MALANG KOTA-Razia penyakit masyarakat terus dilakukan oleh Satpol PP Kota Malang. Menyusuri Kecamatan Lowokwaru pada Selasa malam (26/7), tim razia mengamankan tujuh pasangan atau 14 orang yang kedapatan berbuat mesum. Satu di antaranya seorang waria.
Operasi gabungan bersama TNI-Polri, Polisi Militer, dan Bapenda Kota Malang itu dimulai pada pukul 20.30. Target pertama adalah sebuah rumah kos tiga lantai di Jalan Cengger Ayam, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru. Tim yang datang di lokasi pada pukul 20.45 langsung memeriksa kamar di seluruh lantai.
Mereka akhirnya berhenti di kamar nomor 202.Saat pintu kamar dibuka, tampak satu pasangan bersiap untuk berbuat mesum.Petugas lantas meminta laki-laki di dalam kamar itu menepi.Tapi yang menjawab malah sosok yang mirip perempuan.”Iyo mas, tak minggir (Iya mas, saya minggir),” ucap sosok berbaju putih itu dengan suara berat.
Petugas sempat kaget hingga akhirnya senyum-senyum sendiri.Sebab, sosok mirip perempuan yang sedang memegang kondom itu ternyata waria. Dari rumah kos itu, tim razia mengamankan lima pasangan bukan suami-istri yang diduga berbuat mesum.
Razia kemudian dilanjutkan ke rumah kos di Jalan Bunga Songgolangit, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, pada pukul 21.05. Di rumah itu, tim tidak mendapati pasangan mesum di dalam kamar. Termasuk ketika tim razia memeriksa kamar nomor 30. Di dalamnya hanya ada satu orang perempuan.”Saya besok sudah mau wisuda, kebetulan saya di sini sama teman laki-laki saya,” kata perempuan penghuni harian kamar tersebut.
Beberapa menit kemudian, teman laki-laki yang dimaksud datang.Seketika, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan kondom yang belum terpakai.
Target selanjutnya adalah sebuah penginapan sekaligus rumah kos di Jalan Taman Borobudur, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru. Di kamar nomor 203 terdapat satu perempuan berperawakan laki-laki bersama perempuan lain. Petugas menduga mereka melakukan hubungan sesama jenis.Akhirnya ”pasangan” itu juga diangkut Mako Satpol PP Kota Malang.
Total ada tujuh pasangan yang diamankan dalam satu operasi malam itu. Termasuk terduga lesbian dan waria yang terjaring di dua tempat.Namun akhirnya hanya enam pasangan yang dikenakan sanksi.Sebab, petugas tidak menemukan bukti perbuatan mesum terhadap pasangan yang diduga suka sesama jenis.Enam laki-laki dikenakan sanksi wajib lapor.Sementara enam lainnya (perempuan dan waria) dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan bahwa operasi malam itu dikhususkan untuk pemondokan.Sebab sebelumnya ada pengaduan tertulis dari warga yang mengeluhkan keberadaan rumah kos bebas. Perempuan dan laki-laki campur.
”Saat ini semakin banyak warga yang berani mengadukan problem penyakit masyarakat ke Satpol PP. Yang terbukti melakukan pelanggaran disanksi berdasar pada Perda Kota Malang Nomor 6 tahun 2006 tentang Pemondokan,” kata Rahmat. (biy/fat)