23.4 C
Malang
Selasa, November 14, 2023

Pemegang AJB Pertanyakan Hak Tanah Bangunan Malang Plaza

 

MALANG KOTA – Selain masalah relokasi dan ganti rugi, sebagian pelaku usaha di Malang Plaza juga menyoal hak atas tanah dan bangunan. Mereka didampingi Advokat Gunadi Handoko dan sudah memiliki bukti berupa Akte Jual Beli (AJB).

Dalam AJB yang dibuat oleh notaris Indrawati itu, jual beli antara manajemen Malang Plaza dengan sebagian pelaku usaha meliputi tanah dan bangunan. Jika tidak segera dipecah menjadi sertifikat yang jelas, ke depan akan menimbulkan persoalan hukum.

Karena itu, Gunadi sudah mengirim surat ke manajemen Malang Plaza agar ada pembahasan yang lebih fokus pada Kamis mendatang. ”Ini juga sebagai peringatan agar pemerintah tidak asal memberikan perizinan,” tegas dia.

Dengan diskusi bersama antara manajemen dan pemilik stan, maka akan lebih jelas kepemilikan hak atas tanah yang sudah 20 tahun terakhir menjadi polemik. Selanjutnya bisa ditentukan langkah selanjutnya mengingat kondisi Malang Plaza yang sudah terbakar.

Baca Juga:  Perumda Tugu Tirta Kota Malang Fokus Naikkan Ketersediaan Air Baku

”Karena mereka ini kan juga berhak atas tanah dan bangunan. Kalau sudah berdiskusi, bisa ditentukan apa mereka jadi pemilik saham atau bagaimana terkait revitalisasi Malang Plaza ke depan,” sambung dia.

HGB Malang Plaza Berakhir 2024

Terpisah, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang Muh. Hatta menyatakan, pada Senin lalu sejumlah pelaku usaha terdampak kebakaran sudah menemuinya. Mereka datang dengan membawa AJB Malang Plaza yang memiliki nomor induk 109. Isinya berupa dokumen jual beli antara manajemen Malang Plaza dengan 66 pelaku usaha pada 1986. Namun, surat induknya baru terbit tahun 2005. Dengan demikian, hak guna bangunan (HGB) Malang Plaza berakhir tahun 2024 mendatang.

Baca Juga:  PMI Kota Malang Perpanjang Jam Pelayanan Rapid Antibody dan Antigen

Sayangnya, AJB itu belum ditindaklanjuti menjadi sertifikat yang mengakomodasi hak 66 pelaku usaha pembeli stan. Untuk menyelesaikan persoalan itu, Hatta mengaku akan berkoordinasi dulu dengan Kanwil BPN Jatim. Dia juga menyarankan agar para pelaku usaha menyampaikan masalah tersebut ke Pemkot Malang terlebih dulu.

”Kami juga akan berkoordinasi dengan Pemkot Malang, apakah akan diberlakukan sertifikat hak pakai seperti rusunawa yang di atasnya terdapat HGB atau skema lain,” terang Hatta.

Lebih lanjut, BPN Kota Malang masih akan mempelajari persoalan tanah dan bangunan di Malang Plaza. Sebab, pihaknya baru menerima laporan dari para pelaku usaha. Terlebih lagi, yang memiliki sertifikat atau manajemen Malang Plaza belum melakukan permohonan perpanjangan. (mel/fat)

 

MALANG KOTA – Selain masalah relokasi dan ganti rugi, sebagian pelaku usaha di Malang Plaza juga menyoal hak atas tanah dan bangunan. Mereka didampingi Advokat Gunadi Handoko dan sudah memiliki bukti berupa Akte Jual Beli (AJB).

Dalam AJB yang dibuat oleh notaris Indrawati itu, jual beli antara manajemen Malang Plaza dengan sebagian pelaku usaha meliputi tanah dan bangunan. Jika tidak segera dipecah menjadi sertifikat yang jelas, ke depan akan menimbulkan persoalan hukum.

Karena itu, Gunadi sudah mengirim surat ke manajemen Malang Plaza agar ada pembahasan yang lebih fokus pada Kamis mendatang. ”Ini juga sebagai peringatan agar pemerintah tidak asal memberikan perizinan,” tegas dia.

Dengan diskusi bersama antara manajemen dan pemilik stan, maka akan lebih jelas kepemilikan hak atas tanah yang sudah 20 tahun terakhir menjadi polemik. Selanjutnya bisa ditentukan langkah selanjutnya mengingat kondisi Malang Plaza yang sudah terbakar.

Baca Juga:  83 Ribu Anak di Kota Malang Belum Punya KIA

”Karena mereka ini kan juga berhak atas tanah dan bangunan. Kalau sudah berdiskusi, bisa ditentukan apa mereka jadi pemilik saham atau bagaimana terkait revitalisasi Malang Plaza ke depan,” sambung dia.

HGB Malang Plaza Berakhir 2024

Terpisah, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang Muh. Hatta menyatakan, pada Senin lalu sejumlah pelaku usaha terdampak kebakaran sudah menemuinya. Mereka datang dengan membawa AJB Malang Plaza yang memiliki nomor induk 109. Isinya berupa dokumen jual beli antara manajemen Malang Plaza dengan 66 pelaku usaha pada 1986. Namun, surat induknya baru terbit tahun 2005. Dengan demikian, hak guna bangunan (HGB) Malang Plaza berakhir tahun 2024 mendatang.

Baca Juga:  284 Peserta Berebut Hadiah Rp 100 Juta

Sayangnya, AJB itu belum ditindaklanjuti menjadi sertifikat yang mengakomodasi hak 66 pelaku usaha pembeli stan. Untuk menyelesaikan persoalan itu, Hatta mengaku akan berkoordinasi dulu dengan Kanwil BPN Jatim. Dia juga menyarankan agar para pelaku usaha menyampaikan masalah tersebut ke Pemkot Malang terlebih dulu.

”Kami juga akan berkoordinasi dengan Pemkot Malang, apakah akan diberlakukan sertifikat hak pakai seperti rusunawa yang di atasnya terdapat HGB atau skema lain,” terang Hatta.

Lebih lanjut, BPN Kota Malang masih akan mempelajari persoalan tanah dan bangunan di Malang Plaza. Sebab, pihaknya baru menerima laporan dari para pelaku usaha. Terlebih lagi, yang memiliki sertifikat atau manajemen Malang Plaza belum melakukan permohonan perpanjangan. (mel/fat)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/