MALANG KOTA – Derita pedagang Malang Plaza yang terimbas kebakaran awal Mei lalu, kini belum berakhir. Selain belum bisa berjualan di Sarinah Mall, sekitar 30 pedagang juga masih menunggu bantuan permodalan dari perbankan.
Kebutuhan bantuan modal bagi pedagang Malang Plaza tersebut disampaikan oleh kuasa hukum tenant Beny Ruston. Sebelumnya, sekitar dua minggu lalu mereka sudah mengirimkan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang. Tujuannya untuk memastikan kebutuhan modal, restrukturisasi, Kredit Usaha Rakyat (KUR), top up kredit, hingga rescheduling bagi tenant Malang Plaza yang terimbas kebakaran. ”Sejauh ini kami masih menunggu jawaban OJK,” terang Beny kemarin (13/6).
Sejak peristiwa kebakaran awal Mei lalu, Beny mengatakan, para pedagang hanya bisa berjualan secara online. Sementara kerugian yang dialami akibat kebakaran mencapai Rp 20 miliar. Itu pendataan kerugian dari 90 tenant.
Sedangkan terkait lokasi berjualan di Sarinah Mall, hingga kini pedagang masih menunggu. Pantauan Jawa Pos Radar Malang di lantai dua Sarinah Mall kemarin, hanya ada dua sekat yang membatasi sisi kanan dan kiri. Selain itu, beberapa etalase yang masih belum tertata, sehingga belum bisa ditempati untuk berjualan.
Koordinator Tenant Malang Plaza Edi Purwanto menambahkan, etalase masih dalam proses pengerjaan. ”Sepertinya masih membutuhkan banyak waktu karena permintaan Sarinah, etalase harus seragam,” ujar Purwanto kemarin.
Terpisah, Kuasa Hukum Manajemen Malang Plaza Solehoddin menyampaikan, pengerjaan etalase sudah mencapai 50 persen. ”Kemungkinan sekitar tanggal 15 Juni ke atas sudah rampung. Sehingga bulan Juli mereka bisa berjualan,” ujar dia.
Lantas bagaimana dengan tuntutan pemilik stan terkait kepastian status hak atas tanah dan bangunan? Kuasa Hukum Pemilik Stan Gunadi Handoko mengatakan, pihaknya masih menunggu kepastian dari PT Hakim Sentosa terkait kepemilikan hak atas tanah dan bangunan bagi para pemilik stan. Seperti diberitakan, 7 Juni lalu PT Hakim Sentosa selaku pemilik bangunan Malang Plaza menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tujuannya untuk melakukan pergantian susunan direksi dan komisaris.
”Selanjutnya, kuasa hukum menunggu salinan resmi dari kemenkumham dan akan minta kuasa baru dari direksi,” terang Gunadi. Baru kemudian bertemu pemilik stan untuk menyampaikan konsep penyelesaiannya. (mel/dan)