MALANG KOTA – Polresta Malang Kota mengamankan 129 pengunjuk rasa dari aksi demo yang menimbulkan kericuhan di Bundaran Tugu Malang Kamis (8/10) kemarin. Setelah diamankan, 129 pengunjuk rasa itu harus menjalani rapid test Covid-19. Semuanya menjalani rapid di aula Sanika Satyawada Mapolresta Malang Kota, Kamis (8/10) malam. Jika kedapatan reaktif, mereka akan menjalani tes swab.
“Dan bila hasil swab test positif, maka kami langsung bawa ke safe house (rumah isolasi) atau rumah sakit. Karena di Kota Malang, sudah tidak diperbolehkan lagi isolasi mandiri,” ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata.
Total 129 pengunjuk rasa tersebut ditangkap ketika aksi demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Kota Malang, Kamis (8/10). Mirisnya, 21 orang diantaranya ternyata masih berstatus pelajar SMA.
“Jadi motif para pelajar ikut dalam aksi demo tersebut, hanya ikut ikutan saja. Mereka tidak tahu apa yang didemo dan wacana apa yang didemokan tersebut,” papar dia
Kini Polisi sendiri masih mendalami oknum penunggang demo yang berakhir anarkis kemarin. Menurut mantan Wakapolrestabes Surabaya itu, ini salah satu demo tericuh dan terparah yang pernah terjadi di Kota Malang sendiri.
Pewarta : Errica Vannie