23.2 C
Malang
Jumat, Desember 8, 2023

12 Pemilik Stan Malang Plaza Wadul ke Dewan

MALANG KOTA – Sudah satu bulan pasca kebakaran di Malang Plaza. Namun, nasib para pemilik stan masih buram. Khususnya terkait ganti rugi. Agar mendapat kejelasan dari manajemen Malang Plaza, kemarin mereka wadul ke anggota DPRD Kota Malang.

Ada 12 pemilik stan yang mengadu ke kantor dewan. Mereka didampingi kuasa hukum Gunadi Handoko dari Law Firm Gunadi Handoko and Partner. Jajaran Komisi B DPRD Kota Malang menemui rombongan.

Menurut Gunadi, kebakaran di Malang Plaza menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi kliennya. Bahkan, ada yang mengalami kerugian lebih dari Rp 10 miliar. ”Kami melihat belum ada iktikad baik dari PT Megah Sentausa selaku pengelola maupun PT Hakim Sentausa yang merupakan pemilik gedung,” kata dia.

Padahal, dari pihak tenant sudah mendapat kepastian untuk relokasi. Sementara, kliennya belum menerima ganti rugi sepeser pun. Dia menyesalkan hal tersebut. Selain fokus pada ganti rugi, para pemilik stan juga menyoroti kepemilikan hak atas tanah dan bangunan.

Baca Juga:  Korban Kejahatan Seksual Pelatih Tari Bertambah

Terkait hal itu, Gunadi mengaku sudah bersurat ke PT Hakim Sentausa. Hasilnya, perusahaan yang pernah dipimpin Njono Handoko itu bersedia bertemu dengan para pemilik stan hari ini (25/5). ”Sebenarnya, berencana ketemu Selasa lalu, tapi mereka minta waktunya diundur,” terang dia.

Gunadi melanjutkan, perihal kepemilikan hak atas tanah dan bangunan, seluruh kliennya berpatokan pada Akta Jual Beli (AJB) nomor 109. Akta tersebut dikeluarkan oleh PT Hakim Sentausa dan ditandatangani mantan Direktur PT Hakim Sentausa Njono Handoko, bersama 65 pembeli stan di tahun 1986.

Melalui pertemuan dengan Komisi B DPRD Kota Malang, Gunadi berharap bisa difasilitasi agar pemilik stan segera mendapat kejelasan. Mengingat nominal kerugian yang dialami setiap pemilik stan sangat besar. ”Kalau ditotal, kurang lebih seluruh stan yang mereka miliki berukuran 2.000 meter persegi. Terdiri dari toko fashion, toko emas, toko elektronik, dan lainnya disewakan,” sambung dia.

Baca Juga:  Innova Terseret KA Sejauh 10 Meter, Sopir Selamat

Jika tidak ada iktikad baik dari manajemen Malang Plaza, Gunadi mengaku akan membawa kasus ini ke meja hijau. Baik untuk tuntutan secara perdata maupun pidana. Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono berjanji bakal memfasilitasi apa yang menjadi aspirasi pemilik stan di Malang Plaza.

Termasuk mencari solusi terbaik untuk relokasi. ”Kebetulan, kami baru mengetahui adanya status kepemilikan hak atas tanah,” kata dia. Dia menegaskan bila Pemkot Malang harus hadir memfasilitasi pemilik stan. Sebab, kebakaran di Malang Plaza juga berkaitan dengan masalah perizinan. (mel/by)

MALANG KOTA – Sudah satu bulan pasca kebakaran di Malang Plaza. Namun, nasib para pemilik stan masih buram. Khususnya terkait ganti rugi. Agar mendapat kejelasan dari manajemen Malang Plaza, kemarin mereka wadul ke anggota DPRD Kota Malang.

Ada 12 pemilik stan yang mengadu ke kantor dewan. Mereka didampingi kuasa hukum Gunadi Handoko dari Law Firm Gunadi Handoko and Partner. Jajaran Komisi B DPRD Kota Malang menemui rombongan.

Menurut Gunadi, kebakaran di Malang Plaza menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi kliennya. Bahkan, ada yang mengalami kerugian lebih dari Rp 10 miliar. ”Kami melihat belum ada iktikad baik dari PT Megah Sentausa selaku pengelola maupun PT Hakim Sentausa yang merupakan pemilik gedung,” kata dia.

Padahal, dari pihak tenant sudah mendapat kepastian untuk relokasi. Sementara, kliennya belum menerima ganti rugi sepeser pun. Dia menyesalkan hal tersebut. Selain fokus pada ganti rugi, para pemilik stan juga menyoroti kepemilikan hak atas tanah dan bangunan.

Baca Juga:  5 Rekomendasi Wisata Alam di Malang, Panoramanya Indah dan Syahdu

Terkait hal itu, Gunadi mengaku sudah bersurat ke PT Hakim Sentausa. Hasilnya, perusahaan yang pernah dipimpin Njono Handoko itu bersedia bertemu dengan para pemilik stan hari ini (25/5). ”Sebenarnya, berencana ketemu Selasa lalu, tapi mereka minta waktunya diundur,” terang dia.

Gunadi melanjutkan, perihal kepemilikan hak atas tanah dan bangunan, seluruh kliennya berpatokan pada Akta Jual Beli (AJB) nomor 109. Akta tersebut dikeluarkan oleh PT Hakim Sentausa dan ditandatangani mantan Direktur PT Hakim Sentausa Njono Handoko, bersama 65 pembeli stan di tahun 1986.

Melalui pertemuan dengan Komisi B DPRD Kota Malang, Gunadi berharap bisa difasilitasi agar pemilik stan segera mendapat kejelasan. Mengingat nominal kerugian yang dialami setiap pemilik stan sangat besar. ”Kalau ditotal, kurang lebih seluruh stan yang mereka miliki berukuran 2.000 meter persegi. Terdiri dari toko fashion, toko emas, toko elektronik, dan lainnya disewakan,” sambung dia.

Baca Juga:  Kota Malang Siap Jadi Penyelenggara Porwanas 2022

Jika tidak ada iktikad baik dari manajemen Malang Plaza, Gunadi mengaku akan membawa kasus ini ke meja hijau. Baik untuk tuntutan secara perdata maupun pidana. Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono berjanji bakal memfasilitasi apa yang menjadi aspirasi pemilik stan di Malang Plaza.

Termasuk mencari solusi terbaik untuk relokasi. ”Kebetulan, kami baru mengetahui adanya status kepemilikan hak atas tanah,” kata dia. Dia menegaskan bila Pemkot Malang harus hadir memfasilitasi pemilik stan. Sebab, kebakaran di Malang Plaza juga berkaitan dengan masalah perizinan. (mel/by)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/