27.7 C
Malang
Kamis, Desember 7, 2023

Kajoetangan Malang Berpotensi Jadi Kawasan Cagar Budaya Perdana

MALANG KOTA – Kajoetangan Heritage akan menjadi Kawasan Cagar Budaya (KCB) pertama sekaligus satu-satunya di Kota Malang. Itu jika hasil kajian Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memutuskan bahwa kawasan objek wisata di sepanjang Jalan Basuki Rahmat tersebut memenuhi syarat.

Saat ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang sedang melakukan pengkajian terhadap Kajoetangan Heritage. Selain Kajoetangan, sebenarnya pemkot juga mengkaji Alun-Alun Tugu. ”Tapi tahun ini fokus kami mengkaji Kajoetangan,” ujar Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang Dian Kuntari, kemarin.

Khusus untuk kawasan tugu, Dian mengatakan, ada beberapa bangunan yang sedang dilengkapi kajiannya agar segera maju sebagai situs cagar budaya. Setelah bangunan-bangunan di area tersebut ditetapkan menjadi situs cagar budaya, baru lah area Alun-Alun Tugu berpeluang menjadi KCB. ”Untuk meresmikan satu tempat menjadi KCB, membutuhkan proses yang panjang dan tidak mudah,” tutur pejabat eselon III B Pemkot Malang.

Baca Juga:  Gigi Anak Keropos? Ini Tips Kesehatan dari Spesialis

Di tempat lain, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang Erlina Laksmiani Wahjutami memaparkan, pihaknya sudah menggarap kajian KCB sejak 2021 lalu. Namun untuk menjadi KCB, lanjutnya, ada syarat yang harus dipenuhi. Syarat itu meliputi benda, bangunan, dan struktur. Jika sudah lengkap, baru bisa naik status menuju situs cagar budaya. ”Kumpulan situs cagar budaya kemudian disebut sebagai KCB,” katanya.

Di Kajoetangan, dia mengatakan, TACB sudah memetakan bangunan-bangunan yang berpotensi mendukung Kajoetangan sebagai KCB. Di antaranya adalah Gereja Paroki Hati Kudus Yesus, Toko Oen, dan gedung kuno PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

”Namun tiga bangunan tersebut harus kami kaji lagi. Misalnya ada tidaknya benda bersejarah di dalamnya,” terang dosen Universitas Merdeka (Unmer) Malang itu.

Meski sudah memetakan beberapa bangunan, katanya, masih banyak bangunan maupun benda di Kajoetangan yang perlu dikaji secara mendalam. Selain Kajoetangan, TACB Kota Malang juga sedang merampungkan kajian terhadap area Tugu. Meski ditarget bisa ditetapkan tahun 2022 lalu, ternyata ada hal-hal lain yang masih perlu dikaji.

Baca Juga:  DPRD Kota Malang Sebut Penanganan Banjir Sudah Tertata

Di area Tugu, lanjut Erlina, ada beberapa bangunan yang sudah lengkap kajiannya, sehingga bisa maju sebagai situs cagar budaya. Antara lain SMA Tugu, Balai Kota Malang, Bela Vista, dan Stasiun Malang. “Tapi kajian kami perlu dilengkapi lagi. Misalnya kajian terhadap Wisma Tumapel dan Alun-alun Tugu. Jadi, memang prosesnya panjang dan tidak mudah,” tegas dia.

Pada 2022 lalu TACB kehabisan waktu untuk merampungkan kajian terhadap kawasan Tugu. Meski begitu, Erlina menyatakan tetap akan melengkapi kajian di samping melakukan kajian mengenai Kajoetangan Heritage. Sehingga keduanya bisa segera ditetapkan sebagai KCB.(mel/dan)

MALANG KOTA – Kajoetangan Heritage akan menjadi Kawasan Cagar Budaya (KCB) pertama sekaligus satu-satunya di Kota Malang. Itu jika hasil kajian Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memutuskan bahwa kawasan objek wisata di sepanjang Jalan Basuki Rahmat tersebut memenuhi syarat.

Saat ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang sedang melakukan pengkajian terhadap Kajoetangan Heritage. Selain Kajoetangan, sebenarnya pemkot juga mengkaji Alun-Alun Tugu. ”Tapi tahun ini fokus kami mengkaji Kajoetangan,” ujar Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang Dian Kuntari, kemarin.

Khusus untuk kawasan tugu, Dian mengatakan, ada beberapa bangunan yang sedang dilengkapi kajiannya agar segera maju sebagai situs cagar budaya. Setelah bangunan-bangunan di area tersebut ditetapkan menjadi situs cagar budaya, baru lah area Alun-Alun Tugu berpeluang menjadi KCB. ”Untuk meresmikan satu tempat menjadi KCB, membutuhkan proses yang panjang dan tidak mudah,” tutur pejabat eselon III B Pemkot Malang.

Baca Juga:  Waspadai! Klaster Pendidikan Masuk Tiga Besar

Di tempat lain, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang Erlina Laksmiani Wahjutami memaparkan, pihaknya sudah menggarap kajian KCB sejak 2021 lalu. Namun untuk menjadi KCB, lanjutnya, ada syarat yang harus dipenuhi. Syarat itu meliputi benda, bangunan, dan struktur. Jika sudah lengkap, baru bisa naik status menuju situs cagar budaya. ”Kumpulan situs cagar budaya kemudian disebut sebagai KCB,” katanya.

Di Kajoetangan, dia mengatakan, TACB sudah memetakan bangunan-bangunan yang berpotensi mendukung Kajoetangan sebagai KCB. Di antaranya adalah Gereja Paroki Hati Kudus Yesus, Toko Oen, dan gedung kuno PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

”Namun tiga bangunan tersebut harus kami kaji lagi. Misalnya ada tidaknya benda bersejarah di dalamnya,” terang dosen Universitas Merdeka (Unmer) Malang itu.

Meski sudah memetakan beberapa bangunan, katanya, masih banyak bangunan maupun benda di Kajoetangan yang perlu dikaji secara mendalam. Selain Kajoetangan, TACB Kota Malang juga sedang merampungkan kajian terhadap area Tugu. Meski ditarget bisa ditetapkan tahun 2022 lalu, ternyata ada hal-hal lain yang masih perlu dikaji.

Baca Juga:  Allmira Sukshma Negara, Awalnya Takut Kini Langganan Juara Taekwondo

Di area Tugu, lanjut Erlina, ada beberapa bangunan yang sudah lengkap kajiannya, sehingga bisa maju sebagai situs cagar budaya. Antara lain SMA Tugu, Balai Kota Malang, Bela Vista, dan Stasiun Malang. “Tapi kajian kami perlu dilengkapi lagi. Misalnya kajian terhadap Wisma Tumapel dan Alun-alun Tugu. Jadi, memang prosesnya panjang dan tidak mudah,” tegas dia.

Pada 2022 lalu TACB kehabisan waktu untuk merampungkan kajian terhadap kawasan Tugu. Meski begitu, Erlina menyatakan tetap akan melengkapi kajian di samping melakukan kajian mengenai Kajoetangan Heritage. Sehingga keduanya bisa segera ditetapkan sebagai KCB.(mel/dan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/