MALANG KOTA – Nasib Pasar Besar (Pabes) Malang yang dijanjikan Pemkot Malang mendapat revitalisasi memasuki babak baru. Draft legal opinion (LO) yang disusun kini sudah selesai dikaji Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Artinya, revitalisasi yang akan memakai dana APBN itu segera terwujud. Namun ada satu tahap yang harus diselesaikan Pemkot Malang. Yakni menyelesaikan pemutusan perjanjian kerja sama (PKS) antara pemkot dengan PT Matahari Putra Prima (MPP). Tak hanya itu saja, proses penyusunan analisis dampak lingkungan (Amdal) dan analisis dampak lalu lintas (andalalin) juga harus disusun.
”Iya, satu proses sudah kami selesaikan (penyusunan LO). Tinggal eksekusi saja,” kata Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Eko Sri Yuliadi. Dari penyusunan beberapa dokumen itu, menurut pria yang akrab disapa Eko Sya itu butuh menata lahan parkir terlebih dahulu. Sebab kondisi penataan parkir kendaraan di sana terlihat semrawut. Untuk mencukupi parkir, pihaknya berencana menambah lahan parkir. Tambahan lahan parkir kemungkinan akan ditambahkan di setiap lantai.
Disinggung terkait kondisi pasar saat ini, Eko mengatakan jika konstruksi bangunan masih kokoh. Hal tersebut didasarkan atas kajian ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) beberapa waktu lalu. ”Namun, ada beberapa fasilitas pasar yang akan kami perbaiki. Salah satunya adalah lahan parkir karena itu juga termasuk indikator kelayakan pasar,” terang Eko. Lantas, bagaimana kejelasan pendanaan untuk revitalisasi? Eko menjawab, masih menunggu jawaban dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR).
Namun, untuk besarannya masih dalam hitungan. Sebelum adanya kabar mengenai bantuan dari APBN sempat mencuat dua opsi pembiayaan untuk revitalisasi. Opsi pertama adalah rehab bangunan dengan perkiraan dana sebesar Rp 250 miliar. Sementara, jika melakukan pembongkaran total perlu biaya sekitar Rp 600 miliar. ”Yang jelas, proses administrasi akan segera kami selesaikan secepatnya karena sudah berjalan sejak Desember. Untuk detail engineering design (DED) juga sudah, tapi tinggal revisi kecil-kecilan,” tegas pejabat eselon II B Pemkot Malang itu.
Di tempat lain, Sekretaris Komis B DPRD Kota Malang Arief Wahyudi berpendapat proses revitalisasi bisa dilanjutkan jika PKS antara Pemkot Malang dengan PT MPP putus terlebih dahulu. Meski PT MPP sudah menyatakan angkat tangan, hal tersebut belum bisa dijadikan landasan hukum. ”Yang harus dilakukan dan ini juga kami tunggu adalah pemutusan PKS yang dituangkan dalam bentuk surat pemutusan PKS,” kata Arief. Jika surat pemutusan PKS sudah terbit, pemerintah baru bisa melakukan proses selanjutnya.
Terlebih lagi, syarat utama penyaluran APBN dari pemerintah pusat adalah pemutusan PKS. ”Pemerintah baru mau mengucurkan bantuan saat segala sesuatu tidak terkendala, terutama dari sisi hukum,” imbuh legislator asal fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. Terkait keputusan perubahan konstruksi pasar apakah mau dibongkar total atau dilakukan penguatan, Arief mengajak pemkot untuk duduk bersama. Baik bersama legislatif maupun dengan pemangku kepentingan utama pasar, yakni para pedagang. (mel/adn)