22 C
Malang
Minggu, November 12, 2023

Bos Sekolah SPI Dituntut 15 Tahun Bui

MALANG KOTA – Sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa dugaan kekerasan seksual Julianto Eka Putra akhirnya bisa dilaksanakan kemarin (27/7).Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) itu.Artinya, jaksa menuntut Julianto dengan hukuman maksimal berdasar pasal 81 ayat 2 Undang Undang tentang Perlindungan Anak.

Hotma Sitompul selaku kuasa hukum Julianto Eka Putra hadir ke PN Malang untuk mengikuti sidang pembacaan tuntutan terhadap kliennya.

Selain pidana penjara, jaksa juga mengajukan tuntutan pembayaran denda sebesar Rp 300 juta.Apabila tidak bisa dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan. Ada juga tuntutan pidana restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 44,7 juta.

Semua harus dibayarkan selama-lamanya satu bulan setelah putusan perkara itu berkekuatan hukum tetap. Bila tidak dibayar, penyitaan dan lelang harta akan dilakukan. Jika masih tidak cukup diganti dengan penjara selama satu tahun.

Meski masih dalam tahap tuntutan, sidang kemarin sejatinya sudah ditunggu banyak orang.Maklum, proses persidangan perkara tersebut terbilang lumayan panjang.Sidang perdana dilakukan pada Februari lalu, dan hingga kemarin memasuki sidang ke-23 (termasuk penundaan).

Sebelum sidang dimulai, sekitar 30 orang tampak menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Malang. Mereka tetap menyuarakan desakan untuk menghukum berat semua pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Sejatinya sidang dijadwalkan mulai pada pukul 10.00. Namun tim penuntut umum dan para kuasa hukum terdakwa sudah memasuki ruangan sidang sejak pukul 09.15. Akhirnya sidang dimajukan mulai pukul 09.30

Baca Juga:  Julianto Ditahan setelah Ada Empat Permohonan

Tim penuntut umum yang hadir tidak lagi dipimpin Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Edi Sutomo SH MH.Kajari Batu AgusRujito SH MH tampak langsung datang memimpin delapan orang jaksa dari Kejari Batu dan Kejati Jatim.Secara bergantian mereka membacakan berkas tuntutan yang tebalnya mencapai 197 halaman.

Di layar monitor ruang sidang Cakra, Julianto tampak mendengarkan pembacaan tuntutan secara daring dari Lapas Lowokwaru. Warga Puncak Golf, Kelurahan Made, Kecamatan SambiKerep, Kota Surabaya itu mengenakan kemeja berwarna putih dengan rambut yang dicukur bulat serupa tahanan lainnya.Sempat beredar kabar, awalnya pria 50 tahun itu mengikuti sidang dengan mengenakan rompi tahanan warna merah khas Kejari Batu.Namun kuasa hukum Juliantomenyatakan keberatan, sehingga rompi itu dilepas lagi.

Karena pembacaan berkas tuntutan itu sangat lama, sidang sempat diskors pada pukul 11.28.Hakim memberi kesempatan kepada para pihak untuk beristirahat sejenak dan buang air kecil. Tepat pukul 12.45, Ketua Majelis Hakim HarlinaRayes SH MH mengetuk palu tiga kali tanda  sidang berakhir.

”Kami menuntut terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara,” kata Kajari Batu AgusRujito saat ditanya awak media. Agus dan tim penuntut umum menilai tindakan yang dilakukan terdakwa sudah memenuhi  unsur-unsur dalam pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. ”Untuk unsur yang terpenuhi adalah soal bujuk rayu terdakwa supaya anak korban mau bersetubuh dengannya,” ujar Agus.

Baca Juga:  Kasus Bank Mega Berlanjut ke Tersangka Lain

Sementara itu, HotmaSitompul SH Mhum selaku kuasa hukum Julianto mengaku tidak mau mengomentari tuntutan jaksa secara langsung.”Komentar kami akan dimasukkan dalam pleidoi pekan depan,” kata dia.

Hotma lebih banyak berbicara normatif dengan mengatakan bahwa persidangan bukan mencari menang atau kalah.Karena dalam tuntutan, pembelaan, dan putusan, semuanya bertanggung jawab kepada Tuhan.”Surat tuntutan sampai putusan ini akan dipelajari oleh mahasiswa-mahasiswa fakultas hukum. Makanya jangan dibuat buruk atau konyol,” ujar dia. Meski demikian, pihaknya tetap optimistisbahwa kliennya bisa bebas dari tuntutan berat tersebut.

Di tempatlain, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mengapresiasi kinerja jaksa dalam menyusun berkas tuntutan. ”Ini merupakan hadiah bagi anak-anak Indonesia, utamanya untuk korban. Terlebih bila dikaitkan dengan Hari Anak Nasional (HAN) yang diperingati Sabtu lalu (23/7),” kata dia.(biy/fat)

 

 

MALANG KOTA – Sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa dugaan kekerasan seksual Julianto Eka Putra akhirnya bisa dilaksanakan kemarin (27/7).Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) itu.Artinya, jaksa menuntut Julianto dengan hukuman maksimal berdasar pasal 81 ayat 2 Undang Undang tentang Perlindungan Anak.

Hotma Sitompul selaku kuasa hukum Julianto Eka Putra hadir ke PN Malang untuk mengikuti sidang pembacaan tuntutan terhadap kliennya.

Selain pidana penjara, jaksa juga mengajukan tuntutan pembayaran denda sebesar Rp 300 juta.Apabila tidak bisa dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan. Ada juga tuntutan pidana restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 44,7 juta.

Semua harus dibayarkan selama-lamanya satu bulan setelah putusan perkara itu berkekuatan hukum tetap. Bila tidak dibayar, penyitaan dan lelang harta akan dilakukan. Jika masih tidak cukup diganti dengan penjara selama satu tahun.

Meski masih dalam tahap tuntutan, sidang kemarin sejatinya sudah ditunggu banyak orang.Maklum, proses persidangan perkara tersebut terbilang lumayan panjang.Sidang perdana dilakukan pada Februari lalu, dan hingga kemarin memasuki sidang ke-23 (termasuk penundaan).

Sebelum sidang dimulai, sekitar 30 orang tampak menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Malang. Mereka tetap menyuarakan desakan untuk menghukum berat semua pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Sejatinya sidang dijadwalkan mulai pada pukul 10.00. Namun tim penuntut umum dan para kuasa hukum terdakwa sudah memasuki ruangan sidang sejak pukul 09.15. Akhirnya sidang dimajukan mulai pukul 09.30

Baca Juga:  Kosongkan Sejumlah Rumah atau Diusir Paksa

Tim penuntut umum yang hadir tidak lagi dipimpin Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Edi Sutomo SH MH.Kajari Batu AgusRujito SH MH tampak langsung datang memimpin delapan orang jaksa dari Kejari Batu dan Kejati Jatim.Secara bergantian mereka membacakan berkas tuntutan yang tebalnya mencapai 197 halaman.

Di layar monitor ruang sidang Cakra, Julianto tampak mendengarkan pembacaan tuntutan secara daring dari Lapas Lowokwaru. Warga Puncak Golf, Kelurahan Made, Kecamatan SambiKerep, Kota Surabaya itu mengenakan kemeja berwarna putih dengan rambut yang dicukur bulat serupa tahanan lainnya.Sempat beredar kabar, awalnya pria 50 tahun itu mengikuti sidang dengan mengenakan rompi tahanan warna merah khas Kejari Batu.Namun kuasa hukum Juliantomenyatakan keberatan, sehingga rompi itu dilepas lagi.

Karena pembacaan berkas tuntutan itu sangat lama, sidang sempat diskors pada pukul 11.28.Hakim memberi kesempatan kepada para pihak untuk beristirahat sejenak dan buang air kecil. Tepat pukul 12.45, Ketua Majelis Hakim HarlinaRayes SH MH mengetuk palu tiga kali tanda  sidang berakhir.

”Kami menuntut terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara,” kata Kajari Batu AgusRujito saat ditanya awak media. Agus dan tim penuntut umum menilai tindakan yang dilakukan terdakwa sudah memenuhi  unsur-unsur dalam pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. ”Untuk unsur yang terpenuhi adalah soal bujuk rayu terdakwa supaya anak korban mau bersetubuh dengannya,” ujar Agus.

Baca Juga:  Jaksa Tuntut Mafia Bola 2 Sampai 2,5 Tahun Penjara

Sementara itu, HotmaSitompul SH Mhum selaku kuasa hukum Julianto mengaku tidak mau mengomentari tuntutan jaksa secara langsung.”Komentar kami akan dimasukkan dalam pleidoi pekan depan,” kata dia.

Hotma lebih banyak berbicara normatif dengan mengatakan bahwa persidangan bukan mencari menang atau kalah.Karena dalam tuntutan, pembelaan, dan putusan, semuanya bertanggung jawab kepada Tuhan.”Surat tuntutan sampai putusan ini akan dipelajari oleh mahasiswa-mahasiswa fakultas hukum. Makanya jangan dibuat buruk atau konyol,” ujar dia. Meski demikian, pihaknya tetap optimistisbahwa kliennya bisa bebas dari tuntutan berat tersebut.

Di tempatlain, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mengapresiasi kinerja jaksa dalam menyusun berkas tuntutan. ”Ini merupakan hadiah bagi anak-anak Indonesia, utamanya untuk korban. Terlebih bila dikaitkan dengan Hari Anak Nasional (HAN) yang diperingati Sabtu lalu (23/7),” kata dia.(biy/fat)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/