22.8 C
Malang
Jumat, Desember 8, 2023

Julianto Ditahan Jelang Tuntutan

MALANG KOTA – Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Julianto Eka Putra akhirnya ditahan juga. Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual itu dijemput jaksa penuntut umum di kediamannya kemarin, sekitar pukul 14.30.Selanjutnya, Julianto dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru, Kota Malang.

Tim yang menjemput Juliantoberasal dari Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejaksaan Negeri Batu.Mereka mendatangi rumah Julianto di Puncak Golf, Kelurahan Made, Kecamatan SambiKerep, Kota Surabaya.Setelah menempuh perjalanan sekitar 1,5 jam, Julianto tiba di Lapas Lowokwarusekitar pukul 17.02.

Penampilan pria 50 tahun itu masih tampak sama dengan saat dia menghadiri beberapa persidangan. Yakni mengenakan kemeja batik abu-abu dan masker medis berwarna hijau.Begitu mobil yang membawanya tiba di halaman Lapas Lowokwaru, Julianto langsung keluar dan berjalan cepat dengan pengawalan dua jaksa berbadan besar. Mereka menerobos kerumunan wartawan yang sudah sejak siang menunggu di dekat pintu gerbang lapas.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu AgusRujito SH MH mengatakan, penahanan terhadap Julianto dilakukan atas dasar penetapan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang. ”Surat penetapan penahanan dari majelis hakim turun sekitar pukul 12.30 tadi (kemarin, red),” ujarnya.

Namun keluarnya penetapan penahanan itu juga diawali permohonan dari jaksa penuntut umum (JPU).Bahkan jaksa sudah dua kali mengajukan permohonan penahanan.Yang pertama pada April lalu, tapitidak disetujui hakim.Agus mengaku tidak tahu alasan majelis hakim menolak permohonan pertama yang diajukan jaksa.Setelah permohonan kedua dilayangkan dan sidang telah berlangsung 19 kali, hakim baru menyetujui penahanan terhadap Julianto.

Baca Juga:  Korban Eksploitasi Minta Polisi Periksa Terlapor

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim MiaAmiatimengungkapkan, pihaknya kembali mengirim surat permohonan penahanan karena beberapa hal. Yang utama, pihak Juliantomengancam korban-korbannya yang akan menjadi saksi dalam persidangan. ”Sewaktu persidangan, saksi-saksi dikirimi pesan lewat WhatsApp.Juga membujuk korban dengan janjifasilitas materi, sehingga ada orangtua yang minta anaknya mencabut kesaksiannya,” kata Mia kemarin (11/7).

Mia mengakui,saat proses pelimpahan perkara dari penyidik polisi ke penuntut umum, jaksa tidak langsung menahan Julianto. Alasannya, saat itu Julianto masih bersikap kooperatif.Namun jaksa penuntut umum akhirnya berubah pikiran setelah mengetahui sikap Julianto kerap berubah ketika persidangan.

”Saat proses persidangan, beberapa kali terdakwa bikin masalah dengan mengintimidasi saksi-saksi yang jadi korban. Ada sembilan saksi korban yang mengalami kekerasan seksual oleh terdakwa,” ujarnya.

Mia menceritakan, proses penahanan terhadap terdakwa sempat berjalan alot.Awalnya, Julianto menolak saat jaksa penuntut umum datang ke rumahnya di kawasan Surabaya Barat. Tiga kompi petugas  dari Polda Jatim turut membantu eksekusi. Hingga akhirnya Julianto berhasil diangkut ke Lapas Lowokwaru, Kota Malang.

Di dalam lapas, Juliantoakan menjalani proses pendahuluan seperti warga binaan pemasyarakatan lainnya. Pertama dia harus masuk ke sel pengenalan lingkungan (penaling)selama dua pekan.Julianto juga harus mengikuti tata tertib yang berlaku.Di antaranya, tidak ada pembedaan blok penahanan oleh pihak Lapas. ”Tetap campur dengan tahanan kasus lain,” kata Kalapas LowokwaruHeriAzhari.

Baca Juga:  Kooka Coffee Gelar Vaksinasi Massal, Banyak Kuis dan Doorprize

Setidaknya ada tiga orang tahanan dalam satu sel isolasi.Itu dikhususkan untuk mereka yang baru masuk lapas.Meski demikian, Heri mengatakan keberadaan Julianto di dalam tahanan memerlukan perhatian khusus. Sayangnya, dia tidak memberikan detail perhatian apa yang diberikan.

Heri hanya menjelaskan bahwa perhatian itu lebih ditujukan agar Julianto tidak mengalami stress selama proses persidangan berlangsung.Apalagi pada 20 Juli 2022 mendatangJuliantodijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.

”Yang kami perhatikan, terdakwa tidak dalam keadaan kurang sehat. Tidak terlihat stress atau mengalami down mental,” ujarnya.Selama satu pekan pertama berada di dalam lapas, Julianto hanya bisa dikunjungi oleh kuasa hukum. Keluarga baru bisa mengunjunginya mulai pekan depan.

Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan AnakArist Merdeka Sirait mengatakan bahwa penahanan terhadap Julianti sebenarnya terlambat.Namun dia tetap memberikan apresiasi kepada majelis hakim dan penuntut umum.Sebab, penahanan itu memberi harapan keadilan bagi para korban yang dia dampingi selama ini.”Ini merupakan kabar baik bagi para korban Julianto. Lebih-lebih, mereka merasa tidak adil dengan pasal yang hukumannya di atas lima tahun tapi tidak ditahan,” tandasnya. (biy/fat)

 

MALANG KOTA – Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Julianto Eka Putra akhirnya ditahan juga. Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual itu dijemput jaksa penuntut umum di kediamannya kemarin, sekitar pukul 14.30.Selanjutnya, Julianto dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru, Kota Malang.

Tim yang menjemput Juliantoberasal dari Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejaksaan Negeri Batu.Mereka mendatangi rumah Julianto di Puncak Golf, Kelurahan Made, Kecamatan SambiKerep, Kota Surabaya.Setelah menempuh perjalanan sekitar 1,5 jam, Julianto tiba di Lapas Lowokwarusekitar pukul 17.02.

Penampilan pria 50 tahun itu masih tampak sama dengan saat dia menghadiri beberapa persidangan. Yakni mengenakan kemeja batik abu-abu dan masker medis berwarna hijau.Begitu mobil yang membawanya tiba di halaman Lapas Lowokwaru, Julianto langsung keluar dan berjalan cepat dengan pengawalan dua jaksa berbadan besar. Mereka menerobos kerumunan wartawan yang sudah sejak siang menunggu di dekat pintu gerbang lapas.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu AgusRujito SH MH mengatakan, penahanan terhadap Julianto dilakukan atas dasar penetapan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang. ”Surat penetapan penahanan dari majelis hakim turun sekitar pukul 12.30 tadi (kemarin, red),” ujarnya.

Namun keluarnya penetapan penahanan itu juga diawali permohonan dari jaksa penuntut umum (JPU).Bahkan jaksa sudah dua kali mengajukan permohonan penahanan.Yang pertama pada April lalu, tapitidak disetujui hakim.Agus mengaku tidak tahu alasan majelis hakim menolak permohonan pertama yang diajukan jaksa.Setelah permohonan kedua dilayangkan dan sidang telah berlangsung 19 kali, hakim baru menyetujui penahanan terhadap Julianto.

Baca Juga:  Soal Angkot Listrik, Pemkot Jajaki Perusahaan Jepang

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim MiaAmiatimengungkapkan, pihaknya kembali mengirim surat permohonan penahanan karena beberapa hal. Yang utama, pihak Juliantomengancam korban-korbannya yang akan menjadi saksi dalam persidangan. ”Sewaktu persidangan, saksi-saksi dikirimi pesan lewat WhatsApp.Juga membujuk korban dengan janjifasilitas materi, sehingga ada orangtua yang minta anaknya mencabut kesaksiannya,” kata Mia kemarin (11/7).

Mia mengakui,saat proses pelimpahan perkara dari penyidik polisi ke penuntut umum, jaksa tidak langsung menahan Julianto. Alasannya, saat itu Julianto masih bersikap kooperatif.Namun jaksa penuntut umum akhirnya berubah pikiran setelah mengetahui sikap Julianto kerap berubah ketika persidangan.

”Saat proses persidangan, beberapa kali terdakwa bikin masalah dengan mengintimidasi saksi-saksi yang jadi korban. Ada sembilan saksi korban yang mengalami kekerasan seksual oleh terdakwa,” ujarnya.

Mia menceritakan, proses penahanan terhadap terdakwa sempat berjalan alot.Awalnya, Julianto menolak saat jaksa penuntut umum datang ke rumahnya di kawasan Surabaya Barat. Tiga kompi petugas  dari Polda Jatim turut membantu eksekusi. Hingga akhirnya Julianto berhasil diangkut ke Lapas Lowokwaru, Kota Malang.

Di dalam lapas, Juliantoakan menjalani proses pendahuluan seperti warga binaan pemasyarakatan lainnya. Pertama dia harus masuk ke sel pengenalan lingkungan (penaling)selama dua pekan.Julianto juga harus mengikuti tata tertib yang berlaku.Di antaranya, tidak ada pembedaan blok penahanan oleh pihak Lapas. ”Tetap campur dengan tahanan kasus lain,” kata Kalapas LowokwaruHeriAzhari.

Baca Juga:  Korban Kekerasan Seksual Berani Melapor, Efek Viral Kasus Julianto Eka Putra

Setidaknya ada tiga orang tahanan dalam satu sel isolasi.Itu dikhususkan untuk mereka yang baru masuk lapas.Meski demikian, Heri mengatakan keberadaan Julianto di dalam tahanan memerlukan perhatian khusus. Sayangnya, dia tidak memberikan detail perhatian apa yang diberikan.

Heri hanya menjelaskan bahwa perhatian itu lebih ditujukan agar Julianto tidak mengalami stress selama proses persidangan berlangsung.Apalagi pada 20 Juli 2022 mendatangJuliantodijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.

”Yang kami perhatikan, terdakwa tidak dalam keadaan kurang sehat. Tidak terlihat stress atau mengalami down mental,” ujarnya.Selama satu pekan pertama berada di dalam lapas, Julianto hanya bisa dikunjungi oleh kuasa hukum. Keluarga baru bisa mengunjunginya mulai pekan depan.

Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan AnakArist Merdeka Sirait mengatakan bahwa penahanan terhadap Julianti sebenarnya terlambat.Namun dia tetap memberikan apresiasi kepada majelis hakim dan penuntut umum.Sebab, penahanan itu memberi harapan keadilan bagi para korban yang dia dampingi selama ini.”Ini merupakan kabar baik bagi para korban Julianto. Lebih-lebih, mereka merasa tidak adil dengan pasal yang hukumannya di atas lima tahun tapi tidak ditahan,” tandasnya. (biy/fat)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/