29.1 C
Malang
Rabu, November 15, 2023

55 Bocah di Malang Minta Dispensasi Nikah

MALANG KOTA – Angka pernikahan dini di Bumi Arema masih tinggi. Dalam empat bulan terakhir, Januari-April, Pengadilan Agama (PA) kelas IA Malang mencatat sebanyak 55 permohonan dispensasi nikah.

Dispensasi dari pengadilan merupakan syarat bagi calon mempelai yang ingin menikah tapi umurnya belum cukup alias masih anak-anak. Dengan kata lain, ada 55 bocah yang ingin menikah di usia dini.

Panitera Kantor Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Malang Chafidz Syafiuddin memaparkan, tahun 2022 lalu masih ada 3 perkara permohonan dispensasi yang dalam proses. Dengan demikian, saat ini pihaknya menerima 58 perkara.

Dari 58 perkara dispensasi nikah tersebut, 49 di antaranya telah dikabulkan. Sementara satu perkara dicoret dari register. Sebab, tidak memenuhi persyaratan alias cacat prosedur. Itu artinya, pada Mei ini masih sisa delapan perkara.

Chafidz mengatakan dispensasi nikah paling sering diajukan oleh pihak perempuan. Sebab, dia menilai perempuan paling rawan. Misalnya hamil di luar nikah. ”Ada lagi karena perempuan masih dianggap biasa kalau melangsungkan pernikahan di usia muda,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pasokan Vaksin dari Kemenkes RI untuk Kota Malang Tersendat

Sementara itu, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang mencatat ada 40 anak yang melangsungkan pernikahan sejak Januari hingga April lalu. Kepala Kantor Kemenag Kota Malang Achmad Shampton Masduqie mengatakan, dari 40 pernikahan anak tersebut, 26 di antaranya perempuan.

”Selama empat bulan pertama ini ada sebanyak 1.291 pernikahan yang berlangsung di Kota Malang. Tentu pernikahan usia anak ini terus menjadi PR (pekerjaan rumah) kita bersama,” ucapnya.

Lebih lanjut, Achmad berkomitmen akan terus mengintensifkan sosialisasi terkait pernikahan yang ideal. Dia menyebut alasan paling banyak yakni pergaulan bebas.

Dia mengatakan, kebanyakan pernikahan di bawah umur akibat kehamilan di luar nikah atau MBA (married by accident).

Pihaknya menilai edukasi terkait pergaulan bebas dan pernikahan perlu ditingkatkan. Tujuannya untuk menekan angka pernikahan dini. Sebab, katanya, ada banyak hal yang mengancam anak jika ngotot menikah di usia anak.

Baca Juga:  Gelombang Rossby Jadi Penyebab Hujan saat Kemarau di Malang Raya

Di antaranya kematangan emosional yang masih kurang. Dampaknya pada pola pengasuhan anak. Hal itu dibenarkan oleh Aktivis Perempuan dan Kesetaraan Gender Dr Erfaniah Zuhriah. Perempuan yang kini menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Administrasi dan Keuangan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim itu mengatakan, selama ini angka pernikahan dini masih tinggi.

Padahal banyak risiko yang mengancam. Di antaranya rawan cerai. Selain itu, risiko kesehatan janin dan bayi akibat belum matangnya pemahaman anak untuk merawat janin dan bayi. “Dan masih banyak lagi. Itu hanya bisa dilakukan melalui peran berbagai pihak,” pungkasnya. (dre/dan)

MALANG KOTA – Angka pernikahan dini di Bumi Arema masih tinggi. Dalam empat bulan terakhir, Januari-April, Pengadilan Agama (PA) kelas IA Malang mencatat sebanyak 55 permohonan dispensasi nikah.

Dispensasi dari pengadilan merupakan syarat bagi calon mempelai yang ingin menikah tapi umurnya belum cukup alias masih anak-anak. Dengan kata lain, ada 55 bocah yang ingin menikah di usia dini.

Panitera Kantor Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Malang Chafidz Syafiuddin memaparkan, tahun 2022 lalu masih ada 3 perkara permohonan dispensasi yang dalam proses. Dengan demikian, saat ini pihaknya menerima 58 perkara.

Dari 58 perkara dispensasi nikah tersebut, 49 di antaranya telah dikabulkan. Sementara satu perkara dicoret dari register. Sebab, tidak memenuhi persyaratan alias cacat prosedur. Itu artinya, pada Mei ini masih sisa delapan perkara.

Chafidz mengatakan dispensasi nikah paling sering diajukan oleh pihak perempuan. Sebab, dia menilai perempuan paling rawan. Misalnya hamil di luar nikah. ”Ada lagi karena perempuan masih dianggap biasa kalau melangsungkan pernikahan di usia muda,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kota Malang Butuh Tambahan Hotel Bintang Lima

Sementara itu, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang mencatat ada 40 anak yang melangsungkan pernikahan sejak Januari hingga April lalu. Kepala Kantor Kemenag Kota Malang Achmad Shampton Masduqie mengatakan, dari 40 pernikahan anak tersebut, 26 di antaranya perempuan.

”Selama empat bulan pertama ini ada sebanyak 1.291 pernikahan yang berlangsung di Kota Malang. Tentu pernikahan usia anak ini terus menjadi PR (pekerjaan rumah) kita bersama,” ucapnya.

Lebih lanjut, Achmad berkomitmen akan terus mengintensifkan sosialisasi terkait pernikahan yang ideal. Dia menyebut alasan paling banyak yakni pergaulan bebas.

Dia mengatakan, kebanyakan pernikahan di bawah umur akibat kehamilan di luar nikah atau MBA (married by accident).

Pihaknya menilai edukasi terkait pergaulan bebas dan pernikahan perlu ditingkatkan. Tujuannya untuk menekan angka pernikahan dini. Sebab, katanya, ada banyak hal yang mengancam anak jika ngotot menikah di usia anak.

Baca Juga:  Gelombang Rossby Jadi Penyebab Hujan saat Kemarau di Malang Raya

Di antaranya kematangan emosional yang masih kurang. Dampaknya pada pola pengasuhan anak. Hal itu dibenarkan oleh Aktivis Perempuan dan Kesetaraan Gender Dr Erfaniah Zuhriah. Perempuan yang kini menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Administrasi dan Keuangan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim itu mengatakan, selama ini angka pernikahan dini masih tinggi.

Padahal banyak risiko yang mengancam. Di antaranya rawan cerai. Selain itu, risiko kesehatan janin dan bayi akibat belum matangnya pemahaman anak untuk merawat janin dan bayi. “Dan masih banyak lagi. Itu hanya bisa dilakukan melalui peran berbagai pihak,” pungkasnya. (dre/dan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/