22.3 C
Malang
Minggu, November 12, 2023

Manajemen Tak Urusi Hak Tanah dan Bangunan Malang Plaza

 

MALANG KOTA – Manajemen Malang Plaza akhirnya merespons polemik hak atas tanah dan bangunan yang dipertanyakan sejumlah pemilik stan selama ini. Ternyata, hak atas tanah dan bangunan pusat perbelanjaan itu di bawah tanggung jawab PT Hakim Sentosa. Sementara manajemen Malang Plaza hanya berstatus pengelola.

Informasi itu terungkap dalam pertemuan terbatas antara perwakilan manajemen Malang Plaza dengan perwakilan pemilik stan pada Sabtu lalu (13/5).

Pihak manajemen diwakili Direktur Malang Plaza Laurencia Ike Anggriani dan kuasa hukumnya, Dr Solehoddin SH MH. Sementara pihak tenant diwakili pemilik Toko Emas Sekar Sari.

Solehoddin mengatakan, tidak ada kaitan antara Malang Plaza dengan manajemen selaku pengelola. ”Malang Plaza berdiri sendiri di bawah PT Hakim Sentosa. Sementara manajemen Malang Plaza dinaungi oleh PT Megah Sentosa,” tegas dia.

Baca Juga:  Di Malang, Content Creator Foto Seksi Dea OnlyFans Ditangkap Polda Metro Jaya

Disinggung terkait ganti rugi, Solehoddin menjelaskan, setelah dibeli, stan menjadi tanggung jawab masing-masing pemilik. Jika ada keuntungan atau kerugian, semua ditanggung pemilik. ”Untuk sementara kami tidak memiliki kewajiban melakukan ganti rugi,” terangnya.

Klausul semacam itu tercantum dalam Akte Jual Beli (AJB) nomor 109. Pada salah satu pasal di AJB disebutkan, hak tanah dan bangunan serta tanaman yang diserahkan kepada pembeli, segala keuntungan maupun kerugian menjadi tanggung jawab masing-masing. Akte tersebut ditandatangani oleh Njono Handoko yang merupakan direktur dari PT Hakim Sentosa dan 65 pembeli stan pada 1986 silam.

Meski begitu, manajemen Malang Plaza menegaskan tetap akan bertanggung jawab. Saat ini, mereka sedang menunggu hasil pemeriksaan dari Labfor Polda Jawa Timur. ”Sekarang kami fokus terhadap masalah relokasi. Tetapi opsinya sudah mengerucut ke Sarinah,” sebut Solehoddin.

Baca Juga:  Investor PT KIS Janji Lanjutkan Revitalisasi

Di tempat lain, Gunadi Handoko selaku kuasa hukum pemilik stan mengatakan, karena PT Megah Sentosa selaku pihak yang menaungi manajemen Malang Plaza tidak punya wewenang, pihaknya akan menyurati PT Hakim Sentosa. Namun dia menunggu hingga pihak PT Hakim Sentosa tiba di Indonesia.

”Kami akan mengirimkan surat tanggal 23 Mei mendatang karena menunggu mereka yang kebanyakan berada di luar negeri,” ucap Gunadi. Untuk saat ini, para pemilik stan itu masih memiliki harapan atas hak masing-masing. Misalnya, ketika Malang Plaza dibangun kembali, mereka harus tetap punya hak di sana.

Hal-hal semacam itu akan tetap diperjuangkan Gunadi melalui jalur mediasi. Termasuk pemilihan investor jika Malang Plaza dibangun kembali. Namun, jika mediasi tidak menghasilkan titik temu, mereka akan mengajukan tuntutan pidana maupun perdata. (mel/fat)

 

MALANG KOTA – Manajemen Malang Plaza akhirnya merespons polemik hak atas tanah dan bangunan yang dipertanyakan sejumlah pemilik stan selama ini. Ternyata, hak atas tanah dan bangunan pusat perbelanjaan itu di bawah tanggung jawab PT Hakim Sentosa. Sementara manajemen Malang Plaza hanya berstatus pengelola.

Informasi itu terungkap dalam pertemuan terbatas antara perwakilan manajemen Malang Plaza dengan perwakilan pemilik stan pada Sabtu lalu (13/5).

Pihak manajemen diwakili Direktur Malang Plaza Laurencia Ike Anggriani dan kuasa hukumnya, Dr Solehoddin SH MH. Sementara pihak tenant diwakili pemilik Toko Emas Sekar Sari.

Solehoddin mengatakan, tidak ada kaitan antara Malang Plaza dengan manajemen selaku pengelola. ”Malang Plaza berdiri sendiri di bawah PT Hakim Sentosa. Sementara manajemen Malang Plaza dinaungi oleh PT Megah Sentosa,” tegas dia.

Baca Juga:  Masa Pandemi, RW 10 Kauman Jaga Lumbung Pangan Keluarga

Disinggung terkait ganti rugi, Solehoddin menjelaskan, setelah dibeli, stan menjadi tanggung jawab masing-masing pemilik. Jika ada keuntungan atau kerugian, semua ditanggung pemilik. ”Untuk sementara kami tidak memiliki kewajiban melakukan ganti rugi,” terangnya.

Klausul semacam itu tercantum dalam Akte Jual Beli (AJB) nomor 109. Pada salah satu pasal di AJB disebutkan, hak tanah dan bangunan serta tanaman yang diserahkan kepada pembeli, segala keuntungan maupun kerugian menjadi tanggung jawab masing-masing. Akte tersebut ditandatangani oleh Njono Handoko yang merupakan direktur dari PT Hakim Sentosa dan 65 pembeli stan pada 1986 silam.

Meski begitu, manajemen Malang Plaza menegaskan tetap akan bertanggung jawab. Saat ini, mereka sedang menunggu hasil pemeriksaan dari Labfor Polda Jawa Timur. ”Sekarang kami fokus terhadap masalah relokasi. Tetapi opsinya sudah mengerucut ke Sarinah,” sebut Solehoddin.

Baca Juga:  Pria Paro Baya Tega Habisi Sahabat Karib

Di tempat lain, Gunadi Handoko selaku kuasa hukum pemilik stan mengatakan, karena PT Megah Sentosa selaku pihak yang menaungi manajemen Malang Plaza tidak punya wewenang, pihaknya akan menyurati PT Hakim Sentosa. Namun dia menunggu hingga pihak PT Hakim Sentosa tiba di Indonesia.

”Kami akan mengirimkan surat tanggal 23 Mei mendatang karena menunggu mereka yang kebanyakan berada di luar negeri,” ucap Gunadi. Untuk saat ini, para pemilik stan itu masih memiliki harapan atas hak masing-masing. Misalnya, ketika Malang Plaza dibangun kembali, mereka harus tetap punya hak di sana.

Hal-hal semacam itu akan tetap diperjuangkan Gunadi melalui jalur mediasi. Termasuk pemilihan investor jika Malang Plaza dibangun kembali. Namun, jika mediasi tidak menghasilkan titik temu, mereka akan mengajukan tuntutan pidana maupun perdata. (mel/fat)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/