22.5 C
Malang
Jumat, Desember 8, 2023

Dikabulkan Hakim, Tonny Angap Kemengannya Berkat Campur Tangan Tuhan

SURABAYA – Penantian  panjang  Tonny Hendrawan Tanjung sejak 2009 untuk memperoleh keadilan di negeri ini terjawab sudah dalam persidangan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/2/2022).

Pria asal Malang yang diberitakan berseteru dengan kakak iparnya hingga berujung  masuk penjara ini yakin kemenangannya ini tak lepas dari campur tangan Tuhan. “Saya ini manusia  biasa yang  tidak memilki kekuatan apapun, kecuali campur tangan pertolongan Tuhan semata yang telah menunjukkan keadilan secara terbuka dan langsung terbukti,” ujar pria yang akrab disapa Apeng ini kepada Radar Malang, kemarin. Dikatakan bahwa setiap orang yang terdzolimi akan ada balasan hukum setimpal dan sekarang dia bisa merasakan langsung mendapat pembelaan keadilan tersebut.

Diketahui, PN Surabaya telah mengabulkan gugatan Tonny selaku penggugat.  Melalui kuasa hukumnya advokat Agus Mulyo SH  diketahui bahwa tim majelis hakim yang diketuai oleh Dr Johanis Hehamoni SH MH didampingi anggota Martim Ginting SH MH dan Ni Made Purnami SH MH mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Dalam nomor perkara 1251/Pdt.G/2020/PN Sby ini  hakim menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melanggar hukum  (onrecht matigedaad) sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata.

Baca Juga:  Lagi, SMK Telkom Malang Jawara LKS Jatim

Menyatakan aset-aset berupa sebidang tanah SHM Nomor: 43 seluas + 864 M2 dan sebidang tanah SHM Nomor: 102 seluas 1.535 M2 dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 268 seluas 1.934 M2 dan Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 260 / seluas + 2518 M2 merupakan hak milik penggugat atau Tonny Apeng secara sah dan mempunyai kekuatan yang mengikat menurut hukum.Selanjutnya, isi putusan majelis hakim juga menyatakan terkait sejumlah akta yang dibuat oleh Notaris Wahyudi Sujanto (Tergugat 1) saat itu dinilai cacat hukum dan telah dibatalkan oleh hakim.

Agus Mulyo SH selaku kuasa hukum penggugat, mengatakan bahwa perjuangan kliennya sudah terbayar dengan perjuangan cukup panjang sejak tahun 2009. “Kami apresiasi putusan hakim yang nilai aset puluhan miliar dibatalkan jual belinya terhadap pembeli yang baru yaitu Cyntia selaku tergugat 3,” ujar pengacara Agus didampingi klienya Tonny. Di tempat yang sama, Tonny Hendrawan Tanjung turut memberikan komentarnya atas hak hukum dia yang telah dikembalikan oleh hakim. Dia mengaku bersyukur selama ini berjuang dikabulkan Tuhan melalui kepastian hukum oleh majelis hakim. (mas)

Baca Juga:  Penyegaran, Kursi Strategis di Polresta Malang Kota Ganti Pejabat

 

SURABAYA – Penantian  panjang  Tonny Hendrawan Tanjung sejak 2009 untuk memperoleh keadilan di negeri ini terjawab sudah dalam persidangan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/2/2022).

Pria asal Malang yang diberitakan berseteru dengan kakak iparnya hingga berujung  masuk penjara ini yakin kemenangannya ini tak lepas dari campur tangan Tuhan. “Saya ini manusia  biasa yang  tidak memilki kekuatan apapun, kecuali campur tangan pertolongan Tuhan semata yang telah menunjukkan keadilan secara terbuka dan langsung terbukti,” ujar pria yang akrab disapa Apeng ini kepada Radar Malang, kemarin. Dikatakan bahwa setiap orang yang terdzolimi akan ada balasan hukum setimpal dan sekarang dia bisa merasakan langsung mendapat pembelaan keadilan tersebut.

Diketahui, PN Surabaya telah mengabulkan gugatan Tonny selaku penggugat.  Melalui kuasa hukumnya advokat Agus Mulyo SH  diketahui bahwa tim majelis hakim yang diketuai oleh Dr Johanis Hehamoni SH MH didampingi anggota Martim Ginting SH MH dan Ni Made Purnami SH MH mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Dalam nomor perkara 1251/Pdt.G/2020/PN Sby ini  hakim menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melanggar hukum  (onrecht matigedaad) sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata.

Baca Juga:  Mualaf Cantik Ini Temukan Kedamaian Lewat Salat

Menyatakan aset-aset berupa sebidang tanah SHM Nomor: 43 seluas + 864 M2 dan sebidang tanah SHM Nomor: 102 seluas 1.535 M2 dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 268 seluas 1.934 M2 dan Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 260 / seluas + 2518 M2 merupakan hak milik penggugat atau Tonny Apeng secara sah dan mempunyai kekuatan yang mengikat menurut hukum.Selanjutnya, isi putusan majelis hakim juga menyatakan terkait sejumlah akta yang dibuat oleh Notaris Wahyudi Sujanto (Tergugat 1) saat itu dinilai cacat hukum dan telah dibatalkan oleh hakim.

Agus Mulyo SH selaku kuasa hukum penggugat, mengatakan bahwa perjuangan kliennya sudah terbayar dengan perjuangan cukup panjang sejak tahun 2009. “Kami apresiasi putusan hakim yang nilai aset puluhan miliar dibatalkan jual belinya terhadap pembeli yang baru yaitu Cyntia selaku tergugat 3,” ujar pengacara Agus didampingi klienya Tonny. Di tempat yang sama, Tonny Hendrawan Tanjung turut memberikan komentarnya atas hak hukum dia yang telah dikembalikan oleh hakim. Dia mengaku bersyukur selama ini berjuang dikabulkan Tuhan melalui kepastian hukum oleh majelis hakim. (mas)

Baca Juga:  LAZ Sahabat Mustahiq Bagi Bingkisan ke Loper Koran

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/