KABUPATEN – Uang denda tilang dari pengendara yang melanggar aturan lalu lintas relatif besar. Di Kabupaten Malang saja, sepanjang 2022 lalu terkumpul Rp 590 juta. Namun yang disetor ke kas negara Rp 456,9 juta. Sedangkan kekurangannya sekitar Rp 133,1 juta belum disetor oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang karena masih banyak pelanggar tersebut belum membayar denda. Kasubsi Penuntutan Seksi Pidum Kejari Kabupaten Malang Rendy Aditya Putra SH memaparkan, denda tilang tersebut terkumpul untuk beberapa jenis pelanggaran.
“Ada yang tidak memiliki SIM (surat izin mengemudi), melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan,” ujar Rendy, kemarin (13/1). ”Juga ada yang tidak dapat menunjukkan STNK (surat tanda nomor kendaraan) dan kelebihan muatan dari dimensi kendaraan,” tambahnya.Hampir 80 persen dari pelanggaran lalu lintas tersebut dilakukan oleh pengendara roda dua. Sedangkan kelebihan muatan hanya dilakukan pada kendaraan seperti truk dan pick up.
Dari data Kejari Kabupaten Malang, nominal denda terbanyak terkumpul pada bulan Februari 2022. Dengan angka Rp 104,5 juta. Sedangkan yang paling rendah ada di bulan Desember, yakni Rp 343 ribu. Uang hasil denda tilang pengendara tersebut masuk ke negara untuk kategori Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dia mengatakan, penurunan angka penerimaan di bawah puluhan juta mulai terjadi sejak November 2022 lalu. Satu bulan sebelum akhir tahun, tercatat hanya Rp 6,5 juta. Menurut dia, penurunan karena imbas pemberlakuan tilang elektronik di kepolisian.
“Kiriman hasil putusan sidang di PN menipis jelang akhir tahun,” papar Rendy. Meski begitu, dia mengatakan, angka di putusan mencapai Rp 500 juta. Tapi yang dibayarkan ke negara tidak menyentuh angka sesuai putusan. “Untuk yang sudah disetorkan ke kas negara tahun ini Rp 456,9 juta,” kata dia. Pihaknya membenarkan bahwa masih ada masyarakat yang belum membayar denda tilang di kejaksaan. “Bulan Desember ini bahkan belum ada yang disetor ke negara. Karena tidak ada yang membayar,” katanya. (biy/dan)