MALANG KOTA – Jangan gampang berbelas kasihan dengan pengemis dan gelandangan jika tak mau berurusan dengan Satpol PP Kota Malang. Sebab, ke depan aparat penegak peraturan daerah (perda) itu bisa menindak masyarakat yang memberi uang maupun barang ke pengemis dan gelandangan. Tentu ada alasan di balik itu semua.
Kepala Bidang (Kabid) Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat menyebut tindakan tersebut untuk memberi peringatan ke masyarakat. Mengingat ada saja pengemis dan gelandangan yang terbukti berasal dari golongan orang mampu.
”Aturan ini juga bagus untuk diterapkan karena daerah lain sudah menerapkan itu,” ujar Rahmat, kemarin.
Salah satu daerah yang sudah menerapkan aturan ini adalah Kota Semarang. Dengan penghasilan pengamen dan gelandangan yang lumayan, membuat mereka malas bekerja.
”Mereka sudah berpikir enak mencari uang dengan jalan yang mudah. Ada beberapa juga yang dalam tanda kutip melakukan tindakan kekerasan saat meminta-minta, termasuk pemaksaan dan lainnya,” tutur Rahmat.
Untuk segera menerapkan sanksi ini, Rahmat mengaku akan bekerja sama dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB).
”Masih kami tata dulu, kalau sudah masuk program pembentukan peraturan daerah (promperda) akan kami usulkan. Bentuk sanksinya nanti juga diatur di dalamnya yang pastinya ada sanksi denda,” tandas Rahmat.
Di tempat lain, Wali Kota Malang Sutiaji menambahkan, selama ini kendala penanganan pengemis dan gelandangan adalah tidak bisa melakukan pembinaan. Setelah ditangkap, mereka kemudian dibebaskan atau bisa pulang.
”Ke depan perlu ada perda yang mengatur, penanganan ini bisa dilakukan dinsos-P3AP2KB. Jadi tanggung jawab beberapa perangkat daerah,” tuturnya. (adk/adn)