32.8 C
Malang
Jumat, November 17, 2023

Polisi Ringkus Perampas Ponsel di Alun-Alun

MALANG KOTA – Dua pemuda asal Mergosono, Kecamatan Kedungkandang dibekuk polisi di Alun-alun Kota Malang, pada 11 Juni lalu. Keduanya tertangkap basah saat merampas handphone milik salah seorang pengunjung. Aksi perampasan itu menggunakan modus menuduh korban telah menyakiti salah seorang anggota keluarga pelaku. Korban yang kaget dan tak berdaya kerap menurut begitu saja dengan menyerahkan ponsel yang diminta pelaku.

Kapolsek Klojen Kompol Domingos DE F Ximenes mengatakan, pelaku telah beraksi selama dua bulan belakangan ini. Dari aksinya, pelaku berinisial S, 21 dan L, 20 telah melakukan pengamatan kepada sasarannya.

Dom menyebut, keduanya memilih korban yang dinilai masih muda dan yang mempunyai postur tubuh kecil. “Jadi pelaku tidak berani dengan orang dewasa, apalagi yang posturnya besar. Lebih-lebih pelaku juga memastikan korbannya adalah orang luar kota,” terangnya.

Baca Juga:  Disbudpar Jatim Siapkan Jurus Dongkrak Kunjungan Wisata di 2021

Dom mengatakan, lokasi sasaran keduanya berpindah-pindah. Mulai kawasan Kayutangan Heritage, Pasar Besar Malang, hingga Alun-alun Kota Malang. Sebelumnya, kasus ini sempat viral di media sosial (medsos).

Melihat hal itu, petugas segera melakukan pengawasan terhadap titik-titik potensial. Akhirnya pada 11 Juli lalu pelaku yang membuat resah masyarakat berhasil ditangkap.

Dom menyampaikan, sebenarnya ada tiga pelaku. Namun, salah satu pelaku adalah anak di bawah umur. Selain itu, perannya tidak terlalu signifikan yakni sebagai perantara untuk menjual ponsel hasil rampasan itu.

Dari pengakuan pelaku, dalam kurun dua bulan belakangan setidaknya mereka beraksi sebelas kali. Namun hanya enam kali yang berhasil. Dari proses penangkapan tersebut, polisi mengamankan empat unit ponsel dan satu sepeda motor.

Baca Juga:  Ngaku Mau Pelesir, Rombongan Warga Lumajang Dipaksa Putar Balik

Lebih lanjut Dom mengatakan, ponsel yang berhasil dirampas itu lantas dijual dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu. Uang hasil jual ponsel itu kemudian digunakan untuk senang-senang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dari tindakannya itu pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (dre/dan)

MALANG KOTA – Dua pemuda asal Mergosono, Kecamatan Kedungkandang dibekuk polisi di Alun-alun Kota Malang, pada 11 Juni lalu. Keduanya tertangkap basah saat merampas handphone milik salah seorang pengunjung. Aksi perampasan itu menggunakan modus menuduh korban telah menyakiti salah seorang anggota keluarga pelaku. Korban yang kaget dan tak berdaya kerap menurut begitu saja dengan menyerahkan ponsel yang diminta pelaku.

Kapolsek Klojen Kompol Domingos DE F Ximenes mengatakan, pelaku telah beraksi selama dua bulan belakangan ini. Dari aksinya, pelaku berinisial S, 21 dan L, 20 telah melakukan pengamatan kepada sasarannya.

Dom menyebut, keduanya memilih korban yang dinilai masih muda dan yang mempunyai postur tubuh kecil. “Jadi pelaku tidak berani dengan orang dewasa, apalagi yang posturnya besar. Lebih-lebih pelaku juga memastikan korbannya adalah orang luar kota,” terangnya.

Baca Juga:  Knalpot Motormu Brong? Siap-Siap Diangkut Polisi

Dom mengatakan, lokasi sasaran keduanya berpindah-pindah. Mulai kawasan Kayutangan Heritage, Pasar Besar Malang, hingga Alun-alun Kota Malang. Sebelumnya, kasus ini sempat viral di media sosial (medsos).

Melihat hal itu, petugas segera melakukan pengawasan terhadap titik-titik potensial. Akhirnya pada 11 Juli lalu pelaku yang membuat resah masyarakat berhasil ditangkap.

Dom menyampaikan, sebenarnya ada tiga pelaku. Namun, salah satu pelaku adalah anak di bawah umur. Selain itu, perannya tidak terlalu signifikan yakni sebagai perantara untuk menjual ponsel hasil rampasan itu.

Dari pengakuan pelaku, dalam kurun dua bulan belakangan setidaknya mereka beraksi sebelas kali. Namun hanya enam kali yang berhasil. Dari proses penangkapan tersebut, polisi mengamankan empat unit ponsel dan satu sepeda motor.

Baca Juga:  Relawan dan Warga Dilarang Kawal Ambulans, Begini Solusi Polisi

Lebih lanjut Dom mengatakan, ponsel yang berhasil dirampas itu lantas dijual dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu. Uang hasil jual ponsel itu kemudian digunakan untuk senang-senang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dari tindakannya itu pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (dre/dan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/