29.1 C
Malang
Rabu, November 15, 2023

Pacaran Kebablas Berujung Enam Tahun Penjara

MALANG KOTA –Hati-hati jika punya pacar yang usianya masih di bawah umur.Jika ”jatuh” ke pergaulan bebas, pihak pria sangat berpeluang masuk penjara.Itu pula yang kemarin dialami Mochammad Tito Akbar Virgiawan. Pemuda 19 tahun itu dihukum enam tahun penjara  akibat berkali-kali melakukan hubungan dengan pacarnya yang masih berusia 17 tahun pada 2021 lalu.

Hukuman itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang kemarin siang (11/7).Pemuda asal Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen itu juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 200 juta.”Bila tidak bisa dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama empat bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim i Sri Haryani SH MH.

Hukuman itu lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lucinda Handani SH MH pada 30 Mei 2022 lalu.Ketika itu, jaksa meminta hakim menghukum Tito tujuh tahun penjara. Tito dinyatakan melanggar pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga:  Berkah CFD Untuk Wisata Belanja Tugu

Dalam berkas dakwaan disebutkan bahwa Tito diperkarakan atas kelakuannya berkali-kali melakukan hubungan badan dengan PY.Salah satunya dilakukan dengan setengah memaksa, meski korban diakui sebagai pacar terdakwa.Perbuatan itu dilakukan antara Oktober hingga Desember 2021 lalu.

Salah satu peristiwa yang tertuang dalam berkas pemeriksaan terjadi pada 19 Desember 2021.Bermula pada pukul 08.00, keduanya bertemu di rumah PY di Kecamatan Klojen. PY mengajak Tito untuk jalan-jalan, tetapi terdakwa punya pikiran lain. Dia mengajak kekasihnya itu ke sebuah penginapan di Jalan Bendungan Sigura-gura, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun.

Mereka tiba di penginapan itu pukul 11.30.Saat itu Tito sudah tak kuat menahan libido.Dia mengajak PY berhubungan badan.PY sempat menolak karena sedang haid.Namun Tito tetap memaksa hingga perbuatan bejat itu terjadi.

Bila di total, keduanya sudah berkali-kali melakukan persetubuhan.”Dalam pengakuan terdakwa sudah sampai 22 kali,” kata Sri. Tiga kali ia lakukan di sebuah rumah di Perumahan Puskopad, Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang. Lalu, satu kali di Kota Batu, empat di penginapan Jalan Sigura-gura, dan sepuluh kali di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.Empat kali sisanya, Tito tidak ingat.

Baca Juga:  Menuju Zero Case Covid-19, Pemkot Malang Dukung Penuh Larangan Mudik

Dalam setiap perbuatannya Tito selalu berjanji akanmenikahi PY. ”Menurut terdakwa, jika tidak mau berhubungan badan, itu tandanya tidak cinta,” kata dia. Hakim menilai janji dan perkataan semacam itu sebagai bujuk rayu terhadap korban. Selain itu, Tito juga kerap memberikan uang, mulai dari Rp 30 hingga 100 ribu.

Pada 27 Desember 2021, sejoli itu berada di dalam kamar sebuah rumah di Jalan SatsuitTubun, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun.Waktu menunjukkan pukul 21.00.Mereka berdua hendak melakukan hubungan badan lagi.

Tiba-tibamereka dikejutkan suara kendaraan dari luar rumah.Ternyata yang datang adalah ayah, ibu, dan kakak PY.Tito bersembunyi di balik pintu.Tapi terlambat, ibu PY masuk ke kamar dan perbuatan mereka ketahuan.Tidak terima, Tito akhirnya dilaporkan ke polisi hari itu juga.(biy/fat)

MALANG KOTA –Hati-hati jika punya pacar yang usianya masih di bawah umur.Jika ”jatuh” ke pergaulan bebas, pihak pria sangat berpeluang masuk penjara.Itu pula yang kemarin dialami Mochammad Tito Akbar Virgiawan. Pemuda 19 tahun itu dihukum enam tahun penjara  akibat berkali-kali melakukan hubungan dengan pacarnya yang masih berusia 17 tahun pada 2021 lalu.

Hukuman itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang kemarin siang (11/7).Pemuda asal Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen itu juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 200 juta.”Bila tidak bisa dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama empat bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim i Sri Haryani SH MH.

Hukuman itu lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lucinda Handani SH MH pada 30 Mei 2022 lalu.Ketika itu, jaksa meminta hakim menghukum Tito tujuh tahun penjara. Tito dinyatakan melanggar pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga:  Dicari! Pewakaf 1000 Mushaf Alquran Untuk Masjid di Pelosok Jatim

Dalam berkas dakwaan disebutkan bahwa Tito diperkarakan atas kelakuannya berkali-kali melakukan hubungan badan dengan PY.Salah satunya dilakukan dengan setengah memaksa, meski korban diakui sebagai pacar terdakwa.Perbuatan itu dilakukan antara Oktober hingga Desember 2021 lalu.

Salah satu peristiwa yang tertuang dalam berkas pemeriksaan terjadi pada 19 Desember 2021.Bermula pada pukul 08.00, keduanya bertemu di rumah PY di Kecamatan Klojen. PY mengajak Tito untuk jalan-jalan, tetapi terdakwa punya pikiran lain. Dia mengajak kekasihnya itu ke sebuah penginapan di Jalan Bendungan Sigura-gura, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun.

Mereka tiba di penginapan itu pukul 11.30.Saat itu Tito sudah tak kuat menahan libido.Dia mengajak PY berhubungan badan.PY sempat menolak karena sedang haid.Namun Tito tetap memaksa hingga perbuatan bejat itu terjadi.

Bila di total, keduanya sudah berkali-kali melakukan persetubuhan.”Dalam pengakuan terdakwa sudah sampai 22 kali,” kata Sri. Tiga kali ia lakukan di sebuah rumah di Perumahan Puskopad, Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang. Lalu, satu kali di Kota Batu, empat di penginapan Jalan Sigura-gura, dan sepuluh kali di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.Empat kali sisanya, Tito tidak ingat.

Baca Juga:  Tangkal Hoax, Korem 083 Baladhika Jaya Ngopi Bareng Media

Dalam setiap perbuatannya Tito selalu berjanji akanmenikahi PY. ”Menurut terdakwa, jika tidak mau berhubungan badan, itu tandanya tidak cinta,” kata dia. Hakim menilai janji dan perkataan semacam itu sebagai bujuk rayu terhadap korban. Selain itu, Tito juga kerap memberikan uang, mulai dari Rp 30 hingga 100 ribu.

Pada 27 Desember 2021, sejoli itu berada di dalam kamar sebuah rumah di Jalan SatsuitTubun, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun.Waktu menunjukkan pukul 21.00.Mereka berdua hendak melakukan hubungan badan lagi.

Tiba-tibamereka dikejutkan suara kendaraan dari luar rumah.Ternyata yang datang adalah ayah, ibu, dan kakak PY.Tito bersembunyi di balik pintu.Tapi terlambat, ibu PY masuk ke kamar dan perbuatan mereka ketahuan.Tidak terima, Tito akhirnya dilaporkan ke polisi hari itu juga.(biy/fat)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/