22.7 C
Malang
Selasa, November 14, 2023

Per Hari, 7-8 Orang Ajukan Cerai

MALANG KOTA – Angka perceraian sepanjang Juni lalu tergolong tinggi. Dalam satu bulan tersebut, kantor Pengadilan Agama (PA) Kota Malang menerima sebanyak 236 permohonan cerai. Jika dirata-rata, di bulan Juni lalu setiap harinya ada 7-8 orang yang mengajukan perceraian.

Dari 236 kasus permohonan cerai tersebut, 67 permohonan cerai talak. Selebihnya, 169 cerai gugat alias cerai yang diajukan pihak istri. Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Malang di lokasi, tingginya permohonan cerai gugat karena alasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Panitera PA Kota Malang Chafidz Syafiuddin mengatakan sebanyak 236 permohonan cerai itu merupakan permohonan baru yang masuk selama bulan Juni lalu. Meski begitu, perkara perceraian yang ditangani PA lebih banyak lagi. Sebab perkara yang tidak tuntas di bulan-bulan sebelumnya juga masuk di bulan Juni.

Baca Juga:  Buka Lembaran Baru, Aura Kasih Single Parent Dulu

“Perkara yang masih berlanjut dari bulan sebelumnya, yakni bulan Mei ada 331 perkara,” ujar Chafidz, sapaan akrabnya.

Chafidz membenarkan jika selama ini perkara perceraian kerap diajukan oleh pihak istri. Jika dipersentase, jumlahnya nyaris 70 persen dari total perkara yang ada. Meski begitu, pihaknya mengatakan tak semua permohonan cerai dikabulkan.

Ada beberapa pasangan yang memilih mencabut permohonannya karena berbagai alasan. Salah satunya ingin tetap mempertahankan rumah tangganya. “Bulan Juni lalu ada 4 perkara cerai talak dan 17 perkara cerai gugat yang dicabut,” ungkapnya.

Selain itu, ada juga permohonan cerai yang ditolak. Biasanya dalam perkara perceraian yang ditolak tersebut karena alasan bercerai tidak kuat. Salah satu pasangan masih ingin mempertahankan keutuhan rumah tangganya, dan lain sebagainya.

Baca Juga:  45 Perupa Pamer Mainan Lidos

Namun, dalam total ajuan permohonan cerai bulan Juni lalu dan bulan-bulan sebelumnya, sebanyak 55 perkara cerai talak dan 152 perkara cerai gugat telah dikabulkan oleh PA Kota Malang. “Jadi perkara yang tersisa saat ini ada 331 kasus. Terdiri atas 99 cerai talak dan 232 cerai gugat,” tandasnya.(dre/dan)

MALANG KOTA – Angka perceraian sepanjang Juni lalu tergolong tinggi. Dalam satu bulan tersebut, kantor Pengadilan Agama (PA) Kota Malang menerima sebanyak 236 permohonan cerai. Jika dirata-rata, di bulan Juni lalu setiap harinya ada 7-8 orang yang mengajukan perceraian.

Dari 236 kasus permohonan cerai tersebut, 67 permohonan cerai talak. Selebihnya, 169 cerai gugat alias cerai yang diajukan pihak istri. Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Malang di lokasi, tingginya permohonan cerai gugat karena alasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Panitera PA Kota Malang Chafidz Syafiuddin mengatakan sebanyak 236 permohonan cerai itu merupakan permohonan baru yang masuk selama bulan Juni lalu. Meski begitu, perkara perceraian yang ditangani PA lebih banyak lagi. Sebab perkara yang tidak tuntas di bulan-bulan sebelumnya juga masuk di bulan Juni.

Baca Juga:  Deterjen dan Sepatu Pria Picu Inflasi Kota Malang di Agustus

“Perkara yang masih berlanjut dari bulan sebelumnya, yakni bulan Mei ada 331 perkara,” ujar Chafidz, sapaan akrabnya.

Chafidz membenarkan jika selama ini perkara perceraian kerap diajukan oleh pihak istri. Jika dipersentase, jumlahnya nyaris 70 persen dari total perkara yang ada. Meski begitu, pihaknya mengatakan tak semua permohonan cerai dikabulkan.

Ada beberapa pasangan yang memilih mencabut permohonannya karena berbagai alasan. Salah satunya ingin tetap mempertahankan rumah tangganya. “Bulan Juni lalu ada 4 perkara cerai talak dan 17 perkara cerai gugat yang dicabut,” ungkapnya.

Selain itu, ada juga permohonan cerai yang ditolak. Biasanya dalam perkara perceraian yang ditolak tersebut karena alasan bercerai tidak kuat. Salah satu pasangan masih ingin mempertahankan keutuhan rumah tangganya, dan lain sebagainya.

Baca Juga:  Mama Muda Dominasi Gugatan Cerai

Namun, dalam total ajuan permohonan cerai bulan Juni lalu dan bulan-bulan sebelumnya, sebanyak 55 perkara cerai talak dan 152 perkara cerai gugat telah dikabulkan oleh PA Kota Malang. “Jadi perkara yang tersisa saat ini ada 331 kasus. Terdiri atas 99 cerai talak dan 232 cerai gugat,” tandasnya.(dre/dan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/