MALANG KOTA – Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Malang sangat penting diimplementasikan masyarakat Kota Malang. Dengan adanya RDTR yang dipahami masyarakat, akan minim penyalahgunaan tata ruang. Akibat minimnya pengetahuan masyarakat, akan mengubah struktur tatanan kota. Maka perlunya sosialisasi di tingkat kecamatan dan kelurahan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUP RPKP) Kota Malang.
Ketua Bidang Tata Ruang dan Pertanahan DPUPRPKP Kota Malang Eko Setyo Mahanani ST MP menga takan berkaitan dengan itu pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada 60 petugas kecamatan maupun kelurahan di Kota Malang. Sosialisasi itu terkait kebijakan dan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruangan, di Aria Gajayana, Rabu (29/6).
Eko mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini tidak adanya penyalahgunaan tata ruang lagi. “Kebanyakan, masyarakat tidak tahu aturan tata ruang. Atau bahkan ada yang sudah tahu namun masih melanggar. Sehingga mereka melakukan pembangunan yang mengubah tata ruang, yang berhubungan dengan tata ruang yang lain,” jelasnya.
Eko menambahkan pelanggaran yang sering terjadi berkaitan dengan penataan ruang terbuka hijau, drainase, hingga daerah sepanjang jalan. Dia mengungkapkan paling banyak pelanggaran pada pem bangunan perumahaan. “Kemudian membawa akibat. Salah satunya dengan pembangunan perumahan, yang kemudian mengubah tatanan sekelilingnya, seperti aliran air, hingga mengurangi RTH,” kata dia. Eko menambahkan masyarakat dapat mengakses Http://si-petarungv2. malangkota.go.id untuk mengetahui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang harus ditaati. (rof/dik)