MALANG KOTA – Seberapa berat tuntutan pidana yang akan diajukan jaksa terhadap bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra? Semuanya akan terjawab hari ini (20/7). Tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu dijadwalkan membacakan tuntutan untuk perkara dugaan kekerasan seksual tersebut. Para korban kasus itu yang merupakan mantan siswa sekolah SPI juga dikabarkan hadir di Pengadilan Negeri Malang.
Sehari sebelum agenda pembacaan tuntutan, Komnas Perlindungan Anak (PA) yang merupakan pendamping para korban mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru di Kota Malang. Tujuannya untuk memastikan bahwa Julianto benar-benar ditahan. Mereka juga mencari tahu apakah Julianto akan hadir langsung ke Pengadilan Negeri Malang pada sidang hari ini, atau sidang dilaksanakan secara daring.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait datang di Lapas Lowokwaru sekitar pukul 10.30 bersama istrinya. Mereka didampingi Komnas PA Kota Batu Fuad Dwiyono. Sayang, Arist dan rombongannya tidak bisa masuk ke dalam lapas. ”Saya mau ketemu Kepala Lapas,” kata Arist ke staf Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Lowokwaru Nopendi yang bertugas menerima tamu. Namun Nopendi mengatakan kepada Arist bahwa Kalapas sedang tidak ada di tempat. Ada kegiatan di luar.
Kepada awak media yang juga menunggu di depan pintu gerbang lapas, Arist mengatakan bahwa kedatangannya kemarin untuk memastikan Julianto masih ada atau tidak di dalam penjara. ”Karena besok (hari ini, red) pembacaan tuntutan, kami ingin memastikan saja apakah dia masih ada atau tidak,” kata dia.
Menanggapi pertanyaan Arist, staf lapas mengatakan bahwa bos sekolah SPI itu masih ada di dalam. Namun Julianto tidak boleh dikunjungi oleh siapa pun dengan alasan masih dalam masa pengenalan lingkungan (penaling). Arist pun bisa menerima penjelasan itu.
Dengan alasan itu pula, kemungkinan besar Julianto akan menjalani persidangan secara online dari Lapas. Bukan hadir ke Pengadilan Negeri (PN) Malang seperti biasanya. Kondisi itu sangat disayangkan Arist. ”Mestinya hadir langsung dengan atribut tahanan ke ruang sidang. Itulah yang diharapkan oleh para korban,” kata dia. Cara itu sekaligus menjadi pembuktian kepada publik bahwa terdakwa sudah berada dalam penahanan.
Arist juga menilai keputusan untuk melaksanakan sidang secara daring terhadap Julianto sudah sangat terlambat. Sebab, 19 kali persidangan sebelumnya, Julianto yang waktu itu belum ditahan selalu dihadirkan ke Pengadilan Negeri Malang. Hal itu menjadi keputusan yang tidak adil bagi para korban.
Jika sidang hari ini benar-benar dilaksanakan secara daring, Arist akan mendesak Pengadilan Negeri Malang untuk kembali menghadirkan Julianto di pengadilan pada sidang selanjutnya. Korban dan para pendamping juga akan mendesak majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan berat.
Di lain tempat, Kalapas Lowokwaru Heri Azhari memastikan bahwa Julianto benar-benar ada di dalam Lapas. ”Masih masa pengenalan lingkungan, belum bisa dikunjungi siapa pun,” kata dia melalui sambungan pesan singkat Whats App. Saat ini Lapas Lowokwaru juga sedang dalam uji coba besuk tatap muka bagi warga binaan pemasyarakatan. Khusus untuk tahanan, kunjungan harus dilengkapi surat izin dari pihak penahan. Dalam hal ini, adalah Pengadilan Negeri Malang.
Terkait mekanisme sidang yang dilaksanakan hari ini, Juru Bicara Pengadilan Negeri Malang Mohammad Indarto SH MHum mengatakan bila terdakwa tidak perlu hadir. Hal yang sama diberlakukan untuk para terdakwa yang menjalani penahanan. ”Sesuai keputusan majelis hakim, sidangnya nanti online,” kata Indarto melalui Whats App.
Berdasar pada data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Malang yang di akses kemarin sore, sidang akan dilaksanakan pada pukul 10.00 di ruang Sidang Cakra. Sidang sebelumnya untuk perkara dengan nomor register 60/Pid.Sus/2022/PN Mlg itu dilaksanakan pada 6 Juli lalu. Artinya, ada waktu dua pekan bagi jaksa penuntut umum untuk menentukan seberapa besar tuntutan pidana yang cocok bagi pria berusia 50 tahun tersebut.
Informasi yang diterima Jawa Pos Radar Malang, jaksa bekerja nonstop untuk menyusun berkas tuntutan sejak dua pekan lalu akhir pekan tiba. Mereka ingin menyajikan analisis hukum yang sangat lengkap, mengingat perkara yang menjerat Julianto sedang viral dan menjadi perhatian nasional.
Seperti diketahui, jaksa telah menyusun dakwaan dengan banyak pasal dalam perkara itu. Antara lain, pasal 81 Ayat 1 juncto pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP, pasal 82 Ayat 1 dan pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 64 KUHP. Tidak ketinggalan, pasal 294 Ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan cabul di lingkungan kerja. (biy/fat)