MALANG KOTA – Pemkot Malang akhirnya menyegel Smart Hotel dan RedDoorz Tlogomas di lingkungan RW 08, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, kemarin siang (22/5).
Namun, penyegelan hotel yang diduga menjadi tempat prostitusi online itu bersifat sementara.
Masih ada proses pengusutan yang sedang dilakukan terhadap dua penginapan di Jalan Topaz tersebut.
Penyegelan berlangsung mulai pukul 11.00, dihadiri langsung oleh pemilik masing-masing hotel dan dihadiri perwakilan warga.
Petugas Satpol PP Kota Malang yang dibantu pihak kepolisian menyegel dua hotel itu dengan tiga penanda.
Pertama, menempelkan stiker bertuliskan ”DITUTUP SEMENTARA” di kaca depan dan ruang resepsionis hotel.
Selain itu, petugas juga memasang banner dengan tulisan yang sama di kanopi lantai 1 kedua hotel.
Terakhir, Satpol memasang pita berwarna kuning hitam (serupa police line) di sekitar meja resepsionis.
Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat membenarkan.
Hasil pengamatan dan evaluasi Satpol PP pada dua hotel bertarif murah itu menunjukkan adanya pelanggaran empat peraturan daerah (perda) sekaligus.
Berikut adalah daftar pelanggaran peraturan yang dilakukan dua hotel tersebut.
- Pertama adalah Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.
- Pelanggaran lain yang ditemukan terkait Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Tempat Usaha Pemondokan.
- Kemudian Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Lingkungan (KKUL).
- Yang terakhir melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
”Sudah ada putusan pengadilan (tindak pidana ringan) terkait prostitusi online di dua tempat itu,” kata Rahmat.
Bahkan, Smart Hotel dan Red Doorz Tlogomas pernah menjadi sasaran operasi Satpol PP sejak setahun lalu.

Total ada delapan pekerja seks komersial (PSK) yang terjaring dan dikenakan denda melalui sidang tindak pidana ringan.
Rahmat mengatakan, pihaknya mendapat informasi adanya kos bebas di Smart Hotel.
”Ini karena operasional dua tempat tersebut sudah meresahkan masyarakat sekitar,” imbuh Rahmat.
Hal itu didasarkan laporan adanya penggunaan akomodasi singgah untuk kegiatan prostitusi.
Rahmat menegaskan bahwa penyegelan kemarin bersifat sementara.
Itu dilakukan karena belum ada kepastian tentang status perizinannya di masa mendatang.
”Apakah dicabut atau diperbarui izinnya, itu tergantung dari Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Wali Kota Malang,” ujar dia.
Berita Terkait : Warga Tlogomas Protes Keras Prostitusi Online.
Artinya, selama belum ada keputusan terbaru, dua penginapan itu tidak boleh beroperasi sama sekali.
Di lain tempat, Jemmy selaku pemilik Smart Hotel Tlogomas mengaku hanya bisa pasrah.
Saat ini dia memilih menunggu keputusan dari Pemkot Malang terkait nasib tempat usahanya.
”Suara masyarakat di sini tidak bisa kami kesampingkan. Kami ingin berdampingan dengan masyarakat. Kita akan ikuti kemauan masyarakat,” ujar dia. (biy/fat)