22.7 C
Malang
Sabtu, Desember 9, 2023

Celah Hukum Kasus ”Begituan”

AKHIR 2020, ada sebuah perkara yang bikin mengelus dada di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Kasusnya adalah pencabulan hingga terjadi kehamilan. Laki-laki yang dijadikan terdakwa masih berstatus di bawah umur, yakni 15 tahun.  Korbannya juga masih di bawah umur, yakni perempuan 17 tahun. Dalam persidangan terungkap bahwa kedua remaja  itu saling menyukai.

Khas anak-anak milenial, perasaan suka itu bermula dari perkenalan melalui media sosial. Padahal jarak rumah mereka tidak lebih dari lima kilometer. Janji untuk melakukan kopi darat pun sangat mudah terealisasi. Keduanya lantas dimabuk asmara dan berlanjut ke perbuatan yang menjurus pergaulan bebas. Dalam persidangan ternyata terungkap bahwa pihak perempuan yang mengajak ”begituan” lebih dulu.

Awal 2021, sang perempuan itu ketahuan bunting.  Orang tuanya tidak terima. Si bujang dilaporkan ke polisi. Upaya ”perdamaian” pun gagal dan kasus itu berjalan hingga ke pengadilan.

Sedikit selentingan yang beredar, setelah satu agenda persidangan, kedua pihak sepakat untuk menikahkan kedua anaknya. Tetapi ibu pihak perempuan meminta uang setengah miliar rupiah. Bukan untuk persalinan. Melainkan untuk membiayai kebutuhan dia dan si anak perempuan. Kontan saja, keluarga pihak laki-laki menolak. Perkara  pun dilanjutkan, hingga hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Tapi sejatinya, tiada asap kalau tidak ada api. Api pun masih memiliki celah di bawah kayu bakarnya. Begitu juga dalam perkara yang dihadapi dua sejoli di atas. Rasanya ada celah yang mengganggu perasaan dalam upaya penerapan hukum seadil-adilnya.

Baca Juga:  4 Pihak Sarankan Tambah Pasal

Misalnya penggunaan pasal 76E  Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Pasal itu menyebutkan, ”Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.

Kalau dibaca, tidak ada penjelasan spesifik siapa yang memiliki mens rea atau niat untuk berbuat jahat. Apakah pihak perempuan atau laki-laki. Seperti kasus di atas, bagaimana kalau yang membujuk untuk melakukan ”begituan” adalah si remaja perempuan (yang kebetulan usianya lebih tua daripada remaja laki-laki). Ini jelas pertanyaan yang sangat sensitif, yang mungkin banyak orang takut untuk menjawab karena takut dibuli.

Maka, tak heran jika ada yang mencibir UU tersebut dengan julukan UU Perlindungan Anak Perempuan.  Mungkin karena orang tidak pernah bisa percaya ada remaja perempuan yang memerkosa remaja laki-laki.  Kalau pun itu terjadi, ada saja persepsi bahwa sang remaja laki-laki yang jadi ”korban” itu sama sekali tidak rugi.

Persepsi seperti itu  tentu berbahaya bila berkaitan dengan praktik prostitusi di bawah umur. Terlebih dengan temuan aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) yang getol mengobrak-abrik penginapan di Kota Malang. Banyak pekerja seks komersial (PSK) yang usianya masih di bawah 18 tahun.

Bayangkan jika ada kasus seperti ini: ada mucikari yang dendam kepada “pelanggan” karena sesuatu hal. Mereka lantas menjebak ”pelanggan” itu dengan PSK yang usianya masih di bawah umur. Kemudian membuat laporan ke polisi bahwa ”pelanggan” itu melakukan pencabulan terhadap anak. Sangat mudah bagi si pria hidung belang itu untuk dijebloskan ke penjara.  Kalau pun itu juga terjadi, pasti ada yang bilang bahwa  penjara memang pantas bagi pria hidung belang.  Apa pun alasannya.

Baca Juga:  Tukang Parkir Simpan 10 Kg Ganja Dihukum 8 Tahun, Mengaku Hanya Dititipi

Begitu juga ketika pelaku perbuatan cabul itu sama-sama dewasa. Pihak laki-laki sebenarnya tetap bisa dikenakan pidana jika tidak menyadari adanya jebakan.  Dalam pasal 285 KUHP disebutkan, ”Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”. Sangat berpotensi menjadi pasal karet bila dikaitkan dengan dunia bisnis esek-esek.

Memang, kejujuran dalam menyampaikan keterangan dalam penyidikan atau pemeriksaan saat peradilan adalah hal yang bersifat relatif. Karena meski disumpah memakai kitab suci, seseorang bisa saja berbohong. Karena selama ini  juga tidak ada mesin pendeteksi kebohongan yang di bawa ke persidangan.  Just a pure words that told to the judge.

Itulah alasan banyak perkara pencabulan yang perjalanannya sangat pelik di pengadilan. Atau hukuman yang dijatuhkan oleh hakim terasa kurang adil bagi pihak tertentu. Semua karena ada celah yang bisa dimanfaatkan atau bahkan dibuat ”mainan”.

Tulisan ini tentu bukan bermaksud membela kaum Adam dalam setiap kasus perzinahan. Tapi justru mengingatkan kepada para lelaki, banyak sekali celah yang bisa menjebak Anda ketika terlena dalam dunia yang semakin cabul ini. (*)

AKHIR 2020, ada sebuah perkara yang bikin mengelus dada di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Kasusnya adalah pencabulan hingga terjadi kehamilan. Laki-laki yang dijadikan terdakwa masih berstatus di bawah umur, yakni 15 tahun.  Korbannya juga masih di bawah umur, yakni perempuan 17 tahun. Dalam persidangan terungkap bahwa kedua remaja  itu saling menyukai.

Khas anak-anak milenial, perasaan suka itu bermula dari perkenalan melalui media sosial. Padahal jarak rumah mereka tidak lebih dari lima kilometer. Janji untuk melakukan kopi darat pun sangat mudah terealisasi. Keduanya lantas dimabuk asmara dan berlanjut ke perbuatan yang menjurus pergaulan bebas. Dalam persidangan ternyata terungkap bahwa pihak perempuan yang mengajak ”begituan” lebih dulu.

Awal 2021, sang perempuan itu ketahuan bunting.  Orang tuanya tidak terima. Si bujang dilaporkan ke polisi. Upaya ”perdamaian” pun gagal dan kasus itu berjalan hingga ke pengadilan.

Sedikit selentingan yang beredar, setelah satu agenda persidangan, kedua pihak sepakat untuk menikahkan kedua anaknya. Tetapi ibu pihak perempuan meminta uang setengah miliar rupiah. Bukan untuk persalinan. Melainkan untuk membiayai kebutuhan dia dan si anak perempuan. Kontan saja, keluarga pihak laki-laki menolak. Perkara  pun dilanjutkan, hingga hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Tapi sejatinya, tiada asap kalau tidak ada api. Api pun masih memiliki celah di bawah kayu bakarnya. Begitu juga dalam perkara yang dihadapi dua sejoli di atas. Rasanya ada celah yang mengganggu perasaan dalam upaya penerapan hukum seadil-adilnya.

Baca Juga:  Putusan Banding Tak Kunjung Dikirim

Misalnya penggunaan pasal 76E  Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Pasal itu menyebutkan, ”Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.

Kalau dibaca, tidak ada penjelasan spesifik siapa yang memiliki mens rea atau niat untuk berbuat jahat. Apakah pihak perempuan atau laki-laki. Seperti kasus di atas, bagaimana kalau yang membujuk untuk melakukan ”begituan” adalah si remaja perempuan (yang kebetulan usianya lebih tua daripada remaja laki-laki). Ini jelas pertanyaan yang sangat sensitif, yang mungkin banyak orang takut untuk menjawab karena takut dibuli.

Maka, tak heran jika ada yang mencibir UU tersebut dengan julukan UU Perlindungan Anak Perempuan.  Mungkin karena orang tidak pernah bisa percaya ada remaja perempuan yang memerkosa remaja laki-laki.  Kalau pun itu terjadi, ada saja persepsi bahwa sang remaja laki-laki yang jadi ”korban” itu sama sekali tidak rugi.

Persepsi seperti itu  tentu berbahaya bila berkaitan dengan praktik prostitusi di bawah umur. Terlebih dengan temuan aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) yang getol mengobrak-abrik penginapan di Kota Malang. Banyak pekerja seks komersial (PSK) yang usianya masih di bawah 18 tahun.

Bayangkan jika ada kasus seperti ini: ada mucikari yang dendam kepada “pelanggan” karena sesuatu hal. Mereka lantas menjebak ”pelanggan” itu dengan PSK yang usianya masih di bawah umur. Kemudian membuat laporan ke polisi bahwa ”pelanggan” itu melakukan pencabulan terhadap anak. Sangat mudah bagi si pria hidung belang itu untuk dijebloskan ke penjara.  Kalau pun itu juga terjadi, pasti ada yang bilang bahwa  penjara memang pantas bagi pria hidung belang.  Apa pun alasannya.

Baca Juga:  Ijen 2

Begitu juga ketika pelaku perbuatan cabul itu sama-sama dewasa. Pihak laki-laki sebenarnya tetap bisa dikenakan pidana jika tidak menyadari adanya jebakan.  Dalam pasal 285 KUHP disebutkan, ”Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”. Sangat berpotensi menjadi pasal karet bila dikaitkan dengan dunia bisnis esek-esek.

Memang, kejujuran dalam menyampaikan keterangan dalam penyidikan atau pemeriksaan saat peradilan adalah hal yang bersifat relatif. Karena meski disumpah memakai kitab suci, seseorang bisa saja berbohong. Karena selama ini  juga tidak ada mesin pendeteksi kebohongan yang di bawa ke persidangan.  Just a pure words that told to the judge.

Itulah alasan banyak perkara pencabulan yang perjalanannya sangat pelik di pengadilan. Atau hukuman yang dijatuhkan oleh hakim terasa kurang adil bagi pihak tertentu. Semua karena ada celah yang bisa dimanfaatkan atau bahkan dibuat ”mainan”.

Tulisan ini tentu bukan bermaksud membela kaum Adam dalam setiap kasus perzinahan. Tapi justru mengingatkan kepada para lelaki, banyak sekali celah yang bisa menjebak Anda ketika terlena dalam dunia yang semakin cabul ini. (*)

Artikel Terkait

Kepincangan Layanan Pendidikan

ChatGPT, I, Robot dan Anak Cak Nun

Jaring Pengaman Antibunuh Diri

Pudarnya Wisata Kuliner Payung

Terpopuler

Artikel Terbaru

/