MALANG KOTA – Nasib sebagian penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Buring I dan II berada di ujung tanduk. Sebab, masa sewa mereka bakal habis di tahun ini. Dari total 297 hunian di sana, diketahui ada 49 penghuni yang harus mengakhiri masa sewa.
Itu harus dilakukan karena mereka sudah melakukan dua kali masa perpanjangan sewa. Untuk diketahui, sejak awal Pemkot Malang memang sudah mengatur sistem hunian di sana.Tiap penghuni bisa menyewa unit di rusunawa maksimal tiga tahun.
Kesempatan untuk memperpanjang masa sewa hanya diberikan satu periode saja. Jadi, tiap penghuni hanya diberi waktu tinggal di sana maksimal enam tahun. Setelah itu tidak boleh memperpanjang lagi. Sebagai pengelola tempat itu, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang sudah melayangkan surat peringatan kepada para penghuni.
”Sudah kami beri tahu, tapi sejumlah penghuni minta perpanjangan (sewa) karena belum ada tempat tinggal sebagai gantinya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPUPRPKP Kota Malang Diah Ayu Kusumadewi. Kondisi itu membuatnya dilema. Sebab DPUPRPKP Kota Malang juga belum punya opsi lain terkait pemindahan para penghuni rusunawa tersebut.
Di sisi lain, pihaknya enggan membiarkan penghuni rusunawa menjadi gelandangan jika diusir. Maka dari itu, kini Diah mengaku bila pihaknya masih mengkaji lagi opsi seperti apa untuk para penghuni yang sudah habis masa sewanya. Yang pasti menurutnya, dia ingin sikap humanis lebih ditonjolkan.
Selain harus mencari opsi lain, pihaknya juga harus memikirkan ratusan calon penghuni rusunawa yang sudah antre untuk menyewa. Saat wartawan koran ini menggali informasi ke penghuni dua rusunawa tersebut, tampak para penghuni enggan berkomentar. Mereka kurang berkenan ketika ditanya terkait besaran sewa rusunawa tiap bulan. Meski begitu, dari informasi yang diterima koran ini, tiap penghuni rusunawa diketahui harus membayar ongkos sewa antara Rp 75 ribu sampai Rp 175 ribu per bulan kepada pemkot.
Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Fathol Arifin memberi sejumlah solusi untuk DPUPRPKP. Pertama, melakukan pendataan ulang kepada penghuni dua rusunawa tersebut. Sebab, pihaknya sempat mendapati sebagian penghuni sudah memiliki rumah pribadi. ”Ini kan sebuah ironi, tujuan awal buat masyarakat yang belum punya rumah, malah ada penyalahgunaan,” sesal Fathol.
Saran kedua, dia berharap DPUPRPKP bisa lebih tegas dalam memperingatkan penghuni yang sudah habis masa sewanya. Hal itu karena masa sewa maksimal rusunawa hanya tiga tahun. Dan aturan itu harus bisa dipatuhi. Dengan begitu, para calon penghuni rusunawa bisa segera masuk. ”Penghuni kan sudah teken kontrak sewa, maka harus disiplin administrasi,” kata dia. (adn/by)