MALANG KOTA – Relokasi pelaku usaha yang terdampak kebakaran di Malang Plaza tampaknya belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Itu karena sampai kemarin (15/5), manajemen Mal Sarinah belum memberikan keputusan, apakah menerima atau menolak tawaran sebagai tempat relokasi.
Agus Sunaryo, Store Manager Sarinah mengatakan, saat ini tawaran sebagai tempat relokasi masih menjadi bahasan di internal direksi. Ketika ditanya apakah ada kemungkinan keputusan itu akan keluar pekan ini, dia belum bisa memastikannya.
”Saya tidak bisa memperkirakan kapan keputusan itu diambil, karena masih dibahas di internal. Ketika sudah ada keputusan, kami akan berikan informasi secepatnya. Karena ini menyangkut nasib teman-teman pedagang yang terdampak kebakaran,” jelas Agus kemarin (15/5).
Sementara itu, Kuasa Hukum Manajemen Malang Plaza Dr Solehoddin SH MH mengatakan, pihak manajemen masih berpegang pada janji sebelumnya. Yakni siap menggratiskan sewa sebulan bagi para tenant. Namun dia menekankan, subsidi itu hanya berlaku untuk 137 tenant yang masuk daftar pelaku usaha yang terdampak kebakaran versi manajemen Malang Plaza.
Dari pembicaraan terakhir dengan jajaran Sarinah, Soleh menuturkan bila perkirakan sewa tenant sebulan berada pada kisaran Rp 1 juta per meter persegi. Dia memastikan bila angka itu masih bisa dijangkau manajemen Malang Plaza. ”Untuk relokasi kami masih menunggu persetujuan dari pihak Sarinah. Intinya kami siap menanggung biaya sewa selama satu bulan,” tutur Soleh.
Di tempat lain, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan bila pemkot menyerahkan sepenuhnya keputusan relokasi itu sesuai kesepakatan antara pelaku usaha yang terdampak dengan manajemen Malang Plaza. Pihaknya hanya bisa memfasilitasi dan tidak akan melakukan intervensi. Sebab, mal tersebut merupakan milik swasta.
Usai ada bantuan dari manajemen Malang Plaza dengan menggratiskan biaya relokasi selama sebulan, Pemkot Malang juga akan mengkaji apakah bisa ikut memberi bantuan subsidi atau tidak. Pasalnya, ada permintaan dari pihak tenant agar Pemkot Malang bisa menanggung biaya sewa selama dua bulan selanjutnya.
”Kami telaah dulu, akan koordinasi dengan BKAD dan bagian hukum, apa bisa (memberi bantuan). Itu masih dibahas, yang penting mereka segera relokasi dulu supaya bisa melanjutkan usahanya,” tutur Sutiaji. (adk/by)