22.8 C
Malang
Jumat, November 17, 2023

9 Tuntutan Tak Dikabulkan, Bersiap Bikin Aksi Lagi

AREMANIA MINTA PENAMBAHAN PASAL UNTUK TERSANGKA

MALANG KOTA – Aremania kembali turun ke jalan kemarin siang (27/10). Bila di 20 Oktober lalu mereka menggelar aksi diam, kemarin sejumlah tuntutan turut disuarakan. Total ada 9 tuntutan yang disampaikan Aremania (selengkapnya baca grafis).

(RIO/RADAR MALANG)

Long march dilakukan suporter mulai dari Alun-Alun Kota Malang hingga Balai Kota.

Di depan Balai Kota, mereka berorasi dan membawa keranda mayat. Intinya mereka enggan berkompromi dengan tuntutantuntutan yang disampaikan kemarin. “Aremania akan melakukan aksi lagi jika tuntutan-tuntutan tersebut tidak terpenuhi secara keseluruhan,” ujar salah satu Aremania yang memimpin orasi dan enggan disebutkan namanya.

Penyematan pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian turut disinggung Aremania. Mereka melihat bila pasal-pasal itu kurang menggigit. Seperti diberitakan sebelumnya, tuntutan maksimal dari pasal itu adalah lima tahun penjara. Ancaman itu tidak membuat Aremania puas. “Enam tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tahanan harus diproses hukum seadil-adilnya. Dan menuntut penambahan pasal 338 dan 340 KUHP,” tambah dia.

Pada pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun. Sementara bila terbukti ada perencanaan pembunuhan, pasal 340 KUHP bisa diterapkan. Ancaman hukumannya lebih lama. Bisa 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

Selain pasal, ada banyak yang disinggung Aremania. Seperti rekonstruksi yang di Polda Jatim beberapa waktu lalu, yang dianggap tak sesuai dengan fakta di lapangan. Mereka juga menyinggung pelaku penembakan gas air mata, yang sampai saat ini tidak ada kabar lebih lanjut dari polisi.

Aksi yang berjalan mulai pukul 10.19 sampai 13.00 WIB itu berjalan tertib. Usai melakukan aksi, ada komando agar semua peserta memungut sampah yang ditinggalkan. Ratusan Aremania langsung melakukannya.

Wali Kota Malang Sutiaji juga sempat menemui mereka. Dia memastikan siap mendukung gerakan usut tuntas tragedi Kanjuruhan.

“Kami akan kawal dan akan meneruskan apa yang menjadi tuntutan Aremania kepada pihak terkait,” kata Sutiaji. Sutiaji menegaskan bila tragedi Kanjuruhan tidak boleh dipandang sebelah mata. Sebab tragedi itu membuat 135 orang meninggal dunia. “Satu nyawa saja sudah sangat mahal. Apalagi 135 nyawa,” imbuh dia.

Di tempat lain, puluhan Aremania lainnya juga menggelar demo di depan gedung DPRD Kabupaten Malang. Aksi damai itu berlangsung kurang lebih satu jam. Awalnya mereka berkumpul di depan Kantor Pos Kepanjen. Lalu berjalan kaki menuju depan gedung DPRD di Jalan Panji.

Puluhan Aremania yang bergabung dalam aksi itu ditemui Miskat S.H M.H, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang. Dia memastikan kesamaan visi dan misi dari anggota dewan dan Aremania dalam tragedi Kanjuruhan. “Apa yang menjadi hak para korban, baik yang meninggal dunia maupun yang masih dirawat di rumah sakit, harus menjadi tanggung jawab pemerintah. Catat itu, ini harus diselesaikan,” tegas Miskat.

Baca Juga:  Opsi Tambah Dana Sosial Rp 10 M Untuk Tekan Dampak Kenaikan BBM

Dia berharap semua pihak bisa sama-sama aktif dan memfasilitasi respons dari masyarakat. Sebab, tragedi itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Bukan milik pribadi atau segelintir kelompok saja. “Terkait usut tuntas, kami para dewan sedang mendiskusikannya, karena sudah banyak yang bergerak. Yang pasti tuntutan usut tuntas tetap akan kami gaungkan,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengaku bila dia juga sudah menemui para demonstran. Hasilnya, Kholis mendapat beberapa masukan. “Seperti diminta lebih humanis dalam melaksanakan tugas dan lebih humanis dalam pengamanan. Ini pasti akan kami lakukan,” kata dia.

Untuk proses hukum, Kholis mengaku tidak bisa berbuat banyak. Sebab, proses penyelidikan tragedi Kanjuruhan kini berpusat di Polda Jatim. Baik untuk ranah pidana maupun pelanggaran kode etik. ”Kami tidak ikut apaapa. Untuk update datanya ada di sana (Polda Jatim),” imbuhnya.

Di tempat lain, Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat Djoko Tritjahjana mengaku akan berkirim surat ke beberapa lembaga. Tujuannya agar penanganan tragedi Kanjuruhan bisa dilakukan lebih serius. “Intinya kami butuh pihak-pihak eksternal yang ikut mengawal untuk mewujudkan keadilan yang sebenarnya,” jelasnya.

Menurut Djoko, nanti surat akan dikirim ke beberapa lembaga hukum. Di antaranya Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, dan Ombudsman. “Harapannya dari pihak-pihak eksternal mampu melakukan pengawasan secara menyeluruh. Sehingga proses keadilan tidak hanya berhenti di enam tersangka,” imbuh Djoko. Senada dengan Aremania, dia juga setuju dengan penambahan pasal untuk para tersangka. “Sebetulnya tidak bisa dianggap kelalaian saja,” kata dia.

Kembali Dipanggil ke Polda, Iwan Bule Berhalangan Hadir

Sementara itu, pemeriksaan saksi di Ditreskrimum Polda Jatim kembali berlanjut kemarin (27/10). Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyebut bila kemarin pihaknya memanggil 15 orang saksi.

Dari jumlah yang dipanggil itu, ada satu orang yang berhalangan hadir. “Ketua Umum PSSI (Mochamad Iriawan) berhalangan hadir karena ada acara PSSI dan FIFA di Jakarta, yang tidak bisa diganggu,” kata dia. Pria yang akrab disapa Iwan Bule itu rencananya akan hadir ke Polda Jatim pada 3 November nanti. Seperti diketahui, dia sempat hadir pada pemanggilan pertama, beberapa waktu lalu. Saksi-saksi yang sudah diperiksa kemarin berasal dari berbagai pihak. Mulai dari panitia pelaksana (Panpel), match steward, beberapa orang dari PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan beberapa orang dari PSSI.

Baca Juga:  Perketat Pengawasan Paket, Kejari Bangun Posko di Kantor Pos

Informasi yang diterima Jawa Pos Radar Malang, setidaknya ada 10 steward yang kemarin dipanggil polisi. Terdiri dari dua koordinator lapangan dan delapan anggota yang bertugas pada 1 Oktober lalu. Selain mereka, Presiden Arema FC Gilang Widya Pramana juga dimintai keterangan.

Pemeriksaan pada 14 orang kemarin dimulai sore hari, sekitar pukul 14.45. Yang pertama keluar adalah Direktur Operasional PT LIB Soedjarno. Kuasa hukum Soedjarno, Rachmad Amrullah S.H membeberkan bila pemeriksaan kliennya kemarin terkait tugas-tugas PT LIB. “Ini sifatnya pemeriksaan lanjutan, tadi mendalami soal bagaimana tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) PT LIB yang sudah menjalankan tugas sebagaimana semestinya. Termasuk Panpel,” kata dia.

Seperti diketahui, ada kabar yang menyebut bila Polres Malang sempat meminta perubahan jam tanding antara Arema FC vs Persebaya 1 Oktober lalu. Dari sebelumnya pukul 20.00, menjadi 15.30. Sejatinya, Rachmad menyebut bila PT LIB sudah mengatur jadwal laga dari jauhjauh hari. “Memang ada usulan dari Polres Malang untuk berubah. Tapi setelah berkonsultasi dengan pihak broadcaster, akhirnya PT LIB mengusulkan untuk tetap pada jadwal awal. PT LIB kemudian meminta panpel untuk berkomunikasi dengan polisi,” papar dia.

Akhirnya, rekomendasi Polres Malang dan Polda Jatim keluar pada pukul 20.00. Kepada awak media, Rachmad juga menyebut bila Stadion Kanjuruhan pernah diverifikasi PT LIB di tahun 2020. Kemudian diverifikasi lagi pada 2021. “Secara materiil, stadion itu masih layak. Karena pernah diselenggarakan Piala Menpora dan Presiden, dan tidak terjadi apa-apa,” papar Rachmad. Ia menyebut bila tidak ada jangka waktu tertentu untuk verifikasi stadion.

Sekitar pukul 18.55, presiden Arema FC Gilang Widya Pramana tampak keluar dari ruang penyidik. Tak banyak yang dia katakan kepada awak media. “Tadi hanya ditanya soal posisi saya sebagai investor di tim (Arema FC),” kata dia. Penyidik juga menanyakan apakah dia mendapat keuntungan dari posisinya di tim Singo Edan, dan Gilang menjawab tidak. Setelah itu dia langsung beranjak pergi.

Kepada wartawan koran ini, dia turut menyampaikan beberapa pesan. “Kami memohon doa dan dukungan moril atas proses hukum yang kini berjalan. Semoga terusut tuntas dan berujung pada rasa keadilan secara objektif,” kata Gilang. (gp/nif/biy/edi/by)

AREMANIA MINTA PENAMBAHAN PASAL UNTUK TERSANGKA

MALANG KOTA – Aremania kembali turun ke jalan kemarin siang (27/10). Bila di 20 Oktober lalu mereka menggelar aksi diam, kemarin sejumlah tuntutan turut disuarakan. Total ada 9 tuntutan yang disampaikan Aremania (selengkapnya baca grafis).

(RIO/RADAR MALANG)

Long march dilakukan suporter mulai dari Alun-Alun Kota Malang hingga Balai Kota.

Di depan Balai Kota, mereka berorasi dan membawa keranda mayat. Intinya mereka enggan berkompromi dengan tuntutantuntutan yang disampaikan kemarin. “Aremania akan melakukan aksi lagi jika tuntutan-tuntutan tersebut tidak terpenuhi secara keseluruhan,” ujar salah satu Aremania yang memimpin orasi dan enggan disebutkan namanya.

Penyematan pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian turut disinggung Aremania. Mereka melihat bila pasal-pasal itu kurang menggigit. Seperti diberitakan sebelumnya, tuntutan maksimal dari pasal itu adalah lima tahun penjara. Ancaman itu tidak membuat Aremania puas. “Enam tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tahanan harus diproses hukum seadil-adilnya. Dan menuntut penambahan pasal 338 dan 340 KUHP,” tambah dia.

Pada pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun. Sementara bila terbukti ada perencanaan pembunuhan, pasal 340 KUHP bisa diterapkan. Ancaman hukumannya lebih lama. Bisa 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

Selain pasal, ada banyak yang disinggung Aremania. Seperti rekonstruksi yang di Polda Jatim beberapa waktu lalu, yang dianggap tak sesuai dengan fakta di lapangan. Mereka juga menyinggung pelaku penembakan gas air mata, yang sampai saat ini tidak ada kabar lebih lanjut dari polisi.

Aksi yang berjalan mulai pukul 10.19 sampai 13.00 WIB itu berjalan tertib. Usai melakukan aksi, ada komando agar semua peserta memungut sampah yang ditinggalkan. Ratusan Aremania langsung melakukannya.

Wali Kota Malang Sutiaji juga sempat menemui mereka. Dia memastikan siap mendukung gerakan usut tuntas tragedi Kanjuruhan.

“Kami akan kawal dan akan meneruskan apa yang menjadi tuntutan Aremania kepada pihak terkait,” kata Sutiaji. Sutiaji menegaskan bila tragedi Kanjuruhan tidak boleh dipandang sebelah mata. Sebab tragedi itu membuat 135 orang meninggal dunia. “Satu nyawa saja sudah sangat mahal. Apalagi 135 nyawa,” imbuh dia.

Di tempat lain, puluhan Aremania lainnya juga menggelar demo di depan gedung DPRD Kabupaten Malang. Aksi damai itu berlangsung kurang lebih satu jam. Awalnya mereka berkumpul di depan Kantor Pos Kepanjen. Lalu berjalan kaki menuju depan gedung DPRD di Jalan Panji.

Puluhan Aremania yang bergabung dalam aksi itu ditemui Miskat S.H M.H, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang. Dia memastikan kesamaan visi dan misi dari anggota dewan dan Aremania dalam tragedi Kanjuruhan. “Apa yang menjadi hak para korban, baik yang meninggal dunia maupun yang masih dirawat di rumah sakit, harus menjadi tanggung jawab pemerintah. Catat itu, ini harus diselesaikan,” tegas Miskat.

Baca Juga:  Migor Murah Mulai Digelontorkan ke Warga Kota lewat Per Kecamatan

Dia berharap semua pihak bisa sama-sama aktif dan memfasilitasi respons dari masyarakat. Sebab, tragedi itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Bukan milik pribadi atau segelintir kelompok saja. “Terkait usut tuntas, kami para dewan sedang mendiskusikannya, karena sudah banyak yang bergerak. Yang pasti tuntutan usut tuntas tetap akan kami gaungkan,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengaku bila dia juga sudah menemui para demonstran. Hasilnya, Kholis mendapat beberapa masukan. “Seperti diminta lebih humanis dalam melaksanakan tugas dan lebih humanis dalam pengamanan. Ini pasti akan kami lakukan,” kata dia.

Untuk proses hukum, Kholis mengaku tidak bisa berbuat banyak. Sebab, proses penyelidikan tragedi Kanjuruhan kini berpusat di Polda Jatim. Baik untuk ranah pidana maupun pelanggaran kode etik. ”Kami tidak ikut apaapa. Untuk update datanya ada di sana (Polda Jatim),” imbuhnya.

Di tempat lain, Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat Djoko Tritjahjana mengaku akan berkirim surat ke beberapa lembaga. Tujuannya agar penanganan tragedi Kanjuruhan bisa dilakukan lebih serius. “Intinya kami butuh pihak-pihak eksternal yang ikut mengawal untuk mewujudkan keadilan yang sebenarnya,” jelasnya.

Menurut Djoko, nanti surat akan dikirim ke beberapa lembaga hukum. Di antaranya Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, dan Ombudsman. “Harapannya dari pihak-pihak eksternal mampu melakukan pengawasan secara menyeluruh. Sehingga proses keadilan tidak hanya berhenti di enam tersangka,” imbuh Djoko. Senada dengan Aremania, dia juga setuju dengan penambahan pasal untuk para tersangka. “Sebetulnya tidak bisa dianggap kelalaian saja,” kata dia.

Kembali Dipanggil ke Polda, Iwan Bule Berhalangan Hadir

Sementara itu, pemeriksaan saksi di Ditreskrimum Polda Jatim kembali berlanjut kemarin (27/10). Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyebut bila kemarin pihaknya memanggil 15 orang saksi.

Dari jumlah yang dipanggil itu, ada satu orang yang berhalangan hadir. “Ketua Umum PSSI (Mochamad Iriawan) berhalangan hadir karena ada acara PSSI dan FIFA di Jakarta, yang tidak bisa diganggu,” kata dia. Pria yang akrab disapa Iwan Bule itu rencananya akan hadir ke Polda Jatim pada 3 November nanti. Seperti diketahui, dia sempat hadir pada pemanggilan pertama, beberapa waktu lalu. Saksi-saksi yang sudah diperiksa kemarin berasal dari berbagai pihak. Mulai dari panitia pelaksana (Panpel), match steward, beberapa orang dari PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan beberapa orang dari PSSI.

Baca Juga:  Arema Voice: Capaian Tim Jadi Inspirasi, Tribun Jadi Tempat Seleksi

Informasi yang diterima Jawa Pos Radar Malang, setidaknya ada 10 steward yang kemarin dipanggil polisi. Terdiri dari dua koordinator lapangan dan delapan anggota yang bertugas pada 1 Oktober lalu. Selain mereka, Presiden Arema FC Gilang Widya Pramana juga dimintai keterangan.

Pemeriksaan pada 14 orang kemarin dimulai sore hari, sekitar pukul 14.45. Yang pertama keluar adalah Direktur Operasional PT LIB Soedjarno. Kuasa hukum Soedjarno, Rachmad Amrullah S.H membeberkan bila pemeriksaan kliennya kemarin terkait tugas-tugas PT LIB. “Ini sifatnya pemeriksaan lanjutan, tadi mendalami soal bagaimana tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) PT LIB yang sudah menjalankan tugas sebagaimana semestinya. Termasuk Panpel,” kata dia.

Seperti diketahui, ada kabar yang menyebut bila Polres Malang sempat meminta perubahan jam tanding antara Arema FC vs Persebaya 1 Oktober lalu. Dari sebelumnya pukul 20.00, menjadi 15.30. Sejatinya, Rachmad menyebut bila PT LIB sudah mengatur jadwal laga dari jauhjauh hari. “Memang ada usulan dari Polres Malang untuk berubah. Tapi setelah berkonsultasi dengan pihak broadcaster, akhirnya PT LIB mengusulkan untuk tetap pada jadwal awal. PT LIB kemudian meminta panpel untuk berkomunikasi dengan polisi,” papar dia.

Akhirnya, rekomendasi Polres Malang dan Polda Jatim keluar pada pukul 20.00. Kepada awak media, Rachmad juga menyebut bila Stadion Kanjuruhan pernah diverifikasi PT LIB di tahun 2020. Kemudian diverifikasi lagi pada 2021. “Secara materiil, stadion itu masih layak. Karena pernah diselenggarakan Piala Menpora dan Presiden, dan tidak terjadi apa-apa,” papar Rachmad. Ia menyebut bila tidak ada jangka waktu tertentu untuk verifikasi stadion.

Sekitar pukul 18.55, presiden Arema FC Gilang Widya Pramana tampak keluar dari ruang penyidik. Tak banyak yang dia katakan kepada awak media. “Tadi hanya ditanya soal posisi saya sebagai investor di tim (Arema FC),” kata dia. Penyidik juga menanyakan apakah dia mendapat keuntungan dari posisinya di tim Singo Edan, dan Gilang menjawab tidak. Setelah itu dia langsung beranjak pergi.

Kepada wartawan koran ini, dia turut menyampaikan beberapa pesan. “Kami memohon doa dan dukungan moril atas proses hukum yang kini berjalan. Semoga terusut tuntas dan berujung pada rasa keadilan secara objektif,” kata Gilang. (gp/nif/biy/edi/by)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/