22.5 C
Malang
Jumat, Desember 8, 2023

Pemkot Pertahankan 407 Hektare Sawah Kota

MALANG KOTA – Sebagai kawasan perkotaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyadari tingginya ancaman penyusutan lahan pertanian. Apalagi setiap tahun sudah ada penyusutan sekitar 5 persen lahan pertanian.

Agar sawah di Kota Malang tidak habis, pemkot menetapkan batasan minimal untuk lahan sawah. Dari sekitar 995 hektare sawah di Kota Malang, setidaknya ada 407 hektare yang tetap dipertahankan. Caranya, ratusan hektare sawah tersebut akan dimasukkan menjadi Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Dengan demikian, sawah seluas 407 hektare tersebut menjadi area terlarang alih fungsi, baik untuk permukiman, perumahan atau kebutuhan lain.

Penentuan kawasan LSD itu akan dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Saat ini rencana itu sedang dibahas ke Kementerian ATR-BPN yang nanti masuk ke perda RTRW,” ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kota Malang Dwi Rahayu, kemarin.

Baca Juga:  Pulihkan Ekonomi Nasional, Pemkot Malang Kucurkan Rp 306 M untuk Masyarakat

Jumlah lahan sawah yang dipertahankan itu bisa dibilang relatif sedikit. Namun, Dwi menjelaskan, penentuan sawah yang dipertahankan tersebut telah dilakukan perhitungan ulang. Sementara untuk sisa lahan sekitar 500 hektare tercatat bukan sawah murni. “Jadi di Kota Malang ini luas sawah yang eksis hanya 407 hektare,” imbuh pejabat eselon II B Pemkot Malang itu.

Dwi menambahkan, ada empat karakteristik lahan sawah yang dipertahankan sebagai LSD. Pertama, terdapat irigasi premium di dalamnya. Kedua, beririgasi teknis. Kemudian memiliki produktivitas panen 4,5-6 ton per hektare. Serta memiliki indeks penanaman minimal dua kali dalam setahun.

Adanya lahan sawah yang dipertahankan itu merupakan upaya yang harus dilakukan Pemkot Malang. Anggota Komisi A DPRD Kota Malang Ferry Kurniawan meminta pemkot bisa melindungi lahan hijau yang ada di Kota Malang. Apalagi masalah lahan persawahan yang cukup vital keberadaannya. “Produktivitas lahan sawah harus tetap ada, karena mau bagaimana pun kebutuhan pangan itu penting,” katanya.

Baca Juga:  Pemkot Sebut Kepatuhan Pakai Masker Warga Kota Malang Masih Rendah

Dengan begitu, kata dia, keseimbangan antara sektor agraris dan industri bisa berjalan beriringan. Jika terlalu condong ke sektor industri, Ferry khawatir bakal berdampak ke kehidupan petani dan fungsi lahan. ”Mau bagaimana pun juga, petani harus tetap ada untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat,” kata legislator dari faksi PDIP itu. (adn/dan)

MALANG KOTA – Sebagai kawasan perkotaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyadari tingginya ancaman penyusutan lahan pertanian. Apalagi setiap tahun sudah ada penyusutan sekitar 5 persen lahan pertanian.

Agar sawah di Kota Malang tidak habis, pemkot menetapkan batasan minimal untuk lahan sawah. Dari sekitar 995 hektare sawah di Kota Malang, setidaknya ada 407 hektare yang tetap dipertahankan. Caranya, ratusan hektare sawah tersebut akan dimasukkan menjadi Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Dengan demikian, sawah seluas 407 hektare tersebut menjadi area terlarang alih fungsi, baik untuk permukiman, perumahan atau kebutuhan lain.

Penentuan kawasan LSD itu akan dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Saat ini rencana itu sedang dibahas ke Kementerian ATR-BPN yang nanti masuk ke perda RTRW,” ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kota Malang Dwi Rahayu, kemarin.

Baca Juga:  Developer Setor Dana Makam Rp 9,1 Miliar

Jumlah lahan sawah yang dipertahankan itu bisa dibilang relatif sedikit. Namun, Dwi menjelaskan, penentuan sawah yang dipertahankan tersebut telah dilakukan perhitungan ulang. Sementara untuk sisa lahan sekitar 500 hektare tercatat bukan sawah murni. “Jadi di Kota Malang ini luas sawah yang eksis hanya 407 hektare,” imbuh pejabat eselon II B Pemkot Malang itu.

Dwi menambahkan, ada empat karakteristik lahan sawah yang dipertahankan sebagai LSD. Pertama, terdapat irigasi premium di dalamnya. Kedua, beririgasi teknis. Kemudian memiliki produktivitas panen 4,5-6 ton per hektare. Serta memiliki indeks penanaman minimal dua kali dalam setahun.

Adanya lahan sawah yang dipertahankan itu merupakan upaya yang harus dilakukan Pemkot Malang. Anggota Komisi A DPRD Kota Malang Ferry Kurniawan meminta pemkot bisa melindungi lahan hijau yang ada di Kota Malang. Apalagi masalah lahan persawahan yang cukup vital keberadaannya. “Produktivitas lahan sawah harus tetap ada, karena mau bagaimana pun kebutuhan pangan itu penting,” katanya.

Baca Juga:  Lahan Alun-Alun Kedungkandang Disoal

Dengan begitu, kata dia, keseimbangan antara sektor agraris dan industri bisa berjalan beriringan. Jika terlalu condong ke sektor industri, Ferry khawatir bakal berdampak ke kehidupan petani dan fungsi lahan. ”Mau bagaimana pun juga, petani harus tetap ada untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat,” kata legislator dari faksi PDIP itu. (adn/dan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/