MALANG KOTA – Perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa advokat Marselinus Maring pada 2017 lalu sempat hilang kabar. Bahkan sejumlah pengacara dari YLBHI-LBH Surabaya mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jumat (8/7), untuk menanyakan kelanjutan penanganan perkara tersebut. Dalam pertemuan itu, terungkap bahwa jaksa telah memasukkan Marselinus ke dalam penjara pada Senin (4/7) lalu.
Perwakilan YLBHI-LBH Surabaya yang mendatangi Kejari Kota Malang itu berjumlah empat orang. Mereka mengaku sangat berkepentingan terkait dengan posisinya sebagai pendamping dari korban berinisial LS. Datang sekitar pukul 09.00, para pengacara itu sudah kembali pulang pada pukul 10.00. ”Kami hanya meminta kejelasan dari perkara ini,” kata Advokat Publik LBH Surabaya pos Malang Tri Eva Oktaviani SH.
Marselinus merupakan salah satu advokat yang cukup terkenal pada masanya. Pria yang menyandang status duda itu menikah dengan LS yang sudah memiliki tiga anak pada 5 September 2014. Mereka lantas tinggal di Jalan Candi Ngrimbi, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru. Catatan LBH, LS kerap mengalami kekerasan verbal, psikis, dan fisik dari Marselinus. Pada 2016, LS berkeinginan pindah ke Kota Medan, Sumatera Utara, yang merupakan tempat asalnya. Marselinus yang mengetahui rencana itu langsung mengusir LS dan anak-anaknya dari rumah. LS akhirnya pindah ke rumah kos yang lokasinya tidak jauh dari kediaman sebelumnya.
Puncak kisruh rumah tangga itu terjadi pada 14 Mei 2016. Marselinus mendatangi tempat kos LS dan mengajaknya pulang kembali ke rumah mereka. LS menolak ajakan itu. Marselinus lantas memukul LS di depan anaknya.
Salah satu anak korban memanggil warga dan beberapa petugas Koramil setempat untuk meredam situasi. LS akhirnya diungsikan ke Polresta Malang Kota untuk kemudian membuat laporan peristiwa penganiayaan dan mendapatkan visum.Perkara KDRT itu pun sampai ke Pengadilan Negeri (PN) Malang dan diputus pada 31 Juli 2017. Hakim menghukum Merselinus dua bulan penjara.
”Perkara ini berlanjut ke tingkat banding hingga kasasi. Pada 30 September 2021 tercatat sudah sampai ke Peninjauan Kembali (PK),” kata Tri. Menurutnya, putusan hukum terakhir kasus tersebut memperkuat putusan PN Malang yang menghukum Marselinus dua bulan penjara.
Akhir pekan lalu, Tri dan kawankawannya mempertanyakan kenapa Marselinus tidak kunjung dimasukkan ke dalam penjara. Menurut mereka, selama beberapa tahun perkara itu berproses, LS pernah beberapa kali bertemu dengan Marselinus. ”Korban ketakutan dan trauma bila bertemu dengan terpidana,” ujar dia.
Kasi Intel Kejari Kota Malang Eko Budisusanto SH MH menjelaskan, Marselinus sudah dieksekusi pada Senin (4/7) lalu. Dia dijemput dari kediamannya di Jalan Candi Ngrimbi. ”Sekitar pukul 22.00, terpidana kasus ini sudah masuk ke Lapas Lowokwaru untuk menjalani masa hukuman,” kata dia.
Eko menambahkan, selama proses persidangan di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi, Marselinus memang tidak ditahan. ”Setelah putusan kasasi kami terima, langsung dilakukan eksekusi. Proses PK tidak akan menghalangi eksekusi,” tutup mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjung Perak Surabaya tersebut.
Kuasa Hukum Marselinus, Sumardhan SH, membenarkan kabar bahwa putusan kasasi terhadap kliennya sudah dijalankan oleh jaksa. “Tinggal menjalani saja dua bulan tersebut sembari menanti putusan PK,” kata dia melalui sambungan telepon. Dia juga membenarkan informasi bahwa putusan sejak pengadilan tingkat pertama hingga kasasi sama.
Proses PK sangat mungkin akan berlangsung melebihi masa hukuman Marselinus. Apabila setelah dua bulan menjalani masa hukuman, kemudian putusan PK dimenangkan oleh Marselinus, maka yang bersangkutan hanya bisa menuntut ganti rugi saja. ”Semua bergantung pada putusannya nanti,” terang Sumardan. (biy/fat)