MALANG KOTA – Hari yang ditunggu-tunggu Indah akhirnya datang juga. Kemarin siang (13/7), gadis 19 tahun asal Desa Argosari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang itu bisa kembali melenggang bebas ke masyarakat. Seluruh rangkaian proses restorative justice atau penghentian perkara kasus pencurian yang membelitnya telah dituntaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Proses pembebasan itu berlangsung singkat. Dimulai pada pukul 12.15, kegiatan itu hanya membutuhkan waktu sekitar 20 menit.Seperti saat mediasi di Kantor Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kamis (7/7) lalu, Indah didampingi ibunya, kuasa hukum, dan perwakilan dari pemerintahan desa tempat dia tinggal.Tidak ketinggalan perwakilan keluarga Sugiono selaku korban. Seremonial scara itu hanya berupa pelepasan rompi tahanan dan penandatanganan surat pernyataan.
Begitu rompi dilepas, wajah Indah pun langsung semringah.Perempuan yang sebelumnya bekerja sebagai asisten rumah tangga di keluarga Sugiono itu pun tersenyum. ”Alhamdulillah, setelah ini saya masih mau cari pekerjaan lagi,” kata dia.Kepada wartawan koran ini, Indah mengaku tidak kembali bekerja di rumah keluarga Sugiono.
Terkait pencurian pakaian dan makanan yang pernah dia lakukan, Indah mengaku hanya ingin memberikan oleh-oleh untuk keluarganya.Sebab, saat itu dia hendak pulang ke rumah orang tuanya menjelang Lebaran. Indah sama sekali tidak menyangka perbuatan seperti itu sempat mengantarkannya menjadi tahanan polisi.
Seperti diketahui, pencurian oleh Indah ketahuan pada 1 Mei 2022 lalu.Ketika itu dia mengambil beberapa barang milik majikannya. Di antaranya, empat jilbab, lima potong pakaian, mukena, juga makanan dan minuman milik. Aksi itu dilakukan bertahap. Yakni pada 20 Februari, 7 Maret, 18 Maret dan 30 April 2022. Semua diawali dengan pencurian jilbab.Kemudian dilanjutkan dengan pakaian seperti kemeja dan kaus. Total kerugian pun tidak mencapai Rp 2,5 Juta.
”Perkara ini memang sudah memenuhi syarat untuk dilakukan restorative justice,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang Kusbiantoro. Selain karena barang curian yang memiliki nilai kurang dari Rp 2,5 juta, keluarga korban sudah memaafkan.Indah juga menjadi tulang punggung keluarga setelah ayahnya meninggal. Pasal yang dikenakan pun hanya 362 KUHP, dengan ancaman hukuman tidak sampai lima tahun. (biy/fat)