22 C
Malang
Minggu, November 12, 2023

Revitalisasi Pasar Blimbing Masih Buram, Ini Respons Diskopindag dan DPRD

MALANG KOTA – Pemkot Malang belum bisa memastikan kapan revitalisasi Pasar Blimbing dapat dilanjut atau masih belum jelas. Sebab kesepakatan baru antara pemkot dengan PT Karya Indah Sukses (KIS) pada Juni 2022 lalu masih menemui batu sandungan. Permasalahan pun masih sama, yakni sebagian pedagang di sana menolak direlokasi ke Stadion Blimbing.

Mandeknya revitalisasi Pasar Blimbing itu tentu mendapat sorotan dari DPRD Kota Malang beberapa waktu lalu. Terutama masuk ke dalam catatan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Malang Tahun 2022.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Eko Sri Yuliadi belum bisa memberikan kepastian kapan bisa melanjutkan rencana revitalisasi. Akibat revitalisasi mandek, pihaknya hanya bisa melakukan perawatan rutin terhadap lapak pedagang.

Baca Juga:  Solusi Macet-Banjir Sedot Rp 313 Miliar

”Mulai bulan depan mungkin akan kami kebut detail penyelesaian (revitalisasi) dengan investor,” kata dia, kemarin.

Bukan tanpa alasan, perjanjian kerja sama (PKS) menyebutkan investor mengelola pasar hingga 30 tahun. Artinya PKS bisa hangus secara otomatis pada 2040 mendatang.

Ke depan, ketika tak ada perkembangan yang signifikan, Eko menyebut bisa saja PKS tersebut diakhiri. Ini sesuai dengan saran dari DPRD Kota Malang. Menurut Eko, dalam pembahasan dengan imvestor, hal itu kemungkinan juga dapat terjadi.

”Pasti nanti kami akan melaksanakan langkah yang mengarah ke sana (pemutusan PKS),” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang Arief Wahyudi menilai diskopindag selaku pihak yang bertanggung jawab atas pasar harusnya bisa lebih tegas dan cermat. Apalagi jika PKS dengan investor malah mendatangkan kerugian bagi pedagang.

Baca Juga:  Usai Olahraga, Pria Tanpa Identitas Pingsan di Bangku Ijen

”PKS itu menjadi hukum yang mengikat kedua belah pihak. Bukan berarti itu tidak bisa diputus,” tegas dia.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyarankan diskopindag bisa memberikan tenggat waktu atau bahkan deadline kepada investor. Setidaknya hal tersebut bisa menjadi kepastian terkait revitalisasi Pasar Blimbing bisa dilanjut.

”Harus bisa seperti tegas, komunikasi dengan investor. Kalau ini tidak selesai, maka akan diputus sepihak. Kalau ada gugatan hukum, kita hadapi bersama. Begitu tidak masalah,” tandasnya. (adk/adn)

MALANG KOTA – Pemkot Malang belum bisa memastikan kapan revitalisasi Pasar Blimbing dapat dilanjut atau masih belum jelas. Sebab kesepakatan baru antara pemkot dengan PT Karya Indah Sukses (KIS) pada Juni 2022 lalu masih menemui batu sandungan. Permasalahan pun masih sama, yakni sebagian pedagang di sana menolak direlokasi ke Stadion Blimbing.

Mandeknya revitalisasi Pasar Blimbing itu tentu mendapat sorotan dari DPRD Kota Malang beberapa waktu lalu. Terutama masuk ke dalam catatan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Malang Tahun 2022.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Eko Sri Yuliadi belum bisa memberikan kepastian kapan bisa melanjutkan rencana revitalisasi. Akibat revitalisasi mandek, pihaknya hanya bisa melakukan perawatan rutin terhadap lapak pedagang.

Baca Juga:  Covid Kraken Mengintai, Gencarkan Booster Dua

”Mulai bulan depan mungkin akan kami kebut detail penyelesaian (revitalisasi) dengan investor,” kata dia, kemarin.

Bukan tanpa alasan, perjanjian kerja sama (PKS) menyebutkan investor mengelola pasar hingga 30 tahun. Artinya PKS bisa hangus secara otomatis pada 2040 mendatang.

Ke depan, ketika tak ada perkembangan yang signifikan, Eko menyebut bisa saja PKS tersebut diakhiri. Ini sesuai dengan saran dari DPRD Kota Malang. Menurut Eko, dalam pembahasan dengan imvestor, hal itu kemungkinan juga dapat terjadi.

”Pasti nanti kami akan melaksanakan langkah yang mengarah ke sana (pemutusan PKS),” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang Arief Wahyudi menilai diskopindag selaku pihak yang bertanggung jawab atas pasar harusnya bisa lebih tegas dan cermat. Apalagi jika PKS dengan investor malah mendatangkan kerugian bagi pedagang.

Baca Juga:  Bulan Puasa, Stok Darah PMI Kota Malang Turun 20 Persen

”PKS itu menjadi hukum yang mengikat kedua belah pihak. Bukan berarti itu tidak bisa diputus,” tegas dia.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyarankan diskopindag bisa memberikan tenggat waktu atau bahkan deadline kepada investor. Setidaknya hal tersebut bisa menjadi kepastian terkait revitalisasi Pasar Blimbing bisa dilanjut.

”Harus bisa seperti tegas, komunikasi dengan investor. Kalau ini tidak selesai, maka akan diputus sepihak. Kalau ada gugatan hukum, kita hadapi bersama. Begitu tidak masalah,” tandasnya. (adk/adn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/