MALANG KOTA – Pandemi Covid-19 yang semakin mereda menjadi pertimbangan pengelola Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowok Waru untuk menormalkan kembali berbagai aktivitas. Termasuk besuk atau kunjungan terhadap para narapidana yang biasanya dilakukan oleh keluarganya. Pekan ini, mereka akan memulai uji coba besuk dengan sistem tatap muka terbatas
“Berdasar evaluasi yang sudah dilakukan, kami akan mulai uji coba besuk tatap muka terbatas pada Selasa dan Kamis,” kata Kalapas Lowokwaru Heri Azhari kemarin (10/7). Dia menjelaskan, para pembesuk atau pengunjung tidak boleh langsung datang ke lapas seperti pada saat sebelum pandemi. Mereka wajib terlebih dulu melakukan pendaftaran secara online melalui laman lapasmalang.com. Semua prosedur yang ada di laman itu harus diikuti.
Hari juga menegaskan bahwa tidak semua orang bisa menjadi pengunjung narapidana. ”Untuk saat ini yang diizinkan hanya keluarga inti warga binaan pemasyarakatan (WBP) saja. Dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau buku nikah yang harus dibawa saat kunjungan,” tambah dia.
KTP yang berlaku juga dibawa saat kunjungan. Selain itu, keluarga yang membesuk harus dalam keadaan sudah divaksin Covid-19 sampai dosis ketiga. Apabila belum, wajib diganti dengan rapid test antigen saat kunjungan.
Dalam dua hari itu, waktu kunjungan dibatasi hanya 15 menit. Satu orang WBP hanya boleh dikunjungi satu kali dalam satu pekan, maksimal oleh tiga orang keluarga inti. Pihak Lapas memfasilitasi 400 kunjungan dalam satu hari. Jumlah dan durasi tersebut dipercaya dapat memfasilitasi seluruh penghuni penjara agar bisa tersentuh oleh anggota keluarganya.
Kunjungan itu akan dilaksanakan di area besuk yang tersedia di dekat museum Pendjara Lowokwaroe. Setiap pembesuk akan menjalani proses pemeriksaan badan, identitas, dan bawaan sebelum bertemu sanak familinya. Setelah uji coba untuk napi selesai, pekan berikutnya akan dibuka uji coba untuk mereka yang berstatus tahanan. Mulai Senin sampai Jumat. Syaratnya masih sama, tetapi ditambah satu item. “Bawa juga surat izin dari pihak yang menahan. Baik kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan,” tutup Heri. (biy/fat)