa hasil nyata. Knalpot motor dengan suara melengking masih berseliweran di mana-mana. Sangat memekakkan telinga.Termasuk di sekitar banner tersebut.

Tak peduli pagi sampai malam, suara knalpot brong secara bergantian saling bersahutan. Para pengguna knalpot berisik itu seperti ingin pamer ”merdunya” suara motor mereka. Merdu bagi dirinya sendiri, tapi sangat bising bagi orang lain.

Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sudah tegas melarang pengendara mengganti knalpot standar dengan knalpot bising (brong). Tujuannya jelas, agar suara deru knalpot tidak berlebihan dan tidak menimbulkan polusi suara yang sangat mengganggu.
Satu catatan juga, suara knalpot yang memekakkan telinga itu juga bisa membahayakan orang lain. Tak sedikit cerita pengendara motor, bahkan mobil, yang kaget bukan kepalang ketika tiba-tiba ada suara menggelegar dari knalpot brong di samping mereka. Suara seperti ledakan itu seperti sengaja digeber mendadak untuk bikin orang kaget. Kalau pengendara lain yang terkejut itu punya penyakit jantung, akibatnya jelas sangat fatal.Dengan berbagai pertimbangan itu, mengapa masih saja ada pengendara yang nekat memakai knalpot brong? Alasan pertama yang kerap disuarakan para penggemar adu cepat motor adalah untuk meningkatkan performa. Sekilas alasan ini cukup rasional.

Kiblatnya mungkin balap MotoGP yang dari musim ke musim menyajikan perubahan teknologi knalpot. Bentuk pipa hingga silencer motor-motor berharga miliaran rupiah itu selalu berubah. Meski sudah menggunakan dB killer atau peredam suara, tingkat kebisingan knalpot motor balap itu masih sangat tinggi. Tapi tentu bukan masalah lantaran mereka hanya balapan di sirkuit. Bahkan kerasnya suara knalpot mereka justru menjadi ”pemanis” tersendiri bagi dunia balap.

Baca Juga:  Knalpot Motormu Brong? Siap-Siap Diangkut Polisi

Menjadi tidak rasional kalau alasan itu dilontarkan penggemar balap liar yang suka menggunakan jalan umum. Apalagi kalau dilontarkan pengguna motor yang bukan pembalap. Unsur mengganggu dari knalpot brong (tanpa dB killer) yang mereka gunakan lebih menonjol dibanding ”menghibur” seperti dunia balap di sirkuit.
Alasan kedua tentu sekadar cari perhatian saja. Lebih banyak unsur pamer.

Menunjukkan bahwa pengguna knalpot brong adalah kelompok orang berbeda.Ada juga yang bilang sebagai penyaluran hobi custom kendaraan.

Alasan yang terakhir ini lebih tidak masuk akal. Pasang knalpot brong biar nggak ngantuk. Rasanya ingin tertawa mendengarkan alasan yang asal bunyi seperti itu. Kalau ngantukyang jangan naik motor. Atau ngopi saja dulu sebelum berkendara.

Upaya menekan penggunaan knalpot brong sudah sering dilakukan Satlantas Polresta Malang Kota. Dalam sepekan saja, razia yang mereka lakukan mampu menilang 200 kendaraan yang memakai knalpot brong. Yang kena razia wajib mencopot knalpot tersebut dan menggantinya dengan produk standar.
Namun sekali lagi, tindakan itu belum memberikan efek jera. Pengguna knalpot brong masih saja berkeliaran di jalan-jalan. Bahkan mereka seperti tertantang untuk menggunakan knalpot tersebut tanpa kena tilang. Di antara mereka malah ada yang menyuarakan protes, bahwa suara knalpot brong tidak lebih keras dari knalpot motor-motor gede yang tidak pernah ditilang. Yang membedakan hanya label ”standar” dan ”tidak standar” saja.

Sebenarnya Indonesia bisa meniru polisi di Thailand. Mereka menertibkan knalpot brong berdasar tingkat kebisingan. Bukan faktor knalpot itu standar pabrikan atau oprekan bengkel. Alat yang digunakan untuk mengukur tingkat kebisingan itu diberi nama dB Meter. Ukurannya cukup kecil seperti termometer elektronik.
Penggunaannya pun juga mudah. Hanya perlu menempatkan alat itu sekitar satu meter dari knalpot, maka bisa terukur tingkat kebisingannya. Mulai dari posisi idle (tanpa digeber) hingga digeber dengan RPM tinggi.

Baca Juga:  Segera Datanglah Ishoma

Cukup dengan alat itu sudah bisa ditentukan pengguna knalpot seperti apa yang perlu ditilang. Sebab sudah ada aturan tertulis terkait batasan decibel knalpot kendaraan. Yakni Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi. Untuk motor 80 cc – 175 cc, maksimal memiliki bising suara knalpot pada 80 dB (decibel). Sementara kendaraan di atas 175 cc maksimal bising suara knalpot adalah 83 dB.

Kalau yang digunakan itu adalah ukuran kebisingan, pengendara motor masih bisa mengganti knalpot mereka dengan produk modifikasi. Syaratnya, suara yang dihasilkan tidak melebihi ketentuan. Tapi sayang, UU Nomor 22 Tahun 2009 telanjur menjadi ”senjata” bahwa tidak menggunakan knalpot standar sudah menyalahi aturan.
Penerapan UU tersebut secara kaku sebenarnya bisa saja menjadi dilema.Sebab, tidak sedikit anak-anak kreatif Indonesia yang menggantungkan hidup dari produksi knalpot modifikasi (kalau tidak mau disebut dengan istilah brong). Bahkan ada salah satu kota yang sudah dijuluki dengan Kota Knalpot yakni Purbalingga. Di sana ada ribuan perajin yang menggantungkan hidup dengan membuat knalpot. Apakah yang seperti itu juga akan dirazia? (*)

“Budek” Karena KnaTULISAN ”Malang Zero Knalpot Brong” di sebuah banner berukuran besar di Jalan Raya Ijen seolah hanya menjadi pajangan. Jargon yang seharusnya menjadi peringatan keras itu seolah tidak membawa hasil nyata. Knalpot motor dengan suara melengking masih berseliweran di mana-mana. Sangat memekakkan telinga.Termasuk di sekitar banner tersebut.

Tak peduli pagi sampai malam, suara knalpot brong secara bergantian saling bersahutan. Para pengguna knalpot berisik itu seperti ingin pamer ”merdunya” suara motor mereka. Merdu bagi dirinya sendiri, tapi sangat bising bagi orang lain.

Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sudah tegas melarang pengendara mengganti knalpot standar dengan knalpot bising (brong). Tujuannya jelas, agar suara deru knalpot tidak berlebihan dan tidak menimbulkan polusi suara yang sangat mengganggu.
Satu catatan juga, suara knalpot yang memekakkan telinga itu juga bisa membahayakan orang lain. Tak sedikit cerita pengendara motor, bahkan mobil, yang kaget bukan kepalang ketika tiba-tiba ada suara menggelegar dari knalpot brong di samping mereka. Suara seperti ledakan itu seperti sengaja digeber mendadak untuk bikin orang kaget. Kalau pengendara lain yang terkejut itu punya penyakit jantung, akibatnya jelas sangat fatal.Dengan berbagai pertimbangan itu, mengapa masih saja ada pengendara yang nekat memakai knalpot brong? Alasan pertama yang kerap disuarakan para penggemar adu cepat motor adalah untuk meningkatkan performa. Sekilas alasan ini cukup rasional.

Kiblatnya mungkin balap MotoGP yang dari musim ke musim menyajikan perubahan teknologi knalpot. Bentuk pipa hingga silencer motor-motor berharga miliaran rupiah itu selalu berubah. Meski sudah menggunakan dB killer atau peredam suara, tingkat kebisingan knalpot motor balap itu masih sangat tinggi. Tapi tentu bukan masalah lantaran mereka hanya balapan di sirkuit. Bahkan kerasnya suara knalpot mereka justru menjadi ”pemanis” tersendiri bagi dunia balap.

Baca Juga:  Harta Yang Paling Berharga Adalah Keluarga

Menjadi tidak rasional kalau alasan itu dilontarkan penggemar balap liar yang suka menggunakan jalan umum. Apalagi kalau dilontarkan pengguna motor yang bukan pembalap. Unsur mengganggu dari knalpot brong (tanpa dB killer) yang mereka gunakan lebih menonjol dibanding ”menghibur” seperti dunia balap di sirkuit.
Alasan kedua tentu sekadar cari perhatian saja. Lebih banyak unsur pamer.

Menunjukkan bahwa pengguna knalpot brong adalah kelompok orang berbeda.Ada juga yang bilang sebagai penyaluran hobi custom kendaraan.

Alasan yang terakhir ini lebih tidak masuk akal. Pasang knalpot brong biar nggak ngantuk. Rasanya ingin tertawa mendengarkan alasan yang asal bunyi seperti itu. Kalau ngantukyang jangan naik motor. Atau ngopi saja dulu sebelum berkendara.

Upaya menekan penggunaan knalpot brong sudah sering dilakukan Satlantas Polresta Malang Kota. Dalam sepekan saja, razia yang mereka lakukan mampu menilang 200 kendaraan yang memakai knalpot brong. Yang kena razia wajib mencopot knalpot tersebut dan menggantinya dengan produk standar.
Namun sekali lagi, tindakan itu belum memberikan efek jera. Pengguna knalpot brong masih saja berkeliaran di jalan-jalan. Bahkan mereka seperti tertantang untuk menggunakan knalpot tersebut tanpa kena tilang. Di antara mereka malah ada yang menyuarakan protes, bahwa suara knalpot brong tidak lebih keras dari knalpot motor-motor gede yang tidak pernah ditilang. Yang membedakan hanya label ”standar” dan ”tidak standar” saja.

Sebenarnya Indonesia bisa meniru polisi di Thailand. Mereka menertibkan knalpot brong berdasar tingkat kebisingan. Bukan faktor knalpot itu standar pabrikan atau oprekan bengkel. Alat yang digunakan untuk mengukur tingkat kebisingan itu diberi nama dB Meter. Ukurannya cukup kecil seperti termometer elektronik.
Penggunaannya pun juga mudah. Hanya perlu menempatkan alat itu sekitar satu meter dari knalpot, maka bisa terukur tingkat kebisingannya. Mulai dari posisi idle (tanpa digeber) hingga digeber dengan RPM tinggi.

Baca Juga:  Islam dan Akuntansi

Cukup dengan alat itu sudah bisa ditentukan pengguna knalpot seperti apa yang perlu ditilang. Sebab sudah ada aturan tertulis terkait batasan decibel knalpot kendaraan. Yakni Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi. Untuk motor 80 cc – 175 cc, maksimal memiliki bising suara knalpot pada 80 dB (decibel). Sementara kendaraan di atas 175 cc maksimal bising suara knalpot adalah 83 dB.

Kalau yang digunakan itu adalah ukuran kebisingan, pengendara motor masih bisa mengganti knalpot mereka dengan produk modifikasi. Syaratnya, suara yang dihasilkan tidak melebihi ketentuan. Tapi sayang, UU Nomor 22 Tahun 2009 telanjur menjadi ”senjata” bahwa tidak menggunakan knalpot standar sudah menyalahi aturan.
Penerapan UU tersebut secara kaku sebenarnya bisa saja menjadi dilema.Sebab, tidak sedikit anak-anak kreatif Indonesia yang menggantungkan hidup dari produksi knalpot modifikasi (kalau tidak mau disebut dengan istilah brong). Bahkan ada salah satu kota yang sudah dijuluki dengan Kota Knalpot yakni Purbalingga. Di sana ada ribuan perajin yang menggantungkan hidup dengan membuat knalpot. Apakah yang seperti itu juga akan dirazia? (*)

Artikel Terkait

Kepincangan Layanan Pendidikan

ChatGPT, I, Robot dan Anak Cak Nun

Jaring Pengaman Antibunuh Diri

Pudarnya Wisata Kuliner Payung

Terpopuler

Artikel Terbaru

/