23.2 C
Malang
Kamis, Desember 7, 2023

PKL Jalan Gajahmada Sisa Satu Lapak Tanpa Pemilik, Satpol PP Cek Status Lahan

MALANG KOTA – Bersih-bersih lingkungan dari pedagang kaki lima sedang dilakukan Satpol PP Kota Malang. Salah satunya di Jalan Gajahmada, Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Klojen. Hingga kemarin (29/7), tinggal satu warung yang belum dibongkar. 

Seperti diketahui, Pemkot Malang telah mencanangkan optimalisasi fungsi trotoar di sekitar Jalan Gajahmada. Berdasar hitungan Satpol PP Kota Malang, ada 16 lapak atau kios yang berdiri di atas trotoar jalan raya yang berdekatan dengan Stasiun Kereta Api Malang Kota Baru sisi barat tersebut. 

Para pedagang di sana memang diminta untuk mengosongkan area tersebut sejak sebelum hari raya Idul Fitri. Pedagang juga sudah diajak rapat koordinasi sebanyak dua kali. Hasilnya adalah kesepakatan untuk melakukan pembongkaran sendiri. 

Menurut Satpol PP, para pedagang itu sebenarnya melanggar pasal 21 Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Dalam pasal itu disebutkan, setiap PKL dilarang: melakukan kegiatan usahanya di jalan, trotoar, jalur hijau dan atau fasilitas umum kecuali pada tempat-tempat yang ditetapkan oleh Wali Kota. PKL juga dilarang melakukan kegiatan usaha dengan mendirikan tempat usaha yang bersifat semi permanen atau permanen, melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan kerugian dalam hal kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan dan kenyamanan. 

Baca Juga:  15 ABK Jalani Screening Kesehatan Gigi dan Mulut

Pantauan kemarin siang, di atas trotoar itu tersisa puingpuing bekas tembok dan kayu milik PKL. Lokasinya memanjang sekitar 30 meter dari arah Pasar Embong Brantas menuju ke arah Jalan Gajahmada. Di bekas bangunan kios tersebut sudah diletakkan juga pot tanaman, menandai jumlah kios yang dibongkar. 

Kasatpol PP Kota Malang Heru Mulyono melalui Kasi Operasi Satpol PP Kota Malang Antonio Viera mengatakan, dari 16 bangunan, 15 diantaranya telah dibongkar. ”Pembongkaran 15 kios sudah selesai pada Rabu (27/7). Semua dibongkar oleh pedagang sendiri,” terang Anton. Pembongkaran pada Rabu siang terakhir dilakukan terhadap sebuah warung bakso. 

Anton menambahkan, saat ini hanya tersisa satu warung masakan Padang yang ada di sisi selatan. Warung tersebut masih dalam keadaan tutup. ”Warung itu tutup terus saat pemilik kios yang lain melakukan pembongkaran. Sampai sekarang kami tidak tahu pemiliknya ke mana,” ungkap dia. 

Baca Juga:  Gerebek Dua Rumah Kos, Satpol PP Amankan Tujuh Perempuan

Sambil mencari keberadaan pemilik warung Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang untuk mengecek ke BPN Kota Malang. Informasi yang diterima Satpol PP, warung tersebut memiliki sertifikat. Karena itu harus dipastikan dulu sampai mana batas lahan yang merupakan aset pemkot. (biy/fat)

MALANG KOTA – Bersih-bersih lingkungan dari pedagang kaki lima sedang dilakukan Satpol PP Kota Malang. Salah satunya di Jalan Gajahmada, Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Klojen. Hingga kemarin (29/7), tinggal satu warung yang belum dibongkar. 

Seperti diketahui, Pemkot Malang telah mencanangkan optimalisasi fungsi trotoar di sekitar Jalan Gajahmada. Berdasar hitungan Satpol PP Kota Malang, ada 16 lapak atau kios yang berdiri di atas trotoar jalan raya yang berdekatan dengan Stasiun Kereta Api Malang Kota Baru sisi barat tersebut. 

Para pedagang di sana memang diminta untuk mengosongkan area tersebut sejak sebelum hari raya Idul Fitri. Pedagang juga sudah diajak rapat koordinasi sebanyak dua kali. Hasilnya adalah kesepakatan untuk melakukan pembongkaran sendiri. 

Menurut Satpol PP, para pedagang itu sebenarnya melanggar pasal 21 Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Dalam pasal itu disebutkan, setiap PKL dilarang: melakukan kegiatan usahanya di jalan, trotoar, jalur hijau dan atau fasilitas umum kecuali pada tempat-tempat yang ditetapkan oleh Wali Kota. PKL juga dilarang melakukan kegiatan usaha dengan mendirikan tempat usaha yang bersifat semi permanen atau permanen, melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan kerugian dalam hal kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan dan kenyamanan. 

Baca Juga:  Belum Masa Kampanye, Bawaslu-Satpol Ancam Angkut Baliho Berbau Dukungan

Pantauan kemarin siang, di atas trotoar itu tersisa puingpuing bekas tembok dan kayu milik PKL. Lokasinya memanjang sekitar 30 meter dari arah Pasar Embong Brantas menuju ke arah Jalan Gajahmada. Di bekas bangunan kios tersebut sudah diletakkan juga pot tanaman, menandai jumlah kios yang dibongkar. 

Kasatpol PP Kota Malang Heru Mulyono melalui Kasi Operasi Satpol PP Kota Malang Antonio Viera mengatakan, dari 16 bangunan, 15 diantaranya telah dibongkar. ”Pembongkaran 15 kios sudah selesai pada Rabu (27/7). Semua dibongkar oleh pedagang sendiri,” terang Anton. Pembongkaran pada Rabu siang terakhir dilakukan terhadap sebuah warung bakso. 

Anton menambahkan, saat ini hanya tersisa satu warung masakan Padang yang ada di sisi selatan. Warung tersebut masih dalam keadaan tutup. ”Warung itu tutup terus saat pemilik kios yang lain melakukan pembongkaran. Sampai sekarang kami tidak tahu pemiliknya ke mana,” ungkap dia. 

Baca Juga:  Tersangkut Truk, Pohon Mahoni Tumbang Tutupi Jalan

Sambil mencari keberadaan pemilik warung Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang untuk mengecek ke BPN Kota Malang. Informasi yang diterima Satpol PP, warung tersebut memiliki sertifikat. Karena itu harus dipastikan dulu sampai mana batas lahan yang merupakan aset pemkot. (biy/fat)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/