30.4 C
Malang
Jumat, Desember 8, 2023

Terima Upah Rp 700 Ribu, Terancam 20 Tahun Bui

MALANG KOTA – Hidup Raka Firmanzah dipastikan bakal lama di dalam penjara. Pemuda asal Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru itu terjerat perkara peredaran narkotika golongan I pada Januari lalu.Barang buktinya terbilang banyak, yakni 10,6 kilogram ganja.

Kemarin (13/7), pemuda berusia 27 tahun itu menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Malang.Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Judi Eka Prasetya SH MH itu dimulai pukul 11.45. Di layar monitor, Raka yang mengikuti sidang dari Lapas Lowokwaru tampak tegang.

Dalam berkas dakwaan disebutkan bahwa Raka menerima ganja kering dari orang bernama Beni (buron). Pertama kali, dia mendapat perintah dari Beni pada 20 Januari 2022 untuk mengambil ganja di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Ketika itu, jam menunjukkan pukul 19.30 dan Raka tidak mau.”Terdakwa mengatakan sudah malam dan menjanjikan pengambilan keesokan hari,” kata Jaksa Penuntut Umum Denny Trisnasari SH.

Baca Juga:  RedDdoorz Sesalkan Prostitusi di Tlogomas

Hari berikutnya, Raka mendapat kabar lokasi pengambilan dari Beni sekitar pukul 14.00.Pengambilan barang akhirnya dilakukan pada pukul 19.30.Tempat yang dipilih adalah sebuah ladang tebu di Jalan Sunan Ampel, Dusun Karangjati, Desa Ardimulyo, Kecamatan Singosari.”Ganja itu dimasukkan dalam sebuah karung beras dan diletakkan di sana,” imbuh Denny.

Karung beras itu kemudian dibawa Raka ke rumahnya.Isinya, sebelas bungkus ganja yang dibalut lakbancokelat, satu bungkus plastikwrap, dan satu bungkus plastik berisi ganja.Berat bersih barang-barang itu mencapai 10,6 kilogram.

Beni sebenarnya meminta Raka mengedarkan ganja tersebut. Lantaran Raka mengaku belum berani, Beni meminta disimpan dulu dan akan ada yang mengambil untuk diedarkan.Akhirnya barang itu hanya disimpan meski Beni sudah telanjur mentransfer uang Rp 700 ribu ke Raka sebagai upah pengambilan.

Baca Juga:  Jembatan Mega Mendung Longsor, Akses ke Karangbesuki Putus

SatreskobaPolresta Malang Kota baru  mengendus keberadaan ganja di rumah Raka pada 2 Maret 2022, pukul 00.30. Raka langsung ditangkap dan dijerat dengan dua pasal.Yakni pasal 114 Ayat 2 dan 111 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup.(biy/fat)

MALANG KOTA – Hidup Raka Firmanzah dipastikan bakal lama di dalam penjara. Pemuda asal Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru itu terjerat perkara peredaran narkotika golongan I pada Januari lalu.Barang buktinya terbilang banyak, yakni 10,6 kilogram ganja.

Kemarin (13/7), pemuda berusia 27 tahun itu menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Malang.Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Judi Eka Prasetya SH MH itu dimulai pukul 11.45. Di layar monitor, Raka yang mengikuti sidang dari Lapas Lowokwaru tampak tegang.

Dalam berkas dakwaan disebutkan bahwa Raka menerima ganja kering dari orang bernama Beni (buron). Pertama kali, dia mendapat perintah dari Beni pada 20 Januari 2022 untuk mengambil ganja di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Ketika itu, jam menunjukkan pukul 19.30 dan Raka tidak mau.”Terdakwa mengatakan sudah malam dan menjanjikan pengambilan keesokan hari,” kata Jaksa Penuntut Umum Denny Trisnasari SH.

Baca Juga:  Covid-19 di Kota Malang Mulai Bergejolak (Lagi)?

Hari berikutnya, Raka mendapat kabar lokasi pengambilan dari Beni sekitar pukul 14.00.Pengambilan barang akhirnya dilakukan pada pukul 19.30.Tempat yang dipilih adalah sebuah ladang tebu di Jalan Sunan Ampel, Dusun Karangjati, Desa Ardimulyo, Kecamatan Singosari.”Ganja itu dimasukkan dalam sebuah karung beras dan diletakkan di sana,” imbuh Denny.

Karung beras itu kemudian dibawa Raka ke rumahnya.Isinya, sebelas bungkus ganja yang dibalut lakbancokelat, satu bungkus plastikwrap, dan satu bungkus plastik berisi ganja.Berat bersih barang-barang itu mencapai 10,6 kilogram.

Beni sebenarnya meminta Raka mengedarkan ganja tersebut. Lantaran Raka mengaku belum berani, Beni meminta disimpan dulu dan akan ada yang mengambil untuk diedarkan.Akhirnya barang itu hanya disimpan meski Beni sudah telanjur mentransfer uang Rp 700 ribu ke Raka sebagai upah pengambilan.

Baca Juga:  Jembatan Mega Mendung Longsor, Akses ke Karangbesuki Putus

SatreskobaPolresta Malang Kota baru  mengendus keberadaan ganja di rumah Raka pada 2 Maret 2022, pukul 00.30. Raka langsung ditangkap dan dijerat dengan dua pasal.Yakni pasal 114 Ayat 2 dan 111 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup.(biy/fat)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/