MALANG KOTA – Razia gabungan yang dilakukan Satpol PP Kota Malang pada Kamis malam (8/7) di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, tidak hanya menjaring pasangan mesum. Mereka juga mengecek status rumah kos, apakah masuk kategori wajib pajak daerah atau bukan. Sebab ada laporan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang tentang beberapa rumah kos di Gang Kolam Renang yang tidak membayar pajak.
Setidaknya ada lima bangunan rumah kos besar di gang tersebut. Hampir semuanya tergolong rumah kos bebas. Laki-laki dan perempuan bisa menyewa kamar kos di dalam satu bangunan. Tidak dipisahkan.
Malam itu, tim razia mendatangi tiga rumah kos. Satu di antarnya didesain seperti dua bangunan berbeda. Terpisah oleh rumah warga, namun tetapi terhubung lewat jalur kecil di lantai teratas. Bahkan punya jalan khusus motor yang tersembunyi di sisi selatan. Bangunan itu memiliki tak kurang dari 12 kamar.
Informasi yang diterima tim razia, tiga rumah kos yang mereka datangi hanya memiliki satu penanggung jawab. Sayang, penanggung jawab rumah itu tidak berhasil ditemui. ”Tiga rumah kos itu belum terdaftar sebagai wajib pajak. Tidak punya Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD),” kata Kabid Pengendalian Pajak Bapenda Kota Malang Ari Laksmana.
Petugas lantas meninggalkan blangko undangan wajib pajak Bapenda. Pihak penanggung jawab rumah kos juga diminta datang ke kantor Bapenda kemarin. ”Tetapi sampai sekarang (kemarin, red) belum ada yang datang,” imbuhnya.
Ari memastikan bahwa rumah-rumah kos di Gang Kolam Renang masuk kategori wajib membayar pajak. Indikasinya, bangunan-bangunan itu memiliki setidaknya dua atau tiga lantai. Artinya, ada lebih dari 10 kamar yang menjadi syarat dikenakan pajak hotel. Meski namanya pajak hotel, namun objeknya menjangkau penginapan dan rumah kos yang memiliki minimal 10 kamar.
Razia penginapan yang tidak membayar pajak daerah sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan Bapenda bersama Satpol PP Kota Malang. Misalnya pada 22 Juni lalu. Tim gabungan mendatangi penginapan uang dikelola jaringan hotel Oyo di kawasan Klayatan Gang 3, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun. Penginapan yang dilaporkan kerap menjadi sarang perbuatan cabul itu terbukti tidak memiliki NPWPD.
Untuk hari-hari lain operasi sepanjang Juni 2022, tim razia kerap mendapati penginapan dan kos lebih dari 10 kamar yang bermasalah pajaknya. Di antaranya, belum pendataan pajak lantaran baru beroperasi, atau pajak macet beberapa bulan. (biy/fat)